Berita

Ivan Haz:net

X-Files

Ivan Haz Hanya Dijerat Kasus Penganiayaan PRT

Hasil Tes Narkoba Belum Keluar
KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Di dalam berkas perkara, putra bekas wakil presiden Hamzah Haz itu tersangka kasus penganiayaan. Tak dicantumkan kasus dugaan penggunaan narkoba.

"Yang kita terima soal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap pembantunya," ung­kap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo.

Di berkas perkara yang dil­impahkan ke Kejaksaan, Ivan dituduh menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) Toipah di dekat lift apartemen yang ditinggalinya.


"Berkas perkaranya murni terkait dengan KDRT, penga­niayaan terhadap asisten rumah tangga yang bernama Toipah, 20 tahun. Tidak menyinggung soal narkotika," kata Waluyo.

Waluyo mengatakan, berkas perkara Ivan masih ditelaah jaksapeneliti. Jika dianggap sudah lengkap, Kejaksaan akan me­minta kepolisian menyerahkan Ivan dan barang bukti perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Ivan ke Kejaksaan. Ivan hanya di­usut untuk kasus penganiayaan.

Penyidik sudah menambahkan keterangan saksi ahli dalam ber­kas perkara Ivan sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan.

"Hal yang berkait dengan du­gaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka coba dikonfirmasi ke jajaran narkoba," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto ketika dikonfir­masi mengatakan, uji urine Ivan hasilnya negatif. "Tidak bisa dilanjutkan," katanya.

Eko mengaku hingga kini belum menerima hasil uji darah dan uji rambut Ivan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). "Belum ada jawa­ban," sebutnya.

Ivan menjalani tes narkoba setelah penggerebekan narkoba di kompleks Kostrad Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Saat itu, Ivan belum ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Toipah.

Seminggu kemudian penyidik baru menahan Ivan pada 29 Februari 2016. Esoknya Ivan dites narkoba. Sampel urine, darah dan rambutnya diambil dan dibawa ke Puslabfor.

Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, hasil tes urine Ivan negatif. "Tapi dari hasil pemeriksaan rambut dan darah itu akan diketahui, positif atau tidak. Meski yang dites itu tidak memakai narkoba selama empat bulan terakhir," katanya.

Dia menegaskan, hasil dari tes darah dan rambut sangat akurat. Kedua tes itu berbeda dengan tes urine yang bisa hilang jika sudah lama tidak memakai narkoba.

Kilas Balik
Toipah Alami Kekerasan Setelah Dua Bulan Kerja

Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantu rumah tangganya, Toipah, ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Pelapor telah mendapat perlindun­gan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ia juga mendapat pendampingan dari LBH Apik Jakarta.

Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di apartemen keluarga Ivan sejak 2 Mei 2015. Toipah bertugas mengurus salah satu Ivan dan Anna Susilowati yang berusia dua tahun.

Awalnya, korban masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, mulai mendapat perlakuan kasar.

Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya per­soalan sepele, yakni bila Ivan mendapati anaknya menan­gis, korban langsung dianiaya. "Dianggap enggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya nangis wajar," katanya.

Ivan melakukan penganiayaan dengan beberapa benda selain dengan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemu­kulan ialah lengan, kepala, dan telinga.

Meski mendapat perlakukan itu, Toipah belum berani melari­kan diri karena diancam akan dihabisi keluarganya.

"Gimana mau kabur kalau di­ancam keluarganya mau diban­tai," ujar Uli.

Uli juga mengungkapkan, selama bekerja korban kurang diperlakukan manusiawi. Toipah yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni Edan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibagiuntuk makan sehari. Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya.

"Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.

Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul kor­ban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak. Tulang belakang korban juga ditendang pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.

Esoknya, 30 September 2015, korban kabur dari apar­temen tempat tinggal majikan­nya. Korban melompati pagar dan lari ke Stasiun Karet dan menumpangkereta.

Secara kebetulan, dalam perjalanan ke arah Stasiun Manggarai, korban bertemu dengan Veny Siregar, salah satu anggota LBH Apik Jakarta. Di dalam gerbong perempuan, korban berteriak-teriak.

"Saya temukan di kereta ju­rusan Manggarai. Dia dalam tu­juan menyelamatkan diri. Tidak bawa apa-apa, hanya baju di badan. Dia berteriak mau ketemu mama, takut dikembalikan ke situ, takut dipukuli. Pada saat itu, seluruh badan lebam, kuping, kepala dihantam botol sempro­tan nyamuk yang besar, muka kiri kanan lebam. Akhirnya, kita mengamankan dan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Veny.

Selain itu, pembayaran gaji korban juga tidak lancar. Gaji korban Rp 2,2 juta per bulan baru dibayar penuh pada bulan Juni, sedangkan gaji Juli masih kurang Rp 200.000 dan bulan Agustus dan September belum dibayar.

Veny mengatakan, kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan 3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. Saat ini, kasus tersebut tengah diproses kepoli­sian. Korban sudah diamankan di safe house. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya