Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Motor Damkar

Kumpulkan Kesaksian Dari Para Lurah
RABU, 03 AGUSTUS 2016 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fire motor atau motor pemadam kebakaran tahun 2011 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta. Yakni, Rimawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dastua Gultom dan Kamsudin.

"Sedang didalami lagi kemungkinan adanya tersangkalain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Sebelumnya, penyidik gedung bundar mengumpulkan kesak­sian para lurah di Jakarta. Senin lalu, giliran Cideng Zulkifli dan Lurah Petamburan Eddy Syamsuddin yang dimintai ke­saksian.


"Kedua lurah itu kemarin telah memenuhi panggilan penyidik, sementara satu saksi lainnya dari swasta tidak hadir tanpa keterangan," sebut Rum.

Pemeriksaan terhadap para lurah itu untuk memperkuat bukti adanya pelanggaran dalam pengadaan tender fire motor. Rum mengatakan, lurah dim­intai kesaksiannya mengenai kondisi fire motor ketika dis­erahkan perusahaan pemenang tender kepada pihak kelurahan. Apakah kondisinya seperti sep­erti yang tertuang dalam kon­trak pengadaan. Juga apakah ada berita acara serah terima barang.

Pengadaan fire motor itu dilakukan pada 2011. Saat itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI dijabat Paimin Napitupulu.

Jaksa Agung Muda Tindak Agung Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan akan menyeret siapa pun yang terlibat kasus ini. Termasuk du­gaan keterlibatan Paimin.

Namun Arminsyah tak ingin buru-buru menyatakan Paimin bakal menyusul jadi tersangka kasus ini. Menurut dia, kejak­saan menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.

"Jika cukup bukti, kenapa tidak (jadi tersangka)," katanya.

Paimin Napitupulu dalam penjelasannya kepada wartawan menyatakan, pengadaan motor pemadam kebakaran telah sesuaiaturan hukum dan prosedur pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah.

Pengadaan ini juga telah mela­lui pemeriksaan Inspektorat DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tidak ditemu­kan pelanggaran maupun peng­gelembungan anggaran.

Pengadaan 110 motor pemadam senilai Rp 30,102 miliaritu juga lengkap dengan perangkatnya. Pemeriksaan oleh Inspektorat saat itu karena ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang menduga ada penggelembungan harga.

Paimin membantah tidak ada penggelembungan harga dalam pengadaan fire motor. Sebab harga per motor pemadam ke­bakaran sudah termasuk alat pendukungnya.

Adapun spesifikasi motor pemadam ini yakni mesin 4 silinder atau empat-tak dan untuk tangki air 2 silinder atau 2 tag. Seluruh motor pemadam yang lengkap dengan peralatan pendukungnya ini juga su­dah mendapatkan sertifikasi Kementerian Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kilas Balik
Anggaran Pengadaan Rp 31 Miliar, Harga Motor Per Unit Rp 260 Juta

Kasus ini berawal pada 2011. Saat itu Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana DKI memperoleh alokasi anggaran pengadaan fire motor atau mo­tor pompa portable, sebesar Rp 31.046.000.000.

Atas anggaran tersebut, Paimin Napitupulu selaku Pengguna Anggaran (PA) mendelegasi­kan pelaksanaan kegiatan ke­pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. Anehnya, KPA telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Reference tanpa disertai tanggal dan bulan.

Selanjutnya, September 2011 KPA menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya sebesar Rp 30.417.000.000 dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp30.102.712.200.

Lalu pada 10 Oktober 2011, Paimin mengajukan surat pe­nyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilak­sanakan lelang pengadaan motor pompa pemadam kebakaran dan kelengkapannya.

Dalam lelang itu PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan menjadi pemenang. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatangan­an kontrak pengadaan oleh Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922. Anehnya nilainya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp 28.640.700.000.

Meski terdapat keanehan se­rah terima barang tetap dilakukan pada 20 Desember 2011, dari Heru Agus Mawardi se­laku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang peker­jaan Nomor 6324/077.922

Harga motor pemadam per unit ditetapkan Rp 25 juta. Sedangkan alat pendukung lain­nya yang masuk dalam motor ini berbeda-beda tergantung jenisnya. Seperti tangki air ka­pasitas 600 liter senilai Rp10 juta, kelengkapan pendukung seperti jacket construction, lin­ing construction dan lainnya senilai Rp 3,8 juta.

Kemudian hose reel atau se­lang sepanjang 20 meter senilai Rp 2 juta, dua selang penghisap seharga Rp 10,365 juta, pipa pe­mancar ukuran 2,5 inch sebesar Rp 2,3 juta, By-pass eductor senilai Rp 1,75 juta.

Berikutnya foam aspirating tubes senilai Rp 3 juta, saringan hisap kuningan senilai Rp 945 ribu, kampak personil berbahan baja senilai Rp 415 ribu, fire helmet senilai Rp 5,65 juta. Lalu satu set fireman suit senilai Rp 8,5 juta terdiri dari jaket,pant, glove, sepatu bot anti api.

Peralatan pendukung lainnya yang ada dalam motor damkar yakni, alat komunikasi megaphone senilai Rp 1,15 juta, fire blanket Rp 1,3 juta, dua portabel fire extin­guisher (APAR) Rp 953 ribu, dua water proof flash light Rp 1,04 juta, empat lampu strobo Rp 500 ribu, satu toa dan sirine Rp 3 juta.

Total harga motor pemadam dengan perlengkapan Rp 260 juta per unit. Motor pemadam ini dibagi-bagikan ke 55 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya