Berita

JTW: Ahok Harus Segera Tertibkan Jasa Transportasi Online

SENIN, 14 MARET 2016 | 19:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama diingat untuk segera menertibkan jasa transportasi berbasis online seperti taksi Uber, Grab Car, Gojek dan sejenisnya karena tidak sesuai dengan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Dan Jalan.

Karena itu, jasa transportasi online ini dapat dikategorikan transportasi umum illegal karena belum ada payung hukumnya.

"Ahok disarankan mengeluarkan aturan daerah (Pergub atau Perda) yang melarang ruang gerak jasa transportasi online, disinyalir jasa transportasi online ini menyebabkan persaingan tidak sehat dengan perusahaan-perusahaan transportasi formal seperti taksi," tegas Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W. Sinaga, menanggapi aksi mogok angkutan transportasi di DKI Jakarta hari ini.


Dia mengungkapkan jasa transportasi online mengancam eksistensi mata pencarian ribuan orang yang bergantung kehidupannya dengan sistem jasa transportasi resmi seperti angkutan kota, bis kota, taksi dan ojek pangkalan yang dikelola secara tradisional.

"Seharusnya jasa transportasi online tersebut menggunakan identitas resmi seperti warna armada, identitas pengemudi, dan tarif yang tidak jauh beda dengan perusahaan taksi formal. Selain itu armada taksi online ini harus mengikuti uji kir yang dilakukan oleh dinas angkutan jalan raya (DJLLAJR DKI Jakarta)," ucapnya.

Untuk mengantisipasi jasa transportasi online yang jelas tidak terdapat dalam UU Lalu Lintas, Pemerintah Pusat disarankan segera merivisi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Dan angkutan Jalan agar tidak mengacaukan sistem transportasi yang berkembang dinamia seperti transportasi berbasis online agar aturan hukumnya jelas. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya