Berita

Damayanti Wisnu Putranti:net

X-Files

Ada Wakil Ketua Komisi V Dapat Jatah Proyek 359 M

KPK Usut Pengakuan Damayanti Di Sidang
MINGGU, 31 JULI 2016 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menegaskan, penyidik akan memvalidasi data-data yang telah didapat. "Itu menjadi fakta persidangan yang otomatis menjadi masukan bagi KPK," katanya.

Ia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan bukti dari ber­bagai sumber, termasuk dari data dan pengakuan saksi di persidangan untuk mengungkap perkara ini.

"Kita akan panggil lagi saksi-saksi," tandasnya.


Kamis lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanju­tan terdakwa Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Keduanya orang dekat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti yang terseret suap proyek jalan di BPJN IX.

Persidangan menghadirkan Damayanti dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Damayanti mengungkapkan praktik suap di Komisi V DPR sudah seperti sistem ban berjalan.

"Waktu pertemuan dengan Pak Amran, Kepala Balai di Hotel Ambhara, saya diperli­hatkan dokumen rekap usulan program aspirasi hasil kunker RAPBN Tahun Anggaran 2016 yang berisi judul proyek, nilain­ya, nama anggota dan kodenya. Semua anggota dapat program aspirasi, yang saya lihat dalam dokumen itu untuk wilayah Maluku-Maluku Utara," ungkap Damayanti.

Dijelaskan Damayanti, nama â€"nama pimpinan, kapoksi dan anggota Komisi V yang ada program aspirasi di BPJN IX Maluku-Maluku Utara yaitu, untuk pimpinan Komisi V DPR: Ketua Fary Djemi Francis (F-Gerindra) kode P1, 15 M; Wakil Ketua Lazarus (F-PDIP) kode P2, 359 M; Michael Wattimena (F-Demokrat) kode P4, 52 M; dan Yudi Widiana (F-PKS) kode P5, 144,9 M.

Untuk Kapoksi Komisi V DPR: Andi Taufan Tiro (F-PAN), 170 M, kode 5E; Musa Zainuddin (F-PKB), 250 M, kode 6B; dan Fauzih Amro (F-Hanura), 49 M, kode 10A.

Selain itu untuk Anggota Komisi V DPR: Budi Supriyanto (F-PG), 50 M, kode 2D; Umar Arsal (F-Demokrat), 30 M, kode 4A; Bakri (F-PAN), 10 M, kode 5B; Damayanti (F-PDIP), 41 M, kode 1E; Rendy Lamajido (F-PDIP), 40 M, kode 1H; dan 40 M, kode 1B.

"Semua yang menentukan program aspirasi itu Pimpinan dan Kapoksi Komisi V DPR, se­bagai kompensasi atas persetu­juan anggaran Kementerian PUPR dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016. Semua ang­gota dapat, kalaupun saya tidur juga pasti dapat," beber Damayanti.

Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengungkap adanya pertemuan informal dengan Pimpinan dan Kapoksi di Komisi V DPR sebe­lum rapat kerja.

Di pertemuan itu, Ketua Komisi V mengusulkan program aspirasi dan menentukan besaran alokasi proyek untuk pimpinan 450 M, kapoksi 70 M dan ang­gota 50 M.

Sejumlah nama yang disebut dalam persidangan itu, pernah diperiksa KPK. Belakangan, be­berapa nama ditetapkan sebagai tersangka.

Kilas Balik
Damayanti Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator


Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak Januari lalu.

"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterli­batan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan permohonan itu. "Definisi justice collaborator adalah orang yang turut melaku­kan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.

Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang ingin menjadi justice collaborator harus membantu penyidik untuk men­gungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain. Pelaku yang menjadi justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.

Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum meng­abulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar. Sampai saat ini masih dibahas dan belum ada keputusan," kata Priharsa.

Selain Damayanti, bos PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir juga mengajukan diri se­bagai justice collaborator. Khoir adalah penyuap Damayanti dan Budi Suprianto untuk menda­patkan proyek aspirasi kedua anggota Komisi V DPR di BPJN IX Maluku-Maluku Utara.

KPK mengabulkan permoho­nan Khoir. Itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, 23 Mei lalu.

"Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Terdakwa juga se­bagai justice collaborator yang telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016," ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti saat membacakan tuntutan.

Kristanti menjelaskan, disetujuinya permohonan terdakwa untuk menjadi justice collabolator merupakan salah satu pertimbanganyang meringankan terdakwa.

Meski demikian, dalam per­timbangannya, jaksa menilai perbuatan Khoir tidak men­dukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatannya dinilai menghambat pembangunan di Maluku serta merusak check and balances antara pihak eksekutif dan legislatif.

Jaksa meminta agar majelishakim Pengadilan Tipikor tetap menjatuhkan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Khoir. Dia dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap penyelenggara negara. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya