Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Di TVRI

Tindaklanjuti Fakta Sidang Perkara Mandra Cs
KAMIS, 04 AGUSTUS 2016 | 08:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan, penye­lidikan baru ini dibuka menin­daklanjuti fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa kasus ini.

Ia menyebut, fakta baru itu terungkap dalam persidangan bekas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi dan empat terdakwa lainnya. Salah satunya persidangan kome­dian Betawi Mandra, yang ikut terseret kasus ini

"Seluruhnya sudah dievaluasi, diteliti, hingga diperoleh kesimpulan masih ada keterli­batan pihak lainnya," sebut Arminsyah.


Dengan dasar itu, pihaknya membuka penyelidikan baru perkara ini. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui keterlibatan pelaku lain.

"Siapa pun yang diduga terli­bat bakal ditindak," tegas bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu.

Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus, Yulianto membe­narkan pemanggilan sejumlah pihak untuk perkara baru ini. "Baru dua minggu lalu mulai tahap penyelidikan," katanya. Namun dia tak bersedia mem­beberkan pihak yang sudah dim­intai keterangan di perkara ini.

Menurut dia, mereka yang dipanggil itu untuk mengonfir­masi fakta baru yang terungkap di persidangan lima terdakwa perkara ini.

Di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap be­kas Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Efendi kecip­ratan duit proyek program siap siar tahun 2012 sekitar Rp 7 miliar. Uang diserahkan Direktur Utama PT Media Arts Image, Iwan Chermawan dalam bentuk pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 6.500 lembar

Uang tersebut diserahkan Iwan kepada Eddy di ruang kerja Direktur Keuangan TVRI itu. Oleh Eddy, uang itu lalu dibagi-bagi ke sejumlah orang.

Yulianto tak menampik fakta ini yang sedang didalami untuk menyeret keterlibatan pihak lain. "Itu tengah diteliti lagi," katanya.

Di persidangan juga terungkap bahwa penyelewengan anggaran bukan hanya terjadi dalam pengadaan program siap siar, tapi juga dalam pengadaan lain.

Informasi yang diperoleh, dua bekas direksi TVRI kembali dipanggil untuk dimintai keterangan seputar itu. Yakni bekas Direktur Umum dan SDM Tri Bowo Kris Winarso dan Direktur Teknik Erina HC Tobing.

Ketika dikonfirmasi menge­nai pemanggilan kedua orang itu, Yulianto tak membantah. "Dua saksi itu sudah diperiksa. Sedang dikembangkan apakah ada proses pengalihan anggaran tersebut ke bidang yang dijabat para saksi," sebutnya.

Dalam perkara korupsi pengadaan program siap siar, kejak­saan menetapkan lima tersangka. Semuanya diputus bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Mandra yang divonis ringan yakni 1 tahun penjara. PT Viandra Production, perusa­haan milik Mandra dimanfaat­kan untuk menggarap proyek yang telah diatur Iwan. Mandra sudah menjalani masa huku­mannya.

Kilas Balik
BPK Temukan Pengadaan Program Siap Siar Dibayar Lunas Di Muka
 

Penyelewengan pengadaan program siap siar TVRI ta­hun 2012 sebesar Rp 47,8 miliar terendus Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Badan pengauditlembaga pemerintah itu menemukan 15 kontrak paketprogram siap siar dilakukan menjelang tutup anggaran.

Anggaran pengadaan program siap siar itu berasal dari APBN. Program siap siar dipasok delapanperusahaan. Salah satunya, PT Viandra Production milik komedian Betawi Mandra.

Hasil temuan BPK, pengadaan program siap siar itu tak sesuai ketentuan. Pengadaan ini juga akan melewati tahun anggaran 2012 karena kontrak dilakukan di penghujung tahun.

Temuan lainnya, pembayaran program sudah dilakukan pada 2012 meski program tayangan berakhir pada 2013. Atau diba­yar di muka.

Mengantongi hasil audit BPK, Kejaksaan Agung pun melakukan penyelidikan pengadaan program siap siar. Penyidik gedung bundar menemukan ada indikasi korupsi dan kerugian negara.

Mandra yang bolak-balik diperiksadalam perkara ini. Ujungnya, dia ditetapkan sebagai tersangka. Mandra merasa dirinyaketiban sial. Ia menyebutkan hanya dimanfaatkan pihak lain untuk menggarap proyek ini.

Mandra menegaskan tidak pernah menandatangani doku­men perjanjian kontrak dengan TVRI dalam pengadaan program siap siar. Ia pun melaporkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen kontrak Viandra-TVRI ke Bareskrim Polri.

Atas laporan ini, Bareskrim kemudian menetapkan Andi Diansyah sebagai tersangkape­malsuan tanda tangan Mandra. Andi adalah menantu Iwan Chermawan, orang yang membo­rong sinetron-sinetron produksi Viandra untuk dijual ke TVRI.

Juniver Girsang, kuasa hukum Mandra mengatakan, dengan terbongkarnya pemalsuan tanda tangan ini seharusnya kliennya dibebaskan dari tuduhan. "Klien kami hanya korban," sebutnya.

Juniver menilai jaksa menetapkan Mandra sebagai turut tersangka kasus ini karena dia menekenkontrak dengan TVRI. Padahal, tanda tangannya di­palsukan.

Namun, dalih pemalsuan tanda tangan tak menghentikan penyidikan jaksa gedung bundar. Mandra tetap dijerat melakukan korupsi secara bersama-sama yang memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Kepala Subdit Penyidikan JAM Pidsus saat itu, Sarjono Turin menyebutkan ada bukti tanda tangan Mandra di doku­men lain.

Ia juga menuduh, Mandra tahu proyek ini sejak awal. Ia pernah bertemu dengan Iwan Chermawan di restoran Gula Merah Mal Margo City, Depok membicarakan proyek ini.

Di pertemuan itu hadir Andi Diansyah. Andi diminta Mandra mengurus dokumen-dokumen untuk ikut tender pengadaan program siap siar TVRI.

Iwan juga pernah meminta uang kepada Mandra sebesar Rp 100 juta. Katanya, uang itu untuk diberikan kepada pejabat di TVRI untuk memuluskan proyek.

Lantaran tak punya duit, Mandra mengusulkan uang ha­sil penjualan sinetron-sinetron Viandra dipotong saja untuk keperluan itu.

Turin menandaskan, perkara pemalsuan tanda tangan Mandra yang ditangani polisi tidak ada kaitan dengan perkara korupsi yang disidik kejaksaan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya