Berita

Andri Tristianto Sutrisna:net

X-Files

KPK Telisik Rekening Milik Tersangka Andri Sutrisna

Kasus Suap Pejabat MA
SELASA, 22 MARET 2016 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Kepala Subdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Rekeningnya pun ditelisik.
 
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem­inta keterangan Rinaldy, pejabat Anti Money Laundering Advisory bank pelat merah dimana Andri membuka rekening. "(Rinaldy) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna)," sebut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Andri ditangkap KPK set­elah menerima uang suap Rp 400 juta dari pengacara Awang Lazuardi Embat. Uang itu beras­al dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi yang tengah berperkara di MA. Andri, Awang dan Ichsan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.


Saat menggeledah rumah Andri, KPK menemukan koper berisi uang Rp 500 juta. Andri membantah uang itu terkait den­gan kasus suap penundaan pen­giriman putusan perkara Ichsan yang menjeratnya. Menurut dia, uang itu hasil usaha.

Namun KPK tak percaya be­gitu saja dengan pengakuan Andri. Selain membongkar re­kening, KPK juga menyelidiki kepemilikan rumah mewah Andri di cluster San Lorenzo Gading Serpong dan Taman Parahyangan Lippo Karawaci, Tangerang dan sejumlah kendaraan miliknya. "Kita sedang menggali informasi terkait perkara ini," kata Yuyuk.

KPK telah meminta keteran­gan Sekretaris MA Nurhadi untuk mengetahui penghasilan Andri. Nurhadi pun membeber­kan gaji Andri Rp 17,5 juta per bulan. Rinciannya, gaji pokok Rp 5 juta, remunerasi Rp 12 juta dan uang makan sekitar Rp 500 ribu.

Transaksi uang keluar-masuk rekening Andri dianggap tak sesuai profile penghasilannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun diminta bantuannya untuk mengendus adanya transaksi mencurigakan.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, sejak 2012 telah bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY) un­tuk memantau perilaku hakim dan pejabat di MA. "Kami juga memantau perilaku pejabat di lingkungan badan peradilan, mu­lai dari PT (pengadilan tinggi) sampai MA," kata Agus.

PPATK kerap diminta meman­tau transaksi keuangan pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu. "Tapi ada juga yang ini­siatif kami memberikan laporan hasil analisis (LHA) ke penegak hukum. Hal itu biasanya untuk transaksi keuangan mencuriga­kan yang mengindikasikan ko­rupsi," ujarnya.

Laporan transaksi mencuriga­kan yang ditemukan PPATK di­laporkan ke KPK dan Kejaksaan. Laporan ke KPK jika menyang­kut pejabat yang termasuk pe­nyelenggara negara. Sedangkan laporan ke Kejaksaan jika me­nyangkut pejabat level bawah.

Agus berharap KPK bisa men­indaklanjuti temuan PPATK dengan menjerat Andri dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Semua hartanya yang terindikasi pencucian uang harus dirampas untuk negara," ka­tanya.

Kilas Balik
Hakim Agung Heran Pejabat Perdata Urus Perkara Pidana

Andri Tristianto Sutrisna di­duga menerima suap untuk pe­nundaan penyerahan salinan pu­tusan perkara Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Ichsan terjerat perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Perkara itu telah diputus majelis hakim agung MA yang terdiri dari Artidjo Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Dalam perkara ini, awalnya Ichsan diputus pidana penjara selama 1,5 tahun dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mtr yang digelar di PN Mataram.

Ichsan mengajukan banding hingga lalu kasasi. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi lima tahun penjara. Tak hanya itu, Ichsan juga dibebank­an pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

Putusan ini diketuk pada 9 September 2015. Putusan ini lah yang diduga 'dikomersialisasikan' Andri. Ichsan bersama pengac­aranya, Awang Lazuardi Embat meminta Andri untuk menunda penyerahan salinan putusan kasasi ke pengadilan pengaju.

Perkara yang menjerat Ichsan ditangani kamar pidana. Andri yang menjabat Kepala Subdit Kasasi Perdata MA tak ber­wenang menangani perkara kategori pidana khusus ini.

Dari sini, muncul kecurigaan Andri tak bermain sendiri dalam kasus suap ini. "Dipercaya dia me­mang tidak sendiri. Kita hanya ber­putar di area indikasi. Oleh sebab itu, masih didalami," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang suap Rp 400 juta dan uang Rp 500 juta yang disimpan di koper di rumah Andri. KPK masih mendalami asal-usul uang di dalam koper. "Kalau itu masih belum ketemu jawabannya. Sabar ya," kata Saut.

Hakim agung di kamar pidana, Krisna Harahap pun heran Andri bisa menangani perkara pidana khusus. "Mengapa bisa? Mungkin saja dia kerja sama dengan bagian pidana khusus atau bagian lain," kata Krisna.

Krisna mengatakan, sejak dulu salinan putusan bisa saja dikom­ersilkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Ini tanda tanya besar, apa hanya terkait putusan saya atau putusan majelis lain yang dari dulu sudah dikom­ersialkan. Sebab, tidak mustahil yang dimanfaatkan bukan hanya perkara ini, tetapi putusan perkara lain," sebutnya.

Menurut Krisna, untuk mem­bongkar jaringan komersialisasi salinan putusan MA tergantung dari kegigihan KPK. Ia me­minta KPK membuat Andri "bernyanyi" siapa saja pejabat di MA yang terlibat. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya