Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka, Satu Ditahan

Kasus Korupsi Proyek Trotoar Rp 13,5 Miliar
SABTU, 06 AGUSTUS 2016 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Mereka adalah Irfan Ardi Tasya, Perdana Marcos dan Cecep.

Ketiganya ditetapkan se­bagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan 18 Juli lalu. Tersangka Irfan telah ditahan sejak pekan lalu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin, penahanan terhadap Irfan untuk mempercepat penyidikan perkara ini. "Kita ingin segera tuntas," katanya.


Bekas Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung itu menegaskan, dua tersangka lainnya juga bakal di­tahan. "Dalam waktu dekat juga akan dilakukan penahanan," kata Turin.

Irfan, Marcos dan Cecep ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan memeriksa 20 saksi perkara ini. Kejaksaan juga telah meminta keterangan dari Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Agustio Ruhut Seto.

Pada 16 Juli lalu, Turin meng­informasikan akan menetapkan tersangka kasus ini. Kejaksaan sudah mengantongi bukti adanya tindak pidana korupsi. Kasus ini layak naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidikan perkara itu dimulai pada April 2016. Ada cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kita tinggal tetapkan tersangka saja. Itu sedang dalam proses pematangan," kata bekas jaksa penuntut umum di KPK itu.

Turin mengatakan, lazimnya dalam perkara korupsi proyek ada pihak tersangka dari kalanganpemerintah dan swasta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Yovandi Yazid menambahkan, dugaan korupsi pada proyek pembuatan trotoar itu terendus lantaran pengerjaannya molor.

"Proyek yang dimulai pada Oktober 2015 seharusnya selesai pada bulan Desember 2015 tapi molor," sebutnya.

Proyek pembuatan trotoar itu dilakukan pada ruas jalan Fatmawati, Cilandak, Lebakbulus dan Mampang Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penye­lidikan, ditemukan sejumlah penyelewengan dalam pelaksa­naan pembuatan trotoar di ruas jalan itu. Proyek yang seharus­nya dikerjakan PTIM sebagai pemenang tender, dialihkan ke pemborong berinisial N.

Ternyata N kembali menga­lihkan pengerjaan proyek ke pemborong lainnya berinisial K. Pengalihan pekerjaan ini diang­gap melanggar kontrak.

Kejaksaan juga menemu­kan manipulasi dalam laporan pekerjaan proyek. Dalam doku­men laporan disebutkan proyek sudah dikerjakan 70 persen. Padahal, kenyataan baru digarap 30 persen.

"Ada manipulasi yang diduga bertujuan untuk melepas tang­gung jawab pekerjaan proyek yang total anggarannya Rp 13,5 miliar," kata Yozandi.

Padahal, PT IM sudah menerima pembayaran Rp 8,5 miliar atau 75 persen dari anggaran proyek.

Lantaran modus korupsi da­lam proyek ini sudah terang benderang, kejaksaan tak ragu meningkatkan kasus ini ke pe­nyidikan.

Kilas Balik
Proyek Trotoar Masuk E-Katalog, Ahok: Nekat Kalau Masih Korupsi


PT IM diduga melakukan pe­langgaran lantaran mengalih­kan pengerjaan proyek trotoar senilai Rp 13,5 miliar kepada pemborong perorangan. Namun Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi tak menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pemenang tender proyek itu.

Tak hanya itu, pihaknya juga melanjutkkan proyek trotoar yang dimenangkan PTIM. "Kami tak melakukan perubahan kerja apa pun. Pemerintah akan memutus kontrak kerja sama proyek setelah ada penetapan tersangka," kata Tri.

Menurut dia, pemutusan kontrak dilakukan jika PT IM selaku pemenang tender ter­bukti melakukan wanprestasi. "Dalam klausul, pasti sudah mengaturnya," sebut Tri.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak April lalu melakukan penyelidikan terhadap proyek trotoar yang dikerjakan PTIM. Korps adhyaksa menemukan in­dikasi korupsi dalam pengerjaan proyek. Kasus ini pun ditingkat­kan ke penyidikan.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menilai penyelewengan proyek trotoar jalan di Jakarta Selatan terjadi karena lemahnya pengawasan.

Ahok menilai pihak yang melakukan penyelewengan dan korupsi dalam proyek itu adalah orang nekat. Sebab, proyek ini telah menggunakan e-budgeting. "Kalau itu disele­wengkan akan mudah diketa­hui," katanya.

Ia meminta pihak yang melakukan penyelewengan itu ditindak tegas. "Kita menyer­ahkan sepenuhnya semua yang diduga bersalah ke kejaksaan," kata Ahok.

Untuk diketahui, Pemprov DKI telah memasukkan proyek pembangunan dan perawatan trotoar dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga tak perlu digelar tender konvensional yang memakan waktu panjang.

Pemprov DKI tinggal men­gumumkan proyek yang akan dilelang dalam e-katalog. Perusahaan yang berminat menger­jakan proyek lalu mengajukanpenawaran secara online. Sebelumnya, perusahaan itu diverifikasi terlebih dulu, untuk me­mastikan bukan kontraktor abal-abal maupun kontraktor nakal.

"Saya formulakan pemban­gunan pengadaan trotoar masuk ke sistem e-katalog. Pemda DKI ingin bagusin trotoar, nggak perlu lelang lagi dan tinggal kerjain bayar, kerjain bayar saja," kata Ahok ketika mulai menetapkan e-katalog untuk proyek trotoar pada November 2015 lalu.

Sebelumnya, untuk mem­perbaiki trotoar yang sudah digali, Pemprov DKI perlu menunggu tender lebih dulu. Dinas Bina Marga tidak bisa langsung mengerjakan trotoar tersebut. Ini dianggap kurang efektif dan efisien.

Dengan memasukan proyek pembangunan ataupun perbai­kan trotoar lewat e-katalog per­masalahan tersebut akan cepat teratasi.

Atas dasar itu, Ahok menginginkan agar proyek pembangu­nan, perawatan serta perbaikan trotoar ikut dimasukkan dalam e-katalog seperti halnya proyek perbaikan jalan rusak.

"Sekarang sudah akan tayang di e-katalog untuk perbaikan jalan rusak. Kami sudah menemukan di mana saja yang ada jalanan rusak, nantinya tinggal dikerjain," katanya. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya