Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Penerbitan Izin

Reklamasi Teluk Lampung Distop
SELASA, 26 JULI 2016 | 09:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Reklamasi Teluk Lampung telah dihentikan. Kejaksaan Agung memastikan tetap menyelidiki dugaan pelanggaran dan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi itu.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah menegaskan, dugaan pelanggaran dan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi Teluk Lampung masih didalami.

Tim penyelidik akan melakukanevaluasi atas pengusutan yang dilakukan sejak dua bulan lalu. "Ya kita kaji terus dan kita evaluasi (hasil penyelidikan). Tim masih bekerja, ini masih penyelidikan," tandas Arminsyah.


Kajian dan evaluasi dilakukan terhadap dasar hukum proyek re­klamasi di Lampung. Arminsyah berkata, penyelidik akan mengung­kap lahirnya proyek reklamasiyang dimulai 2015 lalu. "Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," katanya.

Reklamasi Teluk Lampung di­lakukan tanpa didahului penge­sahan rancangan peraturan daer­ah (raperda) Provinsi Lampung yang mengatur soal ini.

Sejauh ini, tim penyelidik yang dikirim Kejagung sudah memeriksa beberapa pejabat Pemerintah Kota Lampung terkait proyek reklamasi ini. Wali Kota Bandar Lampung Herman HN telah diperiksa penyelidik pada akhir Juni lalu.

Selain Herman, pejabat lain yang sudah diperiksa adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda Ibrahim.

Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Yulianto membenarkan adanya pengusu­tan perkara dugaan pelanggaran dan korupsi dalam penerbitan izin reklamasi Teluk Lampung.

Namun, Yulianto mengaku belum menerima laporan terbaru dari tim penyelidik yang berang­kat ke Lampung sejak bulan lalu. "Saya belum mendapat laporan lagi dari tim," katanya.

Setelah Kejagung menurunkan tim untuk menyelidiki reklamasi di Teluk Lampung, Pemerintah Kota Bandarlampung memu­tuskan menghentikan semua aktivitas pengurukan untuk penambahan lahan di sepanjang bibir pantai Teluk Lampung. Termasuk penghentian kegiatan di lokasi reklamasi PT Teluk Wisata Lampung (TWL).

"Penutupan ini berdasarkan hasil evaluasi pemkot, terlebih saat ini reklamasi PT TWL menjadi obyek penyelidikan Kejaksaan Agung dan kami menilai aktivitas penimbunan perlu dihentikan sementara sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," kata Kepala Dinas Tata Kota Bandarlampung, Effendi Yunus, Rabu (20/7).

Dinas Tata Kota menghen­tikan aktivitas reklamasi ber­dasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) No: 800/144/VII.37/2016. Penghentian aktivitas reklamasi dimulai sejak 20 Juli 2016 pu­kul 16.00 WIB di lokasi pan­tai di Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras.

Personel Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) diterjunkan untuk menghentikan aktivitas reklamasi. Di area ini, PT Teluk Wisata Lampung telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi seluas 50 hektar.

"Reklamasi PT TWL disegel sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pengembang diminta menunjukkan dan menyerahkan hasil reklamasi kepada pemkot," kata Yunus

Selanjutnya, Pemkot Bandarlampung akan menghitung 20 persen total lahan yang menjadi hak pemda dalam perjanjian kerjasama, termasuk lahan prasa­rana, sarana dan utilitas (PSU) yang telah dibangun.

Sementara itu, Kepala Banpol PP Kota Bandar Lampung Cik Radin mengatakan hanya ikut membantu Dinas Tata Kota menutup sementara lahan rekla­masi. "Kita menurunkan 25 per­sonel untuk menutup kegiatan reklamasi ini," kata dia.

Personel Banpol PP mengawal aparat Dinas Tata Kota yang melakukan pemasangan segel penutupan proyek reklamasi. Selain itu, meminta kepada se­mua pekerja untuk menghenti­kan semua aktivitas. Penyegelan lokasi proyek reklamasi oleh Dinas Tata Kota tak mendapat perlawanan.
 
Kilas Balik
Walikota Terbitkan Izin Pakai Kop Surat Pemprov Lampung


Proyek reklamasi Teluk Bandar Lampung dimulai di era Walikota Eddy Sutrisno pada 2008. Proyek ini hanya berjalan dua tahun, kemudian mangkrak. Ketika proyek terhenti, lahan yang sudah direklamasi hanya 2 hektar dari rencana seluas 20 hektar.

Herman HN yang menggan­tikan Eddy menghidupkan lagi proyek reklamasi. Ia pun mener­bitkan izin reklamasi kepada pihak swasta.

Penerbitan izin ini diduga bermasalah lantaran, Pemkot Bandarlampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditanda­tangani Walikota Bandarlampung Herman HN.

Yakni Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli 2015 perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Kemudian, Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjanganizin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Herman juga menandatangani keputusan Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Herman menerbitkan Keputusan Keputusan Walikota Bandarlampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin re­klamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan.

Pihak swasta yang telah mengantongi izin reklamasi berniat menambah luas lahan reklamasi. PT Teluk Wisata Lampung, misalnya. Perusahaan itu mendapat izin reklamasi di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandar Lampung.

Rencana penambahan luas lahan reklamasi ini mendapat protes dari DPRD Kota Bandar Lampung. Pasalnya, perusahaan itu sudah mendapat izin sejak 2003, namun tak menggarapnya.

Pihak PT Teluk Wisata Lampung berdalih baru mendapat izin pada 2010 lalu. "Kalau yang dijelaskan DPRD waktu rapat mengenai izin yang keluar tahun 2003, kami tidak tahu," kata Bambang, perwakilan PT Teluk Wisata Lampung.

Pihaknya baru melakukan reklamasi setelah menganton­gi izin dari Pemkot Bandar Lampung. "Izinnya wali kota yang menandatangani sama kepala dinas," sebutnya.

Perusahaan yang akan mengembangkan kawasan wisata di Teluk Bandar Lampung ini, se­dang mengurus izin untuk mem­buka lokasi reklamasi baru.

PT Sekar Kanaka Langgeng juga tak menggarap reklamasi padahal sudah mengantongi izin. Perusahaan ini menda­pat izin reklamasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Belakangan, proyek diambil alih CV Sumber Niaga.

Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi meminta pemerintahsetempat tegas dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Bandar Lampung.

"Ini fakta. Reklamasi di pesi­sir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat," tegas Wiyadi. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya