Berita

Budi Supriyanto:net

X-Files

Budi Supriyanto Disebut Ikut Pertemuan Ambhara

Kasus Suap Proyek Jalan BPJN IX
SELASA, 10 MEI 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Fathan Subchi mengungkapkan, koleganya Budi Supriyanto ikut hadir dalam pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.
 
Kesaksian itu disampaikan Fathan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Pertemuan itu terjadi pada Oktober 2015. Fathan mengaku datang ke Ambhara kar­ena diundang. "Saya diajak untuk ngobrol-ngobrol," akunya.

Ketika Fathan tiba, sudah ada tiga anggota Komisi V. Yakni Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar) dan Alamuddin Dimyanti Rois (Fraksi PKB). Juga dua orang dekat Damayanti, Dessy AEdwin dan Julia Prasetyarini.


Fathan lalu diperkenalkan den­gan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara, Amran HI Mustary. "Saya hanya hadir pada pertemuan itu satu jam," ucapnya.

Ketua majelis hakim Mien Tresnawati menanyakan posisi duduk Fathan dalam pertemuan itu. Fathan menyebutkan duduk satu meja dengan Amran dan tiga ang­gota Komisi V. Sedangkan Dessy dan Julia duduk di meja sebelah.

Ketika pertemuan itu, Fathan baru sepekan duduk di Komisi V. Fathan menyebut pertemuan itu berlangsung cair. "Itu pertemuan tidak resmi. Waktu itu hanya guyon-guyon," sebutnya.

Anehnya, ketika hakim ber­tanya mengenai alasan pertemuan itu, Fathan mengatakan tak tahu. Dalih yang sama juga disampaikan ketika ditanya mengapa dirinya dikenalkan dengan Amran.

Setelah di Ambhara, per­temuan kembali dilakukan di Hotel Le Meridien. "Apakah saksi juga diundang dalam per­temuan di Hotel Le Meridien?" tanya hakim. Fathan mengaku diundang tapi tak hadir.

Hakim lalu bertanya mengenai Abdul Khoir yang juga hadir dalam pertemuan di Ambhara. Khoir adalah Direktur Windu Tunggal Utama yang ingin menggarap proyek aspirasi ang­gota Komisi V di BPJNIX. "Belum pernah kenal secara langsung," kata Fathan men­jawab pertanyaan hakim.

Di persidangan ini, Khoir menjadi terdakwa pemberi suap menyuap kepada anggota Komisi V. Ia menyuap untuk mendapat­kan proyek aspirasi anggota Komisi V di BPJN IX. Khoir mengeluarkan uang hampir Rp 40 miliar.

Proyek aspirasi yang "di­beli" Khoir di antaranya milik Damayanti, Budi, Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN), dan Musa Zainuddin (PKB) yang ditem­patkan di BPJN IX.

Di persidangan sebelumnya, Budi tak mengakui telah men­erima uang dari Khoir terkait proyek di BPJN IX. Ia berdalih uang 305 ribu dolar Singapura yang diterima dari Julia adalah penyertaan modal untuk proyek pengerukan tol di Solo.

"Damayanti pernah mengajak saya mengerjakan proyek bersama di Solo. Saya bilang nggak punya modal, lalu Damayanti bilang mau bantu modalin," dalih Budi.

Uang diserahkan Julia ke­pada Budi di rumah makan Soto, Kudus di Tebet, Jakarta Selatan. Usai penyerahan uang itu, Julia ditangkap KPK. Julia, Dessy dan Damayanti lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Budi juga ditetap­kan sebagai tersangka meski su­dah menyerahkan uang 305 ribu dolar Singapura itu KPK. Budi kini ditahan.

Kuasa hukum Budi, Melisa mengaku Budi pernah ikut per­temuan di Ambhara. Meski begitu, Budi tidak tahu mengenai jatah proyek aspirasi anggota Komisi V di BPJN IX.

Budi juga tak tahu siapa saja anggota Komisi V yang dapat proyek aspirasi. "Pak Budi tidak tahu menahu soal pengkodean (proyek) anggota (Komisi V)," kata Melisa.

Kilas Balik
Staf Ahli Musa Zainuddin Mangkir Diperiksa KPK

Anggota DPR Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin mengaku mengenal bos Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dari Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, Amran HIMustary.

Perkenalan dengan Khoir ter­jadi di kawasan Blok M Jakarta Selatan. Amran menyebut Khoir sebagai kontraktor.

"Jadi saya hadir di sana yang menginisiasi kalau nggak salah Pak Amran. Saya hadir di situ karena menghormati beliau ada­lah mitra kita. Di situ kebetulan ada Pak Abdul Khoir," tutur Musa saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Musa menjadi saksi untuk perkara Khoir, yang didakwa menyuap anggota Komisi V DPR untuk mendapatkan proyek jalan di BPJNIX.

Anggota majelis hakim Faisal lalu menanyakan pembicaraan antara Musa dengan Amran dan Khoir di pertemuan itu. "Ada nggak pembicaraan supaya melaksanakan proyek Saudara?" tanya hakim Faisal

"Nggak ada," jawab Musa.

Mendengar jawaban itu, hakim Faisal meminta Musa jujur. Sebab, persidangan ini ingin mencari fakta-fakta yang sebenarnya.

"(Jawab) nggak ada, nggak ada. Nanti kayak Andi Taufan Tiro, (bilang) nggak ada, nggak ada juga di sini. Tapi besoknya jadi tersangka," tegur hakim Faisal.

Anggota Komisi V dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap miliar rupiah dari Khoir.

Hakim Faisal melanjutkan pertanyaan apakah Musa men­genal Jailani? "Nggak kenal," jawab Musa.

Hakim Faisal tampak jengkel mendengar jawaban Musa. Ia pun tak melanjutkan pertanyaan. "Percuma saya tanya selanjut­nya kalau Saudara nggak kenal Jailani," ujarnya.

Pertanyaan dilanjutkan ketua majelis hakim Mien Trisnawati. Ia menanyakan soal proyek jatah anggota Komisi V DPR Fraksi PKB yang diambil Musa. "Ada yang dialihkan kepada Saudara?" tanya.

"Tidak ada," jawab Musa.

Pertanyaan Mien berikutnya lebih menjurus soal proyek jatah M Toha di BPJNIX yang diambil Musa. Lagi-lagi Musa membantah, "Nggak ada."

Ketika diminta tanggapan mengenai kesaksian Musa, Khoir mengungkapkan pernah dua kali bertemu Musa. "Pertama di Sency (Senayan City). Saya ditelepon Pak Toha untuk dike­nalkan dengan Pak Musa karena ganti Kapoksi. Yang kedua di Hotel Mahakam," kata Abdul.

Merasa ada keterangan yang tidak sinkron, majelis hakim meminta konfirmasi lagi kepada Musa. "Benar atau tidak begitu saja?" tanya Min.

Musa menjawab lupa. Ia mengatakan mungkin saja per­temuannya ramai-ramai seh­ingga ia tak ingat. "Mungkin ada yang lain-lain. Mungkin di situ ada Pak Toha, ada pak ini (Khoir). Kalau istilahnya sendiri itu saya lupa," jawab Musa.

Ketika hakim menanyakan soal pertemuan yang tadi dis­ebutkannya, Musa kembali men­jawab lupa. "Nggak ingat saya majelis," kata Musa.

Di persidangan sebelum­nya, Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow mengakui menjadi perantara penyerahan uang dari Khoir untuk Musa.

Jailani menuturkan sekitar November 2015 pernah dihubun­gi Khoir yang menyebutkan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB. Punya Pak Musa," ujarnya.

Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang kepada Jailani agar diserahkan ke Musa. Uang itu untuk "mem­beli" proyek jatah Musa di BPJN IX. Uang diberikan bertahap pada November 2015 hingga mencapai Rp 8 miliar.

Dalam dakwaan terhadap Khoir disebutkan, bos WTU mengeluarkan uang untuk "mem­beli" proyek jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar. Khoir mengeluarkan Rp 8 miliar untuk Musa.

Jailani menyerahkan uang untuk Musa lewat Mutaqin. Di pengadilan, Musa sempat diper­lihatkan foto Mutaqin. Musa membenarkan orang di foto itu adalah tenaga ahlinya.

Mutaqin pun dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan 4 Mei lalu. Namun dia mangkir.

"Kami ingin mengkonfir­masikan tentang apa yang dia (Mutaqin, red) ketahui tentang Musa karena dia adalah staf ahlinya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya