Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan Chairman PT Agung Sedayu Grup, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dugaan itu muncul setelahBerita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), Budi Nurwono, dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam BAP-nya, Budi Nurwono menyebut Aguan pernahmenjanjikan uang Rp 50 miliar kepada petinggi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerahtentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir (RTRKSP) Pantai Utara Jakarta.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyelidikan bisa dimulai setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhÂkan vonis bersalah kepada Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi.
"Betul tidaknya keterangan itu (duit) akan dikembangkan penyidik setelah ada kekuatan hukum tetap," sebut Yuyuk keÂtika dikonfirmasi.
Yuyuk menegaskan, penyidik mempunyai kewenangan untuk menelisik adanya keterÂlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Sehingga, nantinya penyidik yang akan mengambil langkah-langkah selanjutnya. "Kewenangan itu ada di tangan penyidik," sebutnya.
Sebelumnya, dalam persidangan Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8), Jaksa Ali Fikri membeberkan BAP milik Budi Nurwono, Direktur PT KNI, anak perusaÂhaan Agung Sedayu yang mengÂgarap reklamasi.
Pembacaan BAP dilakukan karena Budi Nurwono tidak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang Ariesman. Budi berdalih sedang berobat di Singapura.
Di dalam BAP-nya, Budi Nurwono menyebutkan, pada Januari 2016 ada pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Menurut Budi Nurwono, pertemuan diÂhadiri Ariesman, anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi dan beÂberapa anggota DPRD lainnya. Pertemuan membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.
"Untuk percepatan, agar meÂnyiapkan Rp50 miliar. Aguan menyanggupi lalu bersalaman dengan semua yang hadir," ujar Jaksa Ali Fikri membacakan BAP Budi Nurwono.
Budi pun ingin mencabut BAP-nya itu. Namun, tim jaksa KPK kasus suap Ariesman tak mengabulkan. "Nanti, bisa untuk perkara Muhammad Sanusi yang lain," jelas Jaksa Ali.
Ketika dikonfirmasi hakim, Ariesman tak membantah adanyapertemuan tersebut. Bahkan dia mengaku ditelepon bosnya agar datang ke rumah. "Man mampir sini. Kata dia (Aguan), cepetan sini", ujar Ariesman menirukan perintah Aguan.
Setelah sampai di rumah Aguan, Ariesman melihat rombongan anggota DPRD DKI ikut menÂdatangi rumah bosnya. Ariesman mengakuhanya kenal Sanusi. "Saya ngobrol soal Raperda denganSanusi," aku Ariesman.
Perda RTRKSP memang memiliki peranan penting bagi Agung Sedayu Grup, sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan di lahan reklamasi. Sebab, anak usahanya yakni PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci telah diberi izin mengerjakan Pulau F, G dan I. Sementara Agung Sedayu lewat PT Kapuk Naga Indah menggarap lima pulau yaitu A, B, C, D dan E.
Proses pengesahan Raperda RTRKSP berjalan lambat, hingÂga Aguan, menurut Ariesman, memerintahkan dirinya untuk menyelesaikan lambatnya pemÂbahasan raperda di DPRD.
Ariesman yang berkawan laÂma dengan Sanusi lalu memintabantuan agar DPRD segera menyelesaikan pembahasan Raperda RTRKSP.
Selain mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP, Ariesman juga meminta Sanusi mengÂhilangkan ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dibeÂbankan kepada pengembang.
Permintaan bantuan tersebut, berbuntut suap dari Ariesman kepada Sanusi lewat anak buahÂnya, Trinanda Prihantoro sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Ariesman dan Trinanda dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kilas Balik
Mau Dikorek Soal Pertemuan Di PIK, Sespri Ketua DPRD Mangkir
KPK melacak keterlibatan pihak lain di DPRD DKI untuk mengubah ketentuan kontribusi pengembang dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pesisir Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pada 24 Juni, KPK memanggil Max Patiwael dan Jahja Jokdja untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap anggota DPRD DKI, M Sanusi.
Max adalah Sekretaris Pribadi Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Sedangkan Jahja, Sekretaris Pribadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Sangaji alias Ongen.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah mengenai sejumlah data mengeÂnai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kita validasi data-data, untuk menperkuat bukti-bukti perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Yuyuk pun menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Max dan Jahja. "Kita ingin mengkonfirÂmasi pertemuan-pertemuan angÂgota DPRD itu dengan sejumlah pihak," katanya.
Dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, jaksa KPK membeberkan Prasetio dan Ongen ikut daÂlam pertemuan dengan Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu diduga memÂbahas percepatan pembahasan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi pengembang mendirikan bangunan di pulau hasil reklamasi.
"Tentunya kita akan tindaklanÂjuti semua hal yang terungkap di persidangan. Ini masih akan berlanjut," kata Yuyuk.
Namun, Max dan Jahja tak memenuhi panggilan pemerikÂsaan KPK. Jahja mangkir tanpa keterangan. Sedangkan Max berÂdalih sedang berada di luar kota. Keduanya akan dipanggil lagi untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Prasetio mengakudatang ke pertemuan di rumah Aguan di Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun dia memÂbantah pertemuan itu membahas soal raperda. "Nggak ada obroÂlan apa-apa soal raperda. Nggak tahu kalau Sanusi," katany keÂpada wartawan.
Prasetio mengaku mengajak Ketua Fraksi Hanura Mohamad Ongen Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ke rumah Aguan. Taufik mengajak adiknya M Sanusi.
"Aku juga nggak ada omongan-omongan masalah pekerjaan dan waktunya juga nggak lebih dari 30 menit. Habis makan empek-empek langsung kita pulang," kata Prasetio.
Pertemuan di rumah Aguan ini jugadiakui pihak Ariesman dan Sanusi. "Kalau yang saya dengar, itu pertemuan silaturahmi," ujar Adardam Achyar, pengacara Ariesman.
Kata dia, pertemuan itu terjadi kebetulan, tidak direncanakan sebelumnya. Ia juga membantah pertemuan itu membahas soal raperda.
Namun, menurut kuasa huÂkum Sanusi, Irsan Gusfrianto, dalam pertemuan antara Sanusi, Taufik, Ariesman, dan Aguan, pada awal Januari 2016, sempat disinggung mengenai pembaÂhasan raperda.
Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan. ***