Berita

foto:net

X-Files

Tersangka Kasus TPPI Dikeluarkan Dari Rutan

Dapat Penangguhan Penahanan
KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memberikan penangguhan penahanan terhadap R Priyono, tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah (kondensat) bagian negara. Bekas kepala BP Migas itu menderita sakit ketika ditahan.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya ketika dikonfir­masi membenarkan Priyono sudah dikeluarkan dari Rutan Bareskrim. "Tersangka RP mendapat penangguhan penahanan," katanya.

Agung menjelaskan, penang­guhan penahanan itu diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. "Sebelum mendapat penang­guhan, kondisinya drop. Sakit," sebutnya.


Berdasarkan riwayat medis yang disampaikan kuasa hukum, Priyono disebutkan mengidap sakit jantung. Tak percaya begitu saja, Bareskrim membentuk tim medis untuk memperoleh second opinion atas kondisiPriyono.

"Hasilnya sama. Tersangka mengidap jantung," kata Agung.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Eksus dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepa­kat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Priyono.

Apa tak khawatir tersang­ka kabur? Agung mengatakan Priyono sudah dicekal sehingga tak bisa ke luar negeri. "Kita sudah antisipasi semua kemung­kinan buruk yang bisa terjadi," katanya.

Priyono menjadi tersangkakasus penjualan kondensat bagian negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bersama Djoko Harsono (bekasDeputi Finansial dan Pemasaran BP Migas) dan Honggo Windratno (bekas pemilik TPPI).

Honggo kini bermukim di Singapura. Ketika perkara ini masih tahap penyelidikan, Honggo berobat ke Singapura. Sejak itu, dia tak pernah kembali. Bareskrim masih mengupaya­kan pemulangan Honggo un­tuk mempertanggungjawabkan perkara ini.

Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 35 triliun.

Meski sudah ada hasil perhi­tungan kerugian negara, perkara ini tak kunjung masuk tahap penuntutan. Berkas perkara ke­tiga tersangka masih bolak-balik Bareskrim-Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menganggap ber­kas perkara yang disusun polisi belum lengkap. Agung membe­narkan berkas perkara dikemba­likan lagi ke Bareskrim.

"Untuk perkara pokok korupsinya, kita sedang lengkapi petunjuk jaksa yang banyak sekali. Selanjutnya, kita sedang melakukan pendalaman audit tambahan guna menuntaskan perkara pencucian uangnya," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan berkas perkara ter­sangka dikembalikan ke polisi agar dilengkapi.

Ia menandaskan kejaksaan tak akan menunda-tunda pe­nuntutan perkara ini jika ber­kas perkara tersangka sudah lengkap.

Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpul­kan kerugian negara dalam kasus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPI mencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla da­lam penjualan kondensat jatah negara.

Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penyidikmenemukan dokumen salinan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas pen­jualan kondensat.

"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPI yang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, Victor menuturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri.

"TPPI tidak sesuai dengan kebijakan Wapres saat itu," tambahnya.

Seperti diketahui, TPPI ditunjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelanganpadahal diketahui saat itu TPPI mengalami masalah keuangan.

Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2010.

Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyalahiperaturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan konden­sat sebelum kontrak ditanda­tangani tak disetorkan ke kas negara.

Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandatangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI.   ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya