Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):net

X-Files

KPK Surati MA Minta Hadirkan Sopir Nurhadi

RABU, 18 MEI 2016 | 09:37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Mahkamah Agung supaya menghadirkan Royani untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengaturan perkara.

"Kami akan mengirimkan surat ke MA kalau bisa menghadirkan Royani dalam waktu dekat," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

KPK masih mencari tahu ke­beradaan Royani yang merupakan sopir Sekretaris MA Nurhadi. Royani telah dua kali tidak hadir tanpa keterangan dalam pemeriksaan di KPK.


"Yang penting dia adalah dicari KPK dan oleh penyidik KPK karena ada informasi yang ingin diketahui dari yang bersangkutan," ungkap Laode.

Royani telah dipanggil penyidik KPK pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, tetapi tak pernah hadir tanpa keterangan yang jelas. KPK pun berencana untuk melakukan penjemputan paksa. Hingga kini keberadaan Royani masih dicari.

KPK telah mengajukan surat permohonan pencegahan Royani ke Ditjen Imigrasi. Dengan demikian, Royani dilarang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ada dugaan Royani disembunyikan agar tak diper­iksa KPK.

"Jadi ketika kami memanggil dua kali dan saksi tidak hadir memberikan keterangan, maka kami menduga saksi disembu­nyikan. Saat ini penyidik masih melakukan upaya lain agar bisa menghadirkan saksi tersebut," ujar Yuyuk.

Yuyuk menyatakan penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan lanjutan ke kedia­man dan tempat kerja Royani, yaitu di MA. Namun hingga kini belum ada jawaban dari Royani atas panggilan pemeriksaan tersebut.

Royani dianggap sebagai saksi penting, karena diduga mengeta­hui tempat-tempat yang pernah dikunjungi Nurhadi. Juga men­genai asal-usul koper di mobil dinas Nurhadi.

Saat menggeledah rumah Nurhadi, KPK menemukan sebuah koper di mobil dinas yang biasa ditunggangi Sekretaris MA itu. Koper itu telah dikosongkan.

Di rumah Nurhadi, KPK menemukan uang rupiah dan asing senilai Rp 1,7 miliar. Uang itutelah disita karena diduga terkait dengan perkara dugaan suap pengaturan perkara.

Laode mengatakan KPK be­lum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurhadi. Menurut dia, pemeriksaan terhadap Nurhadi tergantung penyidik.

Nurhadi telah dicegah beper­gian ke luar negeri. Begitu Eddy Sindoro, Chairman Paramount Enterprise International. Keduanya diduga terkait dengan perkara suap ini.

Kasus dugaan pengaturan perkara Grup Lippo ini terkuak setelah KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution.

Eddy ditangkap setelah menerima suap Rp 50 juta dari Doddy Aryanto Supeno di parkir base­ment hotel Acacia, Kramat, Jakarta Pusat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Eddy juga telah menerima suap Rp 100 juta terkait pengurusan perkara. ***

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya