Berita

foto:net

X-Files

Tersangka Kasus TPPI Dikeluarkan Dari Rutan

Dapat Penangguhan Penahanan
KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap R Priyono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara. Bekas kepala BP Migas itu menderita sakit ketika ditahan.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfir­masi membenarkan Priyono sudah dikeluarkan dari Rutan Bareskrim. "Tersangka RP mendapat penangguhan penahanan," katanya.

Agung menjelaskan, penang­guhan penahanan itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. "Sebelum mendapat penang­guhan, kondisinya drop. Sakit," sebutnya.


Berdasarkan riwayat medis yang disampaikan kuasa hukum, Priyono disebutkan mengidap sakit jantung. Tak percaya begitu saja, Bareskrim membentuk tim medis untuk memperoleh second opinion atas kondisiPriyono.

"Hasilnya sama. Tersangka mengidap jantung," kata Agung.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepa­kat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Priyono.

Apa tak khawatir tersang­ka kabur? Agung mengatakan Priyono sudah dicekal sehingga tak bisa ke luar negeri. "Kita sudah antisipasi semua kemung­kinan buruk yang bisa terjadi," katanya.

Priyono menjadi tersangkakasus penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bersama Djoko Harsono (bekasDeputi Finansial dan Pemasaran BP Migas) dan Honggo Windratno (bekas pemilik TPPI).

Honggo kini bermukim di Singapura. Ketika perkara ini masih tahap penyelidikan, Honggo berobat ke Singapura. Sejak itu, dia tak pernah kembali. Bareskrim masih mengupaya­kan pemulangan Honggo un­tuk mempertanggungjawabkan perkara ini.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 35 triliun.

Meski sudah ada hasil perhi­tungan kerugian negara, perkara ini tak kunjung masuk tahap penuntutan. Berkas perkara ke­tiga tersangka masih bolak-balik Bareskrim-Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menganggap ber­kas perkara yang disusun polisi belum lengkap. Agung membe­narkan berkas perkara dikemba­likan lagi ke Bareskrim.

"Untuk perkara pokok korupsinya, kita sedang lengkapi petunjuk jaksa yang banyak sekali. Selanjutnya, kita sedang melakukan pendalaman audit tambahan guna menuntaskan perkara pencucian uangnya," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan berkas perkara ter­sangka dikembalikan ke polisi agar dilengkapi.

Ia menandaskan kejaksaan tak akan menunda-tunda pe­nuntutan perkara ini jika ber­kas perkara tersangka sudah lengkap.

Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpul­kan kerugian negara dalam kasus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPI mencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla da­lam penjualan kondensat jatah negara.

Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidikmenemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas pen­jualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

"TPPI tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelanganpadahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2010.

Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyalahiperaturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan konden­sat sebelum kontrak ditanda­tangani tak disetorkan ke kas negara.

Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI.   ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya