Berita

foto:net

X-Files

Tersangka Kasus TPPI Dikeluarkan Dari Rutan

Dapat Penangguhan Penahanan
KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap R Priyono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara. Bekas kepala BP Migas itu menderita sakit ketika ditahan.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfir­masi membenarkan Priyono sudah dikeluarkan dari Rutan Bareskrim. "Tersangka RP mendapat penangguhan penahanan," katanya.

Agung menjelaskan, penang­guhan penahanan itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. "Sebelum mendapat penang­guhan, kondisinya drop. Sakit," sebutnya.


Berdasarkan riwayat medis yang disampaikan kuasa hukum, Priyono disebutkan mengidap sakit jantung. Tak percaya begitu saja, Bareskrim membentuk tim medis untuk memperoleh second opinion atas kondisiPriyono.

"Hasilnya sama. Tersangka mengidap jantung," kata Agung.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepa­kat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Priyono.

Apa tak khawatir tersang­ka kabur? Agung mengatakan Priyono sudah dicekal sehingga tak bisa ke luar negeri. "Kita sudah antisipasi semua kemung­kinan buruk yang bisa terjadi," katanya.

Priyono menjadi tersangkakasus penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bersama Djoko Harsono (bekasDeputi Finansial dan Pemasaran BP Migas) dan Honggo Windratno (bekas pemilik TPPI).

Honggo kini bermukim di Singapura. Ketika perkara ini masih tahap penyelidikan, Honggo berobat ke Singapura. Sejak itu, dia tak pernah kembali. Bareskrim masih mengupaya­kan pemulangan Honggo un­tuk mempertanggungjawabkan perkara ini.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 35 triliun.

Meski sudah ada hasil perhi­tungan kerugian negara, perkara ini tak kunjung masuk tahap penuntutan. Berkas perkara ke­tiga tersangka masih bolak-balik Bareskrim-Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menganggap ber­kas perkara yang disusun polisi belum lengkap. Agung membe­narkan berkas perkara dikemba­likan lagi ke Bareskrim.

"Untuk perkara pokok korupsinya, kita sedang lengkapi petunjuk jaksa yang banyak sekali. Selanjutnya, kita sedang melakukan pendalaman audit tambahan guna menuntaskan perkara pencucian uangnya," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan berkas perkara ter­sangka dikembalikan ke polisi agar dilengkapi.

Ia menandaskan kejaksaan tak akan menunda-tunda pe­nuntutan perkara ini jika ber­kas perkara tersangka sudah lengkap.

Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpul­kan kerugian negara dalam kasus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPI mencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla da­lam penjualan kondensat jatah negara.

Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidikmenemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas pen­jualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

"TPPI tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelanganpadahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2010.

Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyalahiperaturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan konden­sat sebelum kontrak ditanda­tangani tak disetorkan ke kas negara.

Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI.   ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya