Berita

foto:net

X-Files

Tersangka Kasus TPPI Dikeluarkan Dari Rutan

Dapat Penangguhan Penahanan
KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap R Priyono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara. Bekas kepala BP Migas itu menderita sakit ketika ditahan.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfir­masi membenarkan Priyono sudah dikeluarkan dari Rutan Bareskrim. "Tersangka RP mendapat penangguhan penahanan," katanya.

Agung menjelaskan, penang­guhan penahanan itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. "Sebelum mendapat penang­guhan, kondisinya drop. Sakit," sebutnya.


Berdasarkan riwayat medis yang disampaikan kuasa hukum, Priyono disebutkan mengidap sakit jantung. Tak percaya begitu saja, Bareskrim membentuk tim medis untuk memperoleh second opinion atas kondisiPriyono.

"Hasilnya sama. Tersangka mengidap jantung," kata Agung.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepa­kat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Priyono.

Apa tak khawatir tersang­ka kabur? Agung mengatakan Priyono sudah dicekal sehingga tak bisa ke luar negeri. "Kita sudah antisipasi semua kemung­kinan buruk yang bisa terjadi," katanya.

Priyono menjadi tersangkakasus penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bersama Djoko Harsono (bekasDeputi Finansial dan Pemasaran BP Migas) dan Honggo Windratno (bekas pemilik TPPI).

Honggo kini bermukim di Singapura. Ketika perkara ini masih tahap penyelidikan, Honggo berobat ke Singapura. Sejak itu, dia tak pernah kembali. Bareskrim masih mengupaya­kan pemulangan Honggo un­tuk mempertanggungjawabkan perkara ini.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 35 triliun.

Meski sudah ada hasil perhi­tungan kerugian negara, perkara ini tak kunjung masuk tahap penuntutan. Berkas perkara ke­tiga tersangka masih bolak-balik Bareskrim-Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menganggap ber­kas perkara yang disusun polisi belum lengkap. Agung membe­narkan berkas perkara dikemba­likan lagi ke Bareskrim.

"Untuk perkara pokok korupsinya, kita sedang lengkapi petunjuk jaksa yang banyak sekali. Selanjutnya, kita sedang melakukan pendalaman audit tambahan guna menuntaskan perkara pencucian uangnya," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan berkas perkara ter­sangka dikembalikan ke polisi agar dilengkapi.

Ia menandaskan kejaksaan tak akan menunda-tunda pe­nuntutan perkara ini jika ber­kas perkara tersangka sudah lengkap.

Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpul­kan kerugian negara dalam kasus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPI mencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla da­lam penjualan kondensat jatah negara.

Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidikmenemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas pen­jualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

"TPPI tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelanganpadahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2010.

Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyalahiperaturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan konden­sat sebelum kontrak ditanda­tangani tak disetorkan ke kas negara.

Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI.   ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya