Berita

korupsi

X-Files

Saksi Ahli Belum Bersedia Beri Keterangan Ke Polisi

Berkas Perkara Mobile Crane Hampir Rampung
JUMAT, 18 MARET 2016 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidikan terhadap tersangka korupsi pengadaan mobile crane Pelindo II, Ferialdy Noerlan hampir rampung. Namun Bareskrim Polri belum bisa melimpahkan berkas perkaranya. Pasalnya, saksi ahli belum bersedia memberikan keterangan.
 
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara bekas Direktur Operasi dan Teknis Pelindo II itu ham­pir lengkap.

"Tinggal memasukkan kekurangan sedikit," katanya.


Kekurangan dalam berkas perkara Ferialdy yang dimaksud­nya adalah belum adanya keterangan dari saksi ahli. Padahal, keterangan saksi ahli di bidang pengadaan barang dan jasa itu akan memperkuat sangkaan bahwa terjadi penyimpangan dalam pengadaan mobile crane Pelindo II.

Bareskrim terus mengupaya­kan agar saksi ahli bisa dimintai keterangannya. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap saksi ahli untuk datang pada Jumat hari ini.

Selain akan memeriksa saksi ahli, penyidik memanggil kem­bali sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan. Salah sa­tunya, bekas dirut Pelindo II RJ Lino. Lino diminta datang ke Bareskrim untuk menandatan­gani berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik juga meminta keterangan tambahan dari bekas Senior Manajer Peralatan Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Haryadiâ€"yang juga ditetapkan sebagai tersangkaâ€"diminta se­bagai saksi untuk Ferialdy.

Menurut Adi, jika saksi ahli bersedia memenuhi panggi­lan penyidik Jumat ini, berkas perkara Ferialdy bisa dilimpah­kan ke kejaksaan pekan depan.

Sementara mengenai perka­ra Haryadi, kata Adi, masih terus dikembangkan. "Berkas perkara untuk tersangka HBK masih disusun oleh penyidik," tuturnya.

Dia optimistis penyusunan berkas perkara tersangka kedua ini tidak akan memakan waktu panjang. Soalnya, bukti-bukti berikut substansi perkaranya sudah dikantongi penyidik.

Sejauh ini, Bareskrim baru menetapkan dua tersangka da­lam kasus pengadaan mobile crane ini. Ferialdy dan Haryadi hingga kini tak ditahan.

Penyidik akan menetapkan tersangka baru jika nanti menemukan alat buktinya. "Selama alat buktinya mencukupi, sia­papun bisa menjadi tersangka kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya, untuk mematah­kan sangkaan terhadap dirinya, Ferialdy menggugat hasil audit perhitungan kerugian negara yang dibuat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit itu menyimpulkan pengadaan 10 mobile crane yang dilakukan Pelindo II merugian negara Rp 37,9 miliar.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta pada 10 Februari 2016 dan diregister sebagai perkara nomor 23/G/2016/PTUN-JKT. Sebagai tergu­gat dalam perkara ini adalah Anggota III BPK Eddy Mulyadi Soepardi.

Pengadilan TUN Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Yakni Adhi Budi Sulistyo selaku ha­kim ketua. Sedangkan M Arief Pratomo dan Edi Septa Surhaza sebagai hakim anggota.

Sidang perdana pun telah ditetapkan Senin, 29 Februari 2016. Pada sidang perdana itu, Ferialdy memutuskan mencabut gugatannya. Hakim pun menyetu­jui pencabutan gugatan. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya