Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap R Priyono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara. Bekas kepala BP Migas itu menderita sakit ketika ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfirÂmasi membenarkan Priyono sudah dikeluarkan dari Rutan Bareskrim. "Tersangka RP mendapat penangguhan penahanan," katanya.
Agung menjelaskan, penangÂguhan penahanan itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. "Sebelum mendapat penangÂguhan, kondisinya drop. Sakit," sebutnya.
Berdasarkan riwayat medis yang disampaikan kuasa hukum, Priyono disebutkan mengidap sakit jantung. Tak percaya begitu saja, Bareskrim membentuk tim medis untuk memperoleh second opinion atas kondisiPriyono.
"Hasilnya sama. Tersangka mengidap jantung," kata Agung.
Pekan lalu, penyidik Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepaÂkat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Priyono.
Apa tak khawatir tersangÂka kabur? Agung mengatakan Priyono sudah dicekal sehingga tak bisa ke luar negeri. "Kita sudah antisipasi semua kemungÂkinan buruk yang bisa terjadi," katanya.
Priyono menjadi tersangkakasus penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bersama Djoko Harsono (bekasDeputi Finansial dan Pemasaran BP Migas) dan Honggo Windratno (bekas pemilik TPPI).
Honggo kini bermukim di Singapura. Ketika perkara ini masih tahap penyelidikan, Honggo berobat ke Singapura. Sejak itu, dia tak pernah kembali. Bareskrim masih mengupayaÂkan pemulangan Honggo unÂtuk mempertanggungjawabkan perkara ini.
Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 35 triliun.
Meski sudah ada hasil perhiÂtungan kerugian negara, perkara ini tak kunjung masuk tahap penuntutan. Berkas perkara keÂtiga tersangka masih bolak-balik Bareskrim-Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menganggap berÂkas perkara yang disusun polisi belum lengkap. Agung membeÂnarkan berkas perkara dikembaÂlikan lagi ke Bareskrim.
"Untuk perkara pokok korupsinya, kita sedang lengkapi petunjuk jaksa yang banyak sekali. Selanjutnya, kita sedang melakukan pendalaman audit tambahan guna menuntaskan perkara pencucian uangnya," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan berkas perkara terÂsangka dikembalikan ke polisi agar dilengkapi.
Ia menandaskan kejaksaan tak akan menunda-tunda peÂnuntutan perkara ini jika berÂkas perkara tersangka sudah lengkap.
Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulÂkan kerugian negara dalam kasus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPI mencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla daÂlam penjualan kondensat jatah negara.
Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidikmenemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas penÂjualan kondensat.
"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.
"TPPI tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," tambahnya.
Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelanganpadahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.
Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2010.
Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyalahiperaturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan kondenÂsat sebelum kontrak ditandaÂtangani tak disetorkan ke kas negara.
Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI. ***