Berita

M Sanusi:net

X-Files

Sanusi Diduga Main Proyek Pengadaan Pompa Air

KPK Periksa Kadis Tata Air DKI
KAMIS, 14 JULI 2016 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah saksi untuk perkara dugaan pencucian uang anggota DPRD DKI, M Sanusi tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan jelas. Kemarin, giliran Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, M Yuliadi dan advokat Adi Kurnia yang mangkir diperiksa.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Massa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, kedua saksi itu tidak memberitahukan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik.

"Kita layangkan panggilan lanjutan untuk kedua saksi itu," ujarnya.


Priharsa mengatakan, kedua saksi diduga mengetahui proses pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang re­klamasi Teluk Jakarta di DPRD DKI. "Kapasitasnya sebagai Sekretaris Dewan dan pengacara itu dianggap mengetahui apa saja kegiatan tersangka selama ini," katanya.

Namun Priharsa tak mau me­nyebutkan hubungan langsung kedua saksi dalam perkara pen­cucian uang yang diduga dilaku­kan Sanusi.

Selain Yuliadi dan Adi, empat orang saksi memenuhi panggi­lan pemeriksaan KPK. Mereka adalah Teguh Hendrawan (PNS), Roedito Setiawan (PNS), Tasdikiah (swasta) dan Gerry Prasetya (swasta).

Sebelumnya, pada Selasa, 12 Juli 2016, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi untuk perkara Sanusi. Semuanya berasal dari kalangan swasta.

Mereka yakni Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono, dan Gerard Arche Istiarso.

Kemudian, Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean, Evelyn Irawan, Dodi Setiadi serta Danu Wira.

Dari 13 orang yang akan diper­iksa itu, hanya enam orang yang memenuhi panggilan KPK.

Menurut Priharsa, saksi pihak rekanan alias swasta itu diduga mengetahui adanya dugaan pem­berian uang kepada Sanusi.

Sanusi yang duduk di Komisi D DPRD DKI turut membahas anggaran sejumlah proyek den­gan dinas terkait. Salah satunya, proyek pengadaan pompa air dan suku cadang.

"Intinya berkaitan dengan upaya tersangka menyembunyi­kan uang yang didapat dari hasil kejahatan," sebut Priharsa.

Kepala Dinas Tata Air DKI, Teguh Hendrawan yang me­menuhi panggilan KPK kemarin mengatakan, dirinya diperiksa selama satu jam. Ia mengatakan diminta menjawab 10 pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Pertanyaan-pertanyaan itu merupakan kelanjutan atas pe­meriksaan sebelumnya. "Hanya bersifat melengkapi pemeriksaan sebelumnya," sebutnya.

Ia menjelaskan, penyidik ber­tanya seputar proyek pembelian pompa air dan suku cadang pada tahun 2012 hingga 2014.

Teguh mengaku tak tahu detail proyek itu. Alasannya, dia baru menjabat Kepala Dinas Tata Air DKI pada 2015.

Ia mengatakan sudah menyer­ahkan sejumlah dokumen terkait proyek itu kepada KPK. "Kita sudah melengkapi data proses lelang, kontrak, dan pembayaran proyek itu," ujarnya.

Penyidik juga sempat meny­inggung soal penyediaan pompa air yang dilakukan pihak swasta terkait proyek reklamasi.

"Kalau yang dilakukan terkait reklamasi ada enam di tahun 2012. Tapi sampai sekarang belum terealisasi seluruhnya. Pompa air itu antara lain terletak di Sentiong, Pasar Ikan, Ancol," sebutnya.

Teguh mempersilakan KPK menggunakan data-data men­genai proyek itu untuk men­dalami perkara Sanusi. "Data-datanya sudah saya sampaikan," ujarnya.
 
Kilas Balik
Aguan Dan Anaknya Bolak-balik Diperiksa, Statusnya Tetap Saksi


Richard Halim Kusuma alias Yung Yung sudah diperiksa KPK empat kali. Namun hingga ini anak big bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan itu masih berstatus saksi perkara pemberian suap kepada anggota DPRD DKI M Sanusi. Sedangkan, Aguan telah lima ka­li diperiksa KPK untuk perkara yang sama.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pemeriksaan ter­hadap Aguan dan Yung Yung untuk melengkapi berkas para tersangka kasus ini.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini. Yakni Sanusi, Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asisten­nya, Trinanda Prihartono.

Sementara terhadap Aguan dan Yung Yung, KPK sudah menga­jukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi agar kedunya dicekal. "KPK berusaha menyelesaikan berkas perkara tersangka MSN (Sanusi). Kita juga sedang men­dalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka," kata Yuyuk.

Menurut Yuyuk, KPK masih mendalami peran Aguan dan Yung Yung dalam perkara ini. "Ini perlu diklarifikasi secara maksimal kepada yang bersang­kutan," katanya.

Meski sudah bolak-balik di­periksa KPK, status Aguan dan Yung Yung masih saksi. "Belum ada perubahan status dari saksi menjadi tersangka," tandasnya.

Aguan yang didampingi kuasa hukumnya, Kresna Wasedanto saat pemeriksaan terakhir, meno­lak memberikan keterangan mengenai pemanggilan lagi oleh KPK. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya