Berita

Richard Halim Kusuma alias Yung Yung:net

X-Files

Anak Aguan Diduga Ikut Arahkan Anggota DPRD DKI

Kasus Suap Raperda Reklamasi
RABU, 29 JUNI 2016 | 09:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma alias Yung Yung. Dia periksa dalam kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Dia diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu tiba di gedung KPK Kuningan Jakarta pada pukul 09.15 WIB. Mengenakan jaket coklat, dia tak merespons pertan­yaan awak media. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK.


Yung Yung telah beberapa kali dipanggil penyidik lembaga an­tirasuah. Pada pekan lalu, Selasa 21 Juni 2016, dia menjalani pe­meriksaan selama tujuh jam.

Yung Yung diduga ikut mengarahkan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi agar memper­cepat pembahasan dan penge­sahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Raperda ini akan menjadi payung hukum bagi pengem­bang melakukan pembangunan fisik di pulau hasil reklamasi. Agung Podomoro Land adalah pengembang yang telah men­gantongi izin reklamasi.

Yung Yung juga diduga mengetahui penyuapan yang dilaku­kan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja terhadap Sanusi.

"Dugaan peran dia untuk minta percepatan proses raperda," kata Yuyuk.

Dalam pemeriksaan kemarin, Yung Yung kembali ditanya soal perannya dalam pertemuan-pertemuan membahas raperda reklamasi. "Masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang pertemuan-pertemuan dengan DPRD DKI," sebut Yuyuk.

Di surat dakwaan terhadap Ariesman, jaksa KPK baru mem­buka sedikit keterlibatan Yung Yung dalam kasus suap ini. Ia disebutkan turut hadir dalam pertemuan bersama ayahnya, Aguan pada Februari 2016 di kantor Agung Sedayu Group di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan itu juga dihadiri Ariesman dan Sanusi.

Dalam pertemuan itu, Aguan meminta Sanusi segera menyele­saikan tugasnya membahas dan mengesahkan raperda.

Kemudian pada 1 Maret 2016, Yung Yung kembali ikut dalampertemuan antara Aguan, Ariesman dan Sanusi, di kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua.

Di pertemuan itu, Ariesman meminta Sanusi mengubah draft pasal mengenai tambahan kon­tribusi sebesar 15 persen yang menjadi kewajiban pengem­bang di raperda itu. Atas jasa mengubah ketentuan itu, Sanusi mendapat imbalan Rp 2 miliar yang diberikan bertahap.

Ariesman memerintahkan asistennya, Trinanda Prihartono menyerahkan uang untuk Sanusi. Trinanda lalu menyerahkan uang untuk Sanusi kepada Gerry Prasetia. Gerry adalah sekretaris pribadi Sanusi.

Pada penyerahan terakhir sebesar Rp 1 miliar di FX Mall Senayan, Jakarta Selatan, Sanusi dan Gerry disergap KPK. Sanusi pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman dan Trinanda. Sedangkan Gerry yang menjadiperantara suap hingga kini masih berstatus saksi. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya