Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Di TVRI

Tindaklanjuti Fakta Sidang Perkara Mandra Cs
KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan, penye­lidikan baru ini dibuka menin­daklanjuti fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa kasus ini.

Ia menyebut, fakta baru itu terungkap dalam persidangan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi dan empat terdakwa lainnya. Salah satunya persidangan kome­dian Betawi Mandra, yang ikut terseret kasus ini

"Seluruhnya sudah dievaluasi, diteliti, hingga diperoleh kesimpulan masih ada keterli­batan pihak lainnya," sebut Arminsyah.


Dengan dasar itu, pihaknya membuka penyelidikan baru perkara ini. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui keterlibatan pelaku lain.

"Siapa pun yang diduga terli­bat bakal ditindak," tegas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus, Yulianto membe­narkan pemanggilan sejumlah pihak untuk perkara baru ini. "Baru dua minggu lalu mulai tahap penyelidikan," katanya. Namun dia tak bersedia mem­beberkan pihak yang sudah dim­intai keterangan di perkara ini.

Menurut dia, mereka yang dipanggil itu untuk mengonfir­masi fakta baru yang terungkap di persidangan lima terdakwa perkara ini.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap be­kas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi kecip­ratan duit proyek program siap siar tahun 2012 sekitar Rp 7 miliar. Uang diserahkan Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan dalam bentuk pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 6.500 lembar

Uang tersebut diserahkan Iwan kepada Eddy di ruang kerja Direktur Keuangan TVRI itu. Oleh Eddy, uang itu lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang.

Yulianto tak menampik fakta ini yang sedang didalami untuk menyeret keterlibatan pihak lain. "Itu tengah diteliti lagi," katanya.

Di persidangan juga terungkap bahwa penyelewengan anggaran bukan hanya terjadi dalam pengadaan program siap siar, tapi juga dalam pengadaan lain.

Informasi yang diperoleh, dua bekas direksi TVRI kembali dipanggil untuk dimintai keterangan seputar itu. Yakni bekas Direktur Umum dan SDM Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Teknik Erina HC Tobing.

Ketika dikonfirmasi menge­nai pemanggilan kedua orang itu, Yulianto tak membantah. "Dua saksi itu sudah diperiksa. Sedang dikembangkan apakah ada proses pengalihan anggaran tersebut ke bidang yang dijabat para saksi," sebutnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar, kejak­saan menetapkan lima tersangka. Semuanya diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Mandra yang divonis ringan yakni 1 tahun penjara. PT Viandra Production, perusa­haan milik Mandra dimanfaat­kan untuk menggarap proyek yang telah diatur Iwan. Mandra sudah menjalani masa huku­mannya.

Kilas Balik
BPK Temukan Pengadaan Program Siap Siar Dibayar Lunas Di Muka
 

Penyelewengan pengadaan program siap siar TVRI ta­hun 2012 sebesar Rp 47,8 miliar terendus Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Badan pengauditlembaga pemerintah itu menemukan 15 kontrak paketprogram siap siar dilakukan menjelang tutup anggaran.

Anggaran pengadaan program siap siar itu berasal dari APBN. Program siap siar dipasok delapanperusahaan. Salah satunya, PT Viandra Production milik komedian Betawi Mandra.

Hasil temuan BPK, pengadaan program siap siar itu tak sesuai ketentuan. Pengadaan ini juga akan melewati tahun anggaran 2012 karena kontrak dilakukan di penghujung tahun.

Temuan lainnya, pembayaran program sudah dilakukan pada 2012 meski program tayangan berakhir pada 2013. Atau diba­yar di muka.

Mengantongi hasil audit BPK, Kejaksaan Agung pun melakukan penyelidikan pengadaan program siap siar. Penyidik gedung bundar menemukan ada indikasi korupsi dan kerugian negara.

Mandra yang bolak-balik diperiksadalam perkara ini. Ujungnya, dia ditetapkan sebagai tersangka. Mandra merasa dirinyaketiban sial. Ia menyebutkan hanya dimanfaatkan pihak lain untuk menggarap proyek ini.

Mandra menegaskan tidak pernah menandatangani doku­men perjanjian kontrak dengan TVRI dalam pengadaan program siap siar. Ia pun melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen kontrak Viandra-TVRI ke Bareskrim Polri.

Atas laporan ini, Bareskrim kemudian menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangkape­malsuan tanda tangan Mandra. Andi adalah menantu Iwan Chermawan, orang yang membo­rong sinetron-sinetron produksi Viandra untuk dijual ke TVRI.

Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra mengatakan, dengan terbongkarnya pemalsuan tanda tangan ini seharusnya kliennya dibebaskan dari tuduhan. "Klien kami hanya korban," sebutnya.

Juniver menilai jaksa menetapkan Mandra sebagai turut tersangka kasus ini karena dia menekenkontrak dengan TVRI. Padahal, tanda tangannya di­palsukan.

Namun, dalih pemalsuan tanda tangan tak menghentikan penyidikan jaksa gedung bundar. Mandra tetap dijerat melakukan korupsi secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Sarjono Turin menyebutkan ada bukti tanda tangan Mandra di doku­men lain.

Ia juga menuduh, Mandra tahu proyek ini sejak awal. Ia pernah bertemu dengan Iwan Chermawan di restoran Gula Merah Mal Margo City, Depok membicarakan proyek ini.

Di pertemuan itu hadir Andi Diansyah. Andi diminta Mandra mengurus dokumen-dokumen untuk ikut tender pengadaan program siap siar TVRI.

Iwan juga pernah meminta uang kepada Mandra sebesar Rp 100 juta. Katanya, uang itu untuk diberikan kepada pejabat di TVRI untuk memuluskan proyek.

Lantaran tak punya duit, Mandra mengusulkan uang ha­sil penjualan sinetron-sinetron Viandra dipotong saja untuk keperluan itu.

Turin menandaskan, perkara pemalsuan tanda tangan Mandra yang ditangani polisi tidak ada kaitan dengan perkara korupsi yang disidik kejaksaan. ***

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya