Berita

Publika

Membuka Pasar Dalam Negeri

RABU, 08 JUNI 2016 | 02:44 WIB

TERDAPAT tiga pilihan kebijakan pangan. Pertama, Negara melakukan perlindungan besar-besaran secara maksimum pada produsen dalam negeri terhadap serbuan perdagangan lintas negara menggunakan nama Kedaulatan Pangan dan Kemandirian Pangan.

Kedua, Negara melakukan pembukaan pasar dalam negeri terhadap perdagangan internasional ekspor dan impor yang mampu memperdagangkan kualitas barang dan atau jasa yang sama dengan harga yang lebih murah.

Ketiga, mengambil jalan tengah dengan membuka atau menutup, memperlonggar, atau mempersempit perdagangan antar Negara atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Kepentingan yang bersifat dinamis bergantung kekuatan tarik-menarik, tawar-menawar, dan tekan-menekan diantara kekuatan yang saling bersaing di dalam negeri.


Atas nama efisiensi, spesialisasi, keunggulan absolut, keunggulan kompetitif, dan jargon liberalisasi dan perdagangan bebas, maka teknologi mengalir dari tinggi ke rendah. Upah mengalir dari rendah ke tinggi. Harga barang dan jasa mengalir dari rendah ke tinggi. Tidak terkecuali soal Kemandirian Pangan mengalir ke hubungan saling ketergantungan antar bangsa dan Negara.

Harga daging sapi segar di pasar tradisional dan modern yang menjual dengan harga tinggi sebesar Rp 120 ribu/kg hingga Rp 150 ribu/kg menjelang bulan Ramadhan pun segera berakhir. Instruksi penjualan harga daging mendekati di bawah harga Rp 80 ribu/kg,bahkan harga daging sapi bersubsidi Pemda DKI Jakarta yang dijual seharga Rp 39 ribu/kg menandai berakhirnya jalan tengah perlindungan terakhir terhadap produsen komoditi daging sapi segar di dalam negeri.

Apabila berakhirnya pemerintahan Orde Baru, maka antara lain ditandai berupa
masuklah pembukaan pasar modern di dalam negeri mulai dari hypermarket hingga mini dan mini market hingga ke jantung permukiman penduduk terdekat.

Kemudian pengumuman pemerintah untuk mendaulatkan produksi padi, jagung, kedelai, gula, daging, dan ikan setahun yang lalu dihadapkan pada kenyataan realitas dunia nyata bahwa Negara kemudian berpraktek memilih prinsip-prinsip perdagangan internasional dibandingkan pilihan menjadikan komoditi pangan sebagai komoditi yang bersifat strategis. Strategis atas pertimbangan keamanan pangan dalam negeri, yang produsen musti dilindungi dari dinamika potensi kepunahan atas persaingan dan efiensi.

Komoditi daging sapi sebenarnya merupakan kasus aktual dari sekian banyak komoditi dan non komoditi yang dibukakan terhadap aliran barang dan jasa di pasar internasional.

Perileksasian adanya impor yang dalam volume kecil untuk pelabelan swasembada beras di tingkat nasional merupakan posisi jalan tengah terhadap hubungan perdagangan antar Negara.

Ini bagaikan legenda sebuah perjalanan panjang teknologi tentang bagaimana pembuatan sumur air bersih tradisional tergantikan oleh pompa angguk, kemudian pompa angguk tergantikan oleh pompa air, dan pompa air tergantikan oleh jet pump. [***]

Sugiyono Madelan

Peneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya