Berita

foto:net

X-Files

Dipersoalkan, Kejagung Dua Kali Lakukan Eksekusi

Kasus Jalan Tol JORR Seksi S
SENIN, 11 APRIL 2016 | 09:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) berencana menggugat Jaksa Agung M Prasetyo karena melakukan eksekusi dua kali atas jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi S.

Kuasa hukum PT MNB Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya menolak eksekusi pen­gelolaan jalan Tol JORR "S" itu diserahkan kepada PT Hutama Karya.

Penolakan dilakukan karena MNB merasa berhak atas kons­esi atau pengelolaan jalan tol set­elah mendapatkannya tahun 1992 dan telah menyelesaikan serta mengoperasikan Jalan Tol JORR "S" sejak 1 September 1995.


Hamdan menuturkan, Kejagung sempat menyita hak konsesi MNB pada 1 Juli 1998 sebagai barang bukti terkait pe­nyidikan kasus korupsi penerbi­tan Commercial Paper-Medium Term Notes (CP-MTN) atau memo utang jangka pendek Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

MAtelah memutus perka­ra ini dengan putusan Nomor 720 K/Pid/2001, tertanggal 11 Oktober 2001. Dalam putu­san ini, Terdakwa I, Thamrin Tanjung selaku Direktur Hutama Yala dan Terdakwa II Tjokorda Raka Sukawati selaku Direktur Utama Hutama Karya, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

"Dalam amar putusan juga diputuskan bahwa barang bukti berupa hak konsesi JORR 'S' harus dikembalikan kepada MNB," kata Hamdan.

Putusan MAyang menyangkut barang bukti berupa hak konsesi JORR "S", lanjut Hamdan, telah dieksekusi Kejagung tanggal 6 Februari 2013 dengan menyerahkan kembali barang bukti berupa hak konsesi tersebut ke­pada MNB dan Hutama Karya.

"Dengan dilaksanakan ek­sekusi oleh Kejagung pada 16 Maret 2016 dengan menyerahkan kepada Hutama Karya, maka telah terjadi eksekusi ganda (double execution) atau eksekusi lebih dari satu kali atas satu pu­tusan pengadilan yang sama," ujar Hamdan seraya menyata­kan akan menggugat keputusan Kejagung itu.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar berpendapat, eksekusi yang dilakukan jaksa harus mengikuti amar putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Aminuddin, pelaksan­aan eksekusi tidak boleh mengu­rangi atau melebihi isi amar putu­san hakim yang sudah berkekua­tan hukum tetap. "Eksekusi harus mengikuti amar putusan hakim," kata Aminuddin.

Jika mengacu pada amar pu­tusan dapat dengan mudah me­lihat apakah eksekusi pertama mengikuti amar putusan ataukah eksekusi kedua yang mengikuti amar putusan MA.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membenarkan pendapat para pakar hukum yang menilai janggal dengan satu putusan, namun dilakukan dengan dua kali eksekusi.

Menurut dia, seharusnya ek­sekusi dilakukan satu kali saja setelah putusan ditetapkan. "Ini memang terlihat janggal, tapi bisa saja eksekusi kedua itu untuk menyempurnakan putusan pertama," kata Boyamin.

Eksekusi kedua jalan tol JORR seksi S dilakukan 16 Maret 2016 lalu. Jaksa Agung M Prasetyo menyerahkan pengelolaan jalan tol Kampung Rambutan-Pondok Pinang itu kepada Hutama Karya. Penyerahan itu dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Berdasarkan putusan MA, jalan tol diserahkan kepada negara dan dalam hal ini kepada PT Hutama Karya," kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Prasetyo menyebut eksekusi ini mengacu kepada putusan kasasi MAnomor 720K/Pid/2001. Menurut dia, Penyerahan pen­gelolaan kepada Hutama Karya dinilai sudah tepat karena saham BUMN itu 100 persen dikuasai pemerintah.

Dirut Jasa Marga Adityawarman yang turut menghadiri penyerahan kepada Hutama Karya mengatakan, pengalihan konsesi ini tidak berpengaruh terhadap pendapatan perusa­haannya. Selama ini pendapatan dari JORR seksi S ditaruh dalam escrow account atau rekening penampungan.
 
Kilas Balik
Garap Tol JORR, Hutama Karya Gandeng Perusahaan Milik Tutut


Kasus ini bermula ketika PT Bank Negara Indonesia Tbk mengucurkan kredit untuk pembangunan jalan tol JORR Seksi S pada 1995 senilai Rp 2,5 triliun, yang dicairkan pada 1997-1998.

Penerima kredit adalah PT Hutama Yala, konsorsium yang dibentuk PT Hutama Karya (BUMN) dengan PT Yala Perkasa Internasional, milik Siti Hardiyanto Rukmana alias Tutut.

PT Hutama Yala lalu menerbitkan surat berharga Commercial Paper-Medium Term Notes (CP-MTN) untuk membiayai proyek JORR ruas Kampung Rambutan-Pondok Pinang.

Surat berharga diduga diter­bitkan tanpa sepengetahuan komisaris Hutama Karya. Akibatnya, Hutama Karya dibebani utang untuk membayar kewajiban pem­bayaran CP-MTN itu.

Kejagung mencium aroma tidak sedap dan menetapkan Direktur Hutama Yala Thamrin Tanjung dan Dirut Hutama Karya Tjokorda Raka Sukawati seba­gai tersangka. Hak konsesi PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) atas pengelolaan jalan tol itu ikut disita kejaksaan.

Di pengadilan, Tjokorda terbukti bersalah dan divonis penjara satu tahun, Sedangkan penanggung jawab Hutama Yala, Thamrin Tanjung dihukum dua tahun penjara

Saat krisis, kredit yang diberi­kan BNI macet. Jalan tol JORR seksi S ini kemudian disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tahun 2000, pemerintah menyerahkan pengelolaan jalan tol ini kepada Jasa Marga.

Padahal, hak konsesi jalan tol MNB telah disita kejaksaan sebagai barang bukti sehingga tidak boleh dialihkan dan dipin­dahtangankan. Karenanya tidak dapat dinyatakan "default".

Pada tahun 2004, Menteri Pekerjaan Umum membatalkan penunjukkan Jasa Marga sebagai pemilik JORR S. Jasa Marga pun hanya sebagai pengelola sementara barang sitaan titipan Kejaksaan Agung.

Berdasarkan putusan kasasi MA720K/Pid/ 2001 perkara Tjokorda dan Thamrin, hak konsesi itu dikembalikan kepada MNB untuk melunasi kewajiban utang kepada BNI. Setelah lunas, kemudian diserahkan kepada negara cq Hutama Karya.

Keputusan kasasi MAitu diperkuat fatwa MA Nomor 39/KM/Pidsus/HK.04/IX/2011 ter­tanggal 15 September 2011, yang memerintahkan JORR S harus diserahkan kepada PT MNB.

Mengacu kepada putusan itu, pada 6 Februari 2013, Kejagung melakukan eksekusi menyerah­kan pengelolaan JORR S kepada PT MNB dan Hutama Karya. Namun Kementerian Pekerjaan Umum belum menyerahkan fisik jalan tol itu. Jalan tol JORR seksi S tetap dikelola Jasa Marga.

Pada 16 Maret lalu, Kejagung kembali melakukan eksekusi. Jalan tol JORR seksi S diserahkan pengelolaannya kepada Hutama Karya. Kejagung pun dianggap melakukan eksekusi dua kali.  ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya