Berita

foto:net

X-Files

Staf Ahli Anggota DPR Yasti M Aktif Jadi Perantara Suap

Bos WTU Ingin "Beli" Proyek
SELASA, 19 APRIL 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow dihadirkan sebagai saksi kasus suap fee proyek infrastruktur Maluku di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
 
Jailani bersaksi untuk terdak­wa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Jailani mengungkap perannya sebagai perantara suap ke ang­gota Komisi V DPR.

Jailani mengatakan, sekitar November pernah dihubungi Abdul Khoir yang menjelaskan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB, punya Pak Musa (Zainuddin)," kata Jailani.


Ia menambahkan, Abdul Khoir kemudian meminta dipertemu­kan dengan Musa Zainuddin. Tujuannya, agar Abdul Khoir bi­sa mendapatkan paket pekerjaan tersebut. "Tidak cuma (untuk) sendiri, nanti dibagi-bagi. Saya diminta tolong biar bisa hubungi Pak Musa," ujar Jailani.

Namun, ia mengaku tak per­nah mempertemukan Musa dengan Abdul Khoir.

Abdul Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang fee kepada Jailani untuk Musa. Uang itu diserahkan bertahap pada November 2015. "Total untuk Pak Musa Rp 8 miliar saya terima. Sekitar lima hingga enam kali dan semuanya cash," ujarnya.

Jailani mengatakan, menerima uang dari Abdul Khoir sebanyak Rp 12 miliar untuk diberikan ke­pada Musa dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro. "Untuk Pak Musa dan Andi Taufan Tiro 8 (Rp 8 miliar) Pak Musa dan 4 (Rp 4 miliar) Pak Andi," jelas Jailani.

Dia mengatakan, uang Rp 8 miliar untuk Musa diberikan agar bisa memberikan tiga proyek se­nilai Rp 150 miliar. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," kata Jailani.

Sedangkan uang buat Andi, lanjut Jailani, diserahkan untuk pekerjaan dana aspirasi.

Jailani tidak langsung mem­berikan duit dari Abdul Khoir ke Musa. Namun, diberikan melalui orangnya Musa. "Dia (Musa) sampaikan ada orang saya, ini ada nomor teleponnya kamu catat. Dia sempat menyebut orangnya tapi saya tidak ingat," ujar Jailani.

Kemudian, ia menyerahkan uang di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. "Saya janjian di situ," ungkapnya.

Uang diserahkan di area parkir sekitar pukul 9.00 senilai Rp 7 miliar. Sedangkan sisa Rp 1 mil­iar diberikan untuk Jailaini.

Penyerahan duit untuk Andi Taufan juga dilakukan berta­hap. Menurut Jailani, pertama diberikan langsung ke Andi Taufan di pinggir jalan kawasan Kalibata, pada pukul 2.00 dini hari. "Tahap pertama Rp 2 miliar," sebut Jailani.

Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa dan Andi Taufan Tiro disebut menerima duit dari Abdul Khoir. Untuk mendap­atkan proyek peningkatan dan pembangunan jalan Wayabula-Sofi Trans Seram Maluku, Abdul Khoir membayar Audi Taufan Tiro Rp 7 miliar

Uang diserahkan bertahap lewat Jailani pada 9 November 2015 di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Jumlahnya 206.718 dolar Singapura. Berikutnya pada 12 November 2015 sebesar 205.128 dolar Singapura, hingga hampir genap Rp 1,9 miliar.

Akhir November 2015, Andi kembali meminta Rp 800 juta. Abdul Khoir menyanggupi me­nyerahkan Rp 500 juta dulu. Terakhir, Andi menerima uang dari Abdul Khoir Rp 1,5 miliar pada 1 Desember 2015. Total uang diterima Andi Rp 6,1 miliar.

Sedangkan, Untuk mendapat­kan proyek Jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar, Abdul Khoir "membeli" dari Musa. Abdul Khoir memba­yar Musa Rp 8 miliar.

Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok M Square, Melawai.

Penyerahan kedua, juga lewat Jailani Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kan­tor PT Windu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.

Penyerahan ketiga, Abdul Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar men­jadi 121.088 dolar Singapura. Penyerahan di Food Hall Mal Senayan City.

Kilas Balik
Bongkar Praktik Suap Di DPR, Damayanti Minta Perlindungan


Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti me­minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK).

Kuasa hukum Damayanti, Hermawan Pamungkas mengatakan, Damayanti kooperatif menjalani proses hukum. "Ia memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," katanya.

Saat menjadi saksi di per­sidangan Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, Damayanti membongkar praktik fee proyek di Komisi V DPR. Ia juga menyebut sejumlah nama anggota DPR yang terlibat kasus suap proyek jalan Trans Seram di Maluku.

"Sebagai saksi kasus ini, Damayanti perlu mendapat per­lindungan dari kemungkinan tekanan dan ancaman," imbuh Hermawan.

Namun hingga kini, LPSK belum memberikan jawaban atas permohonan perlindungan itu. "Kita nunggu jawaban dari LSPK," ujarnya.

Ketua LSPK Abdul Haris Semendawai mengatakan me­mantau proses hukum terhadap Damayanti. Saat ini, politisi PDIP itu masih menjalani penyidikan di KPK.

LSPK, lanjut dia, belum me­masukkan Damayanti sebagai saksi yang perlu dilindungi. Pihaknya baru turun tangan jika Damayanti mulai mendapat ancaman. "Kita berikan status perlindungan sesuai dengan ke­butuhan pemohonan," katanya.

Sebelumnya, Damayanti men­gajukan diri sebagai justice col­laborator (JC). Surat permoho­nan ke KPK telah disampaikan Januari lalu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, KPK masih mengembangkan kasus Damayanti.

"Sampai saat ini, kita masih memonitor konsekuensi DWP. Kita juga mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak lain­nya," katanya.

Lantaran itu, menurut Yuyuk, terlalu dini jika KPK memberi­kan status justice collaborator kepada Damayanti. "Kita lihat apakah dalam perkembangan­nya, tersangka konsisten atau tidak dengan keterangannya," ujarnya.

Lazimnya, seorang tersangka ditetapkan sebagai justice col­laborator di tahap akhir per­sidangan perkaranya. KPK akan memantau pemohon selama di persidangan. "Apakah layak menyandang status justice col­laborator atau tidak," katanya.

Tersangka yang dianggap layak menjadi justice collabo­rator akan diperingan tuntutan hukumannya.

Saat bersaksi untuk perkara Abdul Khoir, Damayanti men­gatakan setiap anggota Komisi V DPR mendapat jatah proyek infrastruktur Rp 50 miliar. "(Proyek) saya nilainya Rp 41 miliar," akunya.

Pertemuan membahas jatah proyek untuk anggota Dewan itu dihadiri empat pimpinan Komisi V. Di antaranya Ketua Komisi Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi Michael Wattimena.

"Anggota yang saya lihat ada Pak Bakri (Ahmad Bakri/PAN), Musa (Musa Zainuddin/PKB), saya, Budi (Budi Supriyanto/Golkar), Yoseph Umar Hadi (PDIP), Sukur Nababan (PDIP)," beber Damayanti. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya