Berita

Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 17 MARET 2016 | 16:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah akan menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016 mendatang sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran.

"Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (17/3).


Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskan kinerja pelayanannya.

Menurut Irma, DPR mempunyai empat catatan dan rekomendasi penting yang harus dilakukan sebelum ada kenaikan iuran. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.

"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.

Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut.

Irma mengatakan, untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," katanya, seperti dilansir Antara.

Besaran perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya