Berita

Publika

Membuka Pasar Dalam Negeri

RABU, 08 JUNI 2016 | 02:44 WIB

TERDAPAT tiga pilihan kebijakan pangan. Pertama, Negara melakukan perlindungan besar-besaran secara maksimum pada produsen dalam negeri terhadap serbuan perdagangan lintas negara menggunakan nama Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan.

Kedua, Negara melakukan pembukaan pasar dalam negeri terhadap perdagangan internasional ekspor dan impor yang mampu memperdagangkan kualitas barang dan atau jasa yang sama dengan harga yang lebih murah.

Ketiga, mengambil jalan tengah dengan membuka atau menutup, memperlonggar, atau mempersempit perdagangan antar Negara atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Kepentingan yang bersifat dinamis bergantung kekuatan tarik-menarik, tawar-menawar, dan tekan-menekan diantara kekuatan yang saling bersaing di dalam negeri.


Atas nama efisiensi, spesialisasi, keunggulan absolut, keunggulan kompetitif, dan jargon liberalisasi dan perdagangan bebas, maka teknologi mengalir dari tinggi ke rendah. Upah mengalir dari rendah ke tinggi. Harga barang dan jasa mengalir dari rendah ke tinggi. Tidak terkecuali soal Kemandirian Pangan mengalir ke hubungan saling ketergantungan antar bangsa dan Negara.

Harga daging sapi segar di pasar tradisional dan modern yang menjual dengan harga tinggi sebesar Rp 120 ribu/kg hingga Rp 150 ribu/kg menjelang bulan Ramadhan pun segera berakhir. Instruksi penjualan harga daging mendekati di bawah harga Rp 80 ribu/kg,bahkan harga daging sapi bersubsidi Pemda DKI Jakarta yang dijual seharga Rp 39 ribu/kg menandai berakhirnya jalan tengah perlindungan terakhir terhadap produsen komoditi daging sapi segar di dalam negeri.

Apabila berakhirnya pemerintahan Orde Baru, maka antara lain ditandai berupa
masuklah pembukaan pasar modern di dalam negeri mulai dari hypermarket hingga mini dan mini market hingga ke jantung permukiman penduduk terdekat.

Kemudian pengumuman pemerintah untuk mendaulatkan produksi padi, jagung, kedelai, gula, daging, dan ikan setahun yang lalu dihadapkan pada kenyataan realitas dunia nyata bahwa Negara kemudian berpraktek memilih prinsip-prinsip perdagangan internasional dibandingkan pilihan menjadikan komoditi pangan sebagai komoditi yang bersifat strategis. Strategis atas pertimbangan keamanan pangan dalam negeri, yang produsen musti dilindungi dari dinamika potensi kepunahan atas persaingan dan efiensi.

Komoditi daging sapi sebenarnya merupakan kasus aktual dari sekian banyak komoditi dan non komoditi yang dibukakan terhadap aliran barang dan jasa di pasar internasional.

Perileksasian adanya impor yang dalam volume kecil untuk pelabelan swasembada beras di tingkat nasional merupakan posisi jalan tengah terhadap hubungan perdagangan antar Negara.

Ini bagaikan legenda sebuah perjalanan panjang teknologi tentang bagaimana pembuatan sumur air bersih tradisional tergantikan oleh pompa angguk, kemudian pompa angguk tergantikan oleh pompa air, dan pompa air tergantikan oleh jet pump. [***]

Sugiyono Madelan

Peneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya