Berita

net

Politik

Gaya Offside Para Jubir

SENIN, 04 APRIL 2016 | 16:57 WIB | OLEH: SYA'RONI

PATUT diamati manuver dari jubir presiden dan jubir wakil presiden. Terasa janggal tatkala keduanya sudah berani melibatkan diri dalam ranah ‘konflik’ antar anggota kabinet. Manuver yang demikian bisa dianggap melanggar tupoksi jubir dan terindikasi kuat memiliki motivasi yang tersembunyi.

Para jubir yang dimaksud adalah Johan Budi yang dalam jabatan formal istana sebagai staf khusus presiden bidang komunikasi, dan Husain Abdullah yang menjabat sebagai jubir wakil presiden.

Johan Budi setidaknya tercatat sudah tiga kali membuat pernyataan yang kontroversial. Pertama pada saat membantah pernyataan Menteri Rizal Ramli tentang lokasi kilang Blok Masela. Kedua menyatakan bahwa Presiden Jokowi ‘marah’ atas kegaduhan di kalangan kabinet. Dan ketiga menyalahkan Rizal Ramli karena mengubah nomenklatur kementerian yang dipimpinnya.


Ternyata ketiga pernyataan Johan Budi pada akhirnya tidak menemukan pembenaran. Soal Blok Masela, Presiden Jokowi sendiri yang akhirnya mengumumkan posisi kilang di darat (onshore) sama seperti yang disampaikan Rizal Ramli sebelumnya. Mengenai kegaduhan kabinet, Presiden Jokowi menyatakannya sebagai dinamika biasa dalam silang pendapat antar anggota kabinet. Soal nomenklatur, hingga kini Presiden Jokowi tidak pernah mempersoalkannya.

Sementara itu, sama seperti Johan Budi, jubir wakil presiden Husain Abdullah saat ini juga sedang menjadi sorotan publik terkait dengan tegurannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dianggapnya tidak mengindahkan surat teguran Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Menurut Husain Abdullah, surat Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan permintaan Presiden Jokowi agar Wapres Jusuf Kalla memberitahukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi sejumlah kebijakannya.

Dalam suratnya, Wapres menyorot 3 kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yaitu : moratorium, pelarangan transhipment dan pengajuan sertifikasi kapal. Menurut Wapres, ketiga kebijakan ini telah mengurangi hasil produksi pengolahan ikan, menurunkan ekspor, dan berdampak pada meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.

Namun, Menteri Susi Pudjiastuti membantahnya dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya sudah mendapat restu Presiden Jokowi. Atas bantahan inilah kemudian jubir wapres Husain Abdullah membuka adanya pertemuan segitiga antara Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan Menteri Susi Pudjiastuti di Istana Negara pada 21 Maret 2016.
 
Disebutkan juga bahwa Presiden Jokowi menyampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla bahwa dirinya sudah berulang kali meminta Menteri Susi Pudjiastuti mengevaluasi kebijakannya namun tidak dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Menyimak pernyataan jubir wapres Husain Abdullah setidaknya ditemukan dua kejanggalan. Pertama, bila benar pada 21 Maret 2016 sudah diadakan pertemuan segitiga antara Presiden, Wapres dan Menteri Kelautan dan Perikanan, rasanya Wapres tidak perlu lagi melayangkan surat teguran pada tanggal 22 Maret 2016. Karena substansi permasalahan yang dikeluhkan oleh Wapres pasti sudah disampaikannya dalam rapat yang digelar sehari sebelumnya itu, dan pastinya Menteri Susi Pudjiastuti sudah memberikan jawaban atas keresahan Wapres.

Kedua, mengenai Presiden Jokowi yang dikatakan sudah berkali-kali menegur Menteri Susi Pudjiastuti namun tidak pernah diindahkan, rasanya mustahil terjadi seorang menteri sebagai pembantu presiden berani melawan perintah presiden apalagi berkali-kali.

Itulah diantara manuver para jubir yang sudah menyulut kegaduhan baru. Bila yang mengeluarkan pernyataan tidak memiliki label jubir presiden/wakil presiden, mungkin akan diabaikan saja. Namun karena memiliki label jubir,  maka pernyataan tersebut bisa dianggap bagaikan menyiram bensin ke kobaran api.

Sehingga akan menjadi fatal apabila pernyataan jubir tidak memiliki pembenaran atau ada kejanggalan dalam materinya. Dalam kasus Johan Budi, terasa aneh ternyata pernyataan jubir tidak mendapatkan pembenaran dari presiden. Sehingga tidak berlebihan jika muncul pertanyaan materi siapa yang disampaikan oleh Johan Budi.

Sementara dalam kasus Husain Abdullah, selain kejanggalan dari sisi substansi materi, dari sudut pandang tupoksi seorang jubir juga ditemukan ketidakpatutan. Pantaskah seorang jubir menegur menteri? Karena menurut konstitusi, menteri adalah pembantu presiden sehingga hanya presiden lah yang berhak menegur menteri.

Bisa dikatakan, baik Johan Budi maupun Husain Abdullah, telah melakukan offside dalam menjalankan tugasnya. Keduanya tidak professional sebagai jubir. Tindakan keduanya telah membahayakan konstruksi opini publik. Sehingga publik yang percaya bahwa suara jubir adalah suara presiden/wakil presiden harus menjadi korban dari pembentukan opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.[***]

Penulis adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya