Berita

Komisi IX DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

KAMIS, 17 MARET 2016 | 16:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah akan menaikkan besaran iuran untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 April 2016 mendatang sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.

Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan iuran tersebut. Alasannya, Pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran.

"Oleh karenanya, Komisi IX DPR RI minta kenaikan tersebut ditunda," kata Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago di Gedung DPR di Jakarta, Kamis (17/3).


Komisi IX DPR meminta empat poin pertanggungjawaban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran karena masih belum memuaskan kinerja pelayanannya.

Menurut Irma, DPR mempunyai empat catatan dan rekomendasi penting yang harus dilakukan sebelum ada kenaikan iuran. Pertama, pelayanan kesehatan yang belum memuaskan; kedua, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan Mandiri.

"Ketiga, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Dan, keempat mengenai laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujarnya.

Menurut dia, sebelum empat poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut.

Irma mengatakan, untuk mempertegas empat poin rekomendasi tersebut, Komisi IX DPR melalui Ketua DPR akan berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan yang akan berlaku per 1 April ditunda.

"Presiden diminta untuk menunda Perpres 19/2016 sampai dengan BPJS melaksanakan empat poin di atas sebagai pertanggungjawaban publik atas anggaran yang telah disetujui DPR untuk pengelolaan program jaminan kesehatan tersebut," katanya, seperti dilansir Antara.

Besaran perubahan iuran tersebut adalah:

1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya