Berita

bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah:net

X-Files

KPK Telusuri Asal Uang Suap Untuk Dua Hakim

Bekas Gubernur Bengkulu Diperiksa
RABU, 08 JUNI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami asal uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Uang itu diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang di­gunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.


Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkar­ena diduga terkait dengan perka­ra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian me­nyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diang­gap korupsi.

Menurut Yuyuk, terbuka ke­mungkinan KPK bakal men­etapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterli­batan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru men­etapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pem­beri suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.

Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pem­bina RSUD M Yunus.

Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, per­soalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.

Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melang­gar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuan­gan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keru­gian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.

Lantaran itu pihaknya mengaju­kan permohonan penghentian pe­nyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disam­paikan sejak Mei 2015.

Namun, Bareskrim menan­daskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim mereko­mendasikan penyidik memper­cepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerik­saan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya