Berita

nasaruddin umar:net

Perempuan Yang Diungkap Al-Quran (52)

Mengapa Dominan Shigat Mudzakkar?

SENIN, 11 APRIL 2016 | 08:10 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

HAL lain yang perlu dicer­mati, mengapa perintah dan larangan (khithab) Allah Swt dalam Al-Qur'an domi­nan menggunakan bentuk maskulin (shigat mudzak­kar/masculine shape)? Sedikit sekali khithab dalam di dalamnya mengguna­kan bentuk feminin (shigat mu'annats/feminine shape). Apakah ini berarti Al-Qur'an melegitimasi dominasi laki-laki dalam kehidupan sosial masyarakat? Apakah Al-Qur'an menoleransi bias jender? Atau justru Allah meny­impan rahasiaatau hikmah di balik dominannya shigat mudzakkar ini.

Sebagai contoh, perintah shalat (aqimu al-shalat), zakat (atu al-dzakat), puasa (kutiba 'alaikum al-shiyam), haji (atimm al-hajj), dll. Tidak menggunakan shigat muannats: Aqimn al-shalat, atin al-zakat, atimna al-hajj. Demikian pula per­intah unuk berjihad (wa jahidu bi amwalikum wa anfusikum), berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaqwaan (wa ta'awanu ‘ala al-birr wa al-taqwa). Taat kepada Allah dan rasul-Nya (athi’ Allah wa al-rasul), perntah untuk bersabar (wa shabiru...), perintah untuk bersyukur (wa asykuru...), tawakkal (wa tawakkal 'ala Allah). Sesungguhnya bukan hanya dalam Al-Qur'an tetapi juga di dalam hadis. Contohnya perintah untuk menuntut ilmu (uthlub al-'ilm), berbuat kebajikan (wa ahsinu...), dll.

Kita sangat yakin bahwa Allah Swt Maha Adil dalam berbagai perspektif. Dominannya shigat mudzakkar di dalam menyampaikan khithab-nya se­sungguhnya bukan mencerminkan ketidak adilannya, tetapi meyakinkan kepada kita bahwa Kalam-Nya (Al-Qur'an) sangat manusiawi karena disampaikan dalam bahasa manusia, yaitu bahsa Arab, bahasa yang digunakan umat Nabi Muhammad tempat Al-Qur'an itu diturunkan. Sama dengan Kitab Taurat menggunakan bahasa Hewbrew ('Ibrani) karena kaumnya Nabi Musa menggunakan bahasa Hebrew. Demikian pula Kitab Injil menggunakan bahasa Suryani karena kaumnya Nabi Isa menggunakan bahasa Suryani.


Bahasa Arab yang "dipinjam" Tuhan dalam menyampaikan ide-Nya adalah bahasa Arab. Sedangkan kenyataan bahasa Arab memang dominan menggunakan shigat mudzakkar. Meskipun menggunakan shigat mudzakkar tidak berarti khithab diadreskan hanya kepada kaum laki-laki tetapi juga kepada kaum perempuan. Dalam bahasa Arab dikenal kaedah: Al-tadzkir wa al-ta'nits idz ijtama'a guliba al-tadzkir (Jika laki-laki dan perempuan hadir bersama maka cukup hanya menyebutkan kaum laki-laki karena jika menyebut­kan kaum laki-laki otomatis perempuan termasuk di dalamnya. Anggapan ini didasari oleh logikan bahwa perempuan berasal dari tulang rusuk laki-laki, karena itu menyebut laki-laki otomatis perempuan termasuk di dalamnya. Itulah sebab­nya salam dalam bahasa Arab cukup dilakatakan: Assalamu 'alaikum warhmatullah wa barakatuh. Tidak perlu menambahkan "wa 'alaikunna" karena itu dianggap mubazzir kata (redandance).

Hanya saja kaedah tersebut di atas tidak berlaku kebalikannya. Jika sebuah khithab menggunakan shigat mu'annats maka hanya mengikat kaum perempuan, tidak kaum laki-laki. Contohnya: Waqarna fi buyutikunna (menetaplah ke dalam rumah kalian [perempuan]/Q.S. al- Ahdzab/33:33). Kata "wa qarna" adalah shigat mu’annats, bukan shigat mudzakkar (wa qarru). Dengan demikian, dalam keadaan tertentu yang diminta untuk menetap di dalam rumah ialah kaum perempuan, bukannya kaum laki-laki. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bukan Allah Swt bermaksud melegitimasi bias jender atau memojokkan perempaun tetapi justru sebaliknya Allah Swt menyapa manusia dengan menggunakan bahasa hambanya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya