Berita

Ketua PN Kepahiang, Janner Purba SH:net

X-Files

Duet Janner-Toton Diduga Pasang Tarif 1 Miliar Untuk Vonis Bebas

Kasus Suap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
RABU, 01 JUNI 2016 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba dan hakim tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu Toton diduga pasang tarif Rp 1 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Edy Santoni dan Syafri Syafii.

"Rp 1 miliar untuk vonis bebas," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati.

Edy adalah bekas Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. Syafri bekas Kepala Bagian Keuangan rumah sakit yang sama.


Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan Pembina RSUD M Yunus. Jaksa menganggap Edy dan Syafri terbukti melakukan korupsi dan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.

Perkara Edy dan Syafri disidangkan majelis hakim yang diketuai Janner dengan anggota Toton dan Siti Ansyiria.

Janner diciduk KPK setelah menerima uang Rp 150 juta dari Syafri. Sebelumnya, Janner telah menerima uang Rp 500 juta dari Edy. Sisanya akan diberikan jika Edy dan Syafri divonis bebas.

Janner, Toton, Edy, Syafri dan Badaruddin Amsori Bachsin, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan ini.

"Diduga uang tersebut untuk memengaruhi putusan karena sidang putusan rencananya akan disidangkan hari ini," kata Yuyuk.

Kemarin, KPK mulai melaku­kan pemeriksaan silang terhadap para tersangka kasus suap ini. Badaruddin dan Syafri diperiksa sebagai saksi untuk perkara Edy. Kemudian Edy diperiksa untuk perkara Badaruddin.

Begitu pula pemeriksaan untuk Janner dan Toton. Janner bersaksi untuk perkara Toton. Sebaliknya, Toton diperiksa untuk perkara Janner.

KPK mencurigai Janner-Toton kerap memperjual-belikan putusan perkara korupsi. Duet ini pernah membebaskan 10 terdakwa kasus korupsi. Yakni Faizal Rozi, Hifthario Syahputra, Dedy Candra, Yustin Hartono, Pandariatmon, Murman Effendi, Surya Gani, M Edian, Burlian Sulaiman Apandi, dan Ade Feriwan.

Penyidik komisi antirasuah menelusuri dugaan bahwa ter­dakwa yang divonis bebas itu menyetorkan uang kepada Janner dan Toton. "Sedang ditelaah oleh penyidik," kata Yuyuk.

KPK telah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner. Mobil yang menjadi barang bukti perka­ra ini dititipkan di Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.

Bagaimana dengan hakim Siti Ansyiria? Menurut Yuyuk, Siti berstatus saksi dalam perkara ini. "Semua yang diduga terkait dengan persoalan yang ada ten­tunya dimintai keterangan. Nanti bagaimana perkembangan hasil pemeriksaannya akan ditentukan oleh penyidik," katanya.

Menanggapi duet Janner-Toton yang kerap menjatuhkanvonis bebas, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menandaskanhakim punya kewenangan memutus perkara tanpa diintervensi oleh siapa pun.

Menurut dia, dugaan mengenai jual-beli putusan perlu disikapi secara proporsional. "Harus dibuktikan laporan­nya," katanya.

Kilas Balik
Bareskrim Usut Keterlibatan Bekas Gubernur Bengkulu

Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Bekas gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata pernah mengajukan permohonan agar penyidikan perkara ini dihentikan.

Junaidi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Mei 2015.

Anggota tim kuasa hukum Junaidi, Muspani membenarkan pihaknya mengajukan penghentian penyidikan perkara ini. Menurut dia, hingga kini Bareskrim belum membalas permohonan SP3.

"Kita masih menunggu," ka­tanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.

Muspani menjelaskan, pen­gajuan permohonan SP3 disam­paikan berdasarkan rekomendasi dari Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim. Dalam rekomendasinya, Rowasdik me­minta penyidik perkara ini untuk mempercepat upaya penggalian fakta hukum yang lebih kuat.

Penyidik lalu melakukan pe­meriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Muspani, jika hasil pemeriksaan saksi-saksi tam­bahan dan ahli tak menemukan bukti-bukti keterlibatan Junaidi, penyidikan bisa dihentikan.

Hingga kini, Bareskrim belum memutuskan menghentikan pe­nyidikan. Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan masih mendalami kasus ini. Penyidik telah dikirim ke Bengkulu untuk melakukanpemeriksaan saksi-saksi. Juga meminta pendapat saksi ahli untukmelengkapi berkas perkara ini.

Namun bekas penyidik KPK tak bersedia mengungkapkan kemajuan penyidikan perkara ini.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim kuasa hukum boleh saja mengajukanpermo­honan SP3 kliennya. Namun keputusan untuk mengabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.

"Lazimnya, SP3 diterbitkan penyidik bila unsur pidananya tidak terpenuhi atau tidak cukup bukti," jelasnya.

Mengenai penyidikan perkara yang berjalan lambat, Boy beralasan penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan langkah hukum.

Boy mengatakan, penyidik jugaperlu mencermati fakta-fak­ta yang terungkap di persidanganperkara ini di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ia optimistis pe­nyidik bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Bekas Kapolda Banten ini berharap penyidikan yang dilakukan kepolisian jangan dikait-kaitkan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diusut KPK.

"Pokok perkara yang ditan­gani kepolisian dan KPK ber­beda. Namun pada prinsipnya, kepolisian senantiasa siap ber­sinergi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi," tuturnya saat dising­gung adanya penyitaan dokumen perkara korupsi RSUD M Yunus oleh penyidik KPK.

Junaidi saat menjabat Gubernur Bengkulu menerbitkan surat keputusan pemberian honorbagi dewan pembina RSUD M Yunus. Surat kepu­tusan ini dianggap melanggar lantaran tidak ada landasan hu­kumnya. Dana yang dikucurkan untuk keperluan itu dianggap sebagaipenyelewengan keuan­gan negara.

Penyidikan kasus ini awal­nya ditangani Polda Bengkulu dengan menetapkan dua pejabat RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Syafri Syafii sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka sempat tujuh kali dikembalikan Kejati Bengkulu ke polda.

Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu yang ketika itu di­jabat Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan menemukan indikasi keterlibatan Junaidi. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim.

Status Junaidi dalam perkaraini masih simpang siur. Kepala Subdit V Dittipikor Bareskrim, Komisaris Besar M Iqram pernah menyampaikanstatus Junaidi sudah tersangka. Namun belakangan diralat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. Tim kuasa hukum juga membantah Junaidi sudah jadi tersangka. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya