Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fire motor atau motor pemadam kebakaran tahun 2011 di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta. Yakni, Rimawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dastua Gultom dan Kamsudin.
"Sedang didalami lagi kemungkinan adanya tersangkalain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.
Sebelumnya, penyidik gedung bundar mengumpulkan kesakÂsian para lurah di Jakarta. Senin lalu, giliran Cideng Zulkifli dan Lurah Petamburan Eddy Syamsuddin yang dimintai keÂsaksian.
"Kedua lurah itu kemarin telah memenuhi panggilan penyidik, sementara satu saksi lainnya dari swasta tidak hadir tanpa keterangan," sebut Rum.
Pemeriksaan terhadap para lurah itu untuk memperkuat bukti adanya pelanggaran dalam pengadaan tender
fire motor. Rum mengatakan, lurah dimÂintai kesaksiannya mengenai kondisi
fire motor ketika disÂerahkan perusahaan pemenang tender kepada pihak kelurahan. Apakah kondisinya seperti sepÂerti yang tertuang dalam konÂtrak pengadaan. Juga apakah ada berita acara serah terima barang.
Pengadaan
fire motor itu dilakukan pada 2011. Saat itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI dijabat Paimin Napitupulu.
Jaksa Agung Muda Tindak Agung Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan akan menyeret siapa pun yang terlibat kasus ini. Termasuk duÂgaan keterlibatan Paimin.
Namun Arminsyah tak ingin buru-buru menyatakan Paimin bakal menyusul jadi tersangka kasus ini. Menurut dia, kejakÂsaan menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan alat bukti.
"Jika cukup bukti, kenapa tidak (jadi tersangka)," katanya.
Paimin Napitupulu dalam penjelasannya kepada wartawan menyatakan, pengadaan motor pemadam kebakaran telah sesuaiaturan hukum dan prosedur pengadaan barang yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengadaan ini juga telah melaÂlui pemeriksaan Inspektorat DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya tidak ditemuÂkan pelanggaran maupun pengÂgelembungan anggaran.
Pengadaan 110 motor pemadam senilai Rp 30,102 miliaritu juga lengkap dengan perangkatnya. Pemeriksaan oleh Inspektorat saat itu karena ada laporan dari lembaga swadaya masyarakat yang menduga ada penggelembungan harga.
Paimin membantah tidak ada penggelembungan harga dalam pengadaan fire motor. Sebab harga per motor pemadam keÂbakaran sudah termasuk alat pendukungnya.
Adapun spesifikasi motor pemadam ini yakni mesin 4 silinder atau empat-tak dan untuk tangki air 2 silinder atau 2 tag. Seluruh motor pemadam yang lengkap dengan peralatan pendukungnya ini juga suÂdah mendapatkan sertifikasi Kementerian Perhubungan dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Kilas Balik
Anggaran Pengadaan Rp 31 Miliar, Harga Motor Per Unit Rp 260 Juta
Kasus ini berawal pada 2011. Saat itu Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana DKI memperoleh alokasi anggaran pengadaan
fire motor atau moÂtor pompa portable, sebesar Rp 31.046.000.000.
Atas anggaran tersebut, Paimin Napitupulu selaku Pengguna Anggaran (PA) mendelegasiÂkan pelaksanaan kegiatan keÂpada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Rimawati. Anehnya, KPA telah menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Reference tanpa disertai tanggal dan bulan.
Selanjutnya, September 2011 KPA menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang nilainya sebesar Rp 30.417.000.000 dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp30.102.712.200.
Lalu pada 10 Oktober 2011, Paimin mengajukan surat peÂnyampaian pengajuan lelang dan pada 21 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2011 akhirnya dilakÂsanakan lelang pengadaan motor pompa pemadam kebakaran dan kelengkapannya.
Dalam lelang itu PT Kaharti Pasti Utama dinyatakan menjadi pemenang. Pada 15 November 2011, dilakukan penandatanganÂan kontrak pengadaan oleh Dinas Damkar PB DKI No 5428/-077.922. Anehnya nilainya lebih rendah dari RAB dan HPS yakni, senilai Rp 28.640.700.000.
Meski terdapat keanehan seÂrah terima barang tetap dilakukan pada 20 Desember 2011, dari Heru Agus Mawardi seÂlaku ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kepada Paimin selaku PA dengan berita acara serah terima barang pekerÂjaan Nomor 6324/077.922
Harga motor pemadam per unit ditetapkan Rp 25 juta. Sedangkan alat pendukung lainÂnya yang masuk dalam motor ini berbeda-beda tergantung jenisnya. Seperti tangki air kaÂpasitas 600 liter senilai Rp10 juta, kelengkapan pendukung seperti
jacket construction, linÂing construction dan lainnya senilai Rp 3,8 juta.
Kemudian
hose reel atau seÂlang sepanjang 20 meter senilai Rp 2 juta, dua selang penghisap seharga Rp 10,365 juta, pipa peÂmancar ukuran 2,5 inch sebesar Rp 2,3 juta,
By-pass eductor senilai Rp 1,75 juta.
Berikutnya
foam aspirating tubes senilai Rp 3 juta, saringan hisap kuningan senilai Rp 945 ribu, kampak personil berbahan baja senilai Rp 415 ribu,
fire helmet senilai Rp 5,65 juta. Lalu satu set fireman suit senilai Rp 8,5 juta terdiri dari
jaket,pant, glove, sepatu bot anti api.
Peralatan pendukung lainnya yang ada dalam motor damkar yakni, alat komunikasi megaphone senilai Rp 1,15 juta, fire blanket Rp 1,3 juta, dua portabel
fire extinÂguisher (APAR) Rp 953 ribu, dua water proof flash light Rp 1,04 juta, empat lampu strobo Rp 500 ribu, satu toa dan sirine Rp 3 juta.
Total harga motor pemadam dengan perlengkapan Rp 260 juta per unit. Motor pemadam ini dibagi-bagikan ke 55 kelurahan di seluruh wilayah Jakarta ***