KPK telah menetapkan Siti Marwa, Direktur Administrasi dan Keuangan PT Berdikari (Persero) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pupuk periode 2010-2012. Lembaga antirasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus ini.
Untuk mendalami ketÂerlibatan pihak lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nofrisel, Direktur Operasi dan Pengembangan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero). Saat pengadaan pupuk periode itu, Nofrisel menjabat sebaÂgai Senior Vice President PT Berdikari.
"Dia (Nofrisel) dimintai keteranÂgan sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPKPriharsa Nugraha.
Nofrisel dicecar seputar proses perencanaan, teknis pelaksanaanÂnya, pihak-pihak yang terlibat dalam tender, serta mekanisme pengerjaan dan pengawasan pelakÂsanaan pengadaan pupuk yang dilakuka PT Berdikari saat itu.
Penyidik, kata Priharsa, masih menganalisis keterangannya. "Ada banyak hal yang didalami penyidik. Semua berkaitan denÂgan jabatan dan tanggung jawab saksi saat itu," katanya.
Dari keterangan sejumlah sakÂsi yang telah dipanggil, penyidik akan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru. "Bila alat buktinya menÂcukupi, siapapun bisa menjadi tersangka," ujar Priharsa.
Selain Nofrisel, penyidik KPKjuga memanggil Asisten Manager Keuangan PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah, pegawai PT Berdikari Teguh Pratama Januzir, dan Direktur Utama PT Bintang Saptari, Rinawati.
Keterangan para pejabat PT Berdikari akan dikonfrontir denÂgan perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan pupuk. "Pemeriksaan saksi dari rekanan dijadwalkan pekan ini," kata Priharsa. Namun, dia belum bersedia siapa dari pihak rekanan yang akan dipanggil.
Lazimnya penyidikan kasus suap, KPKakan menetapkan tersangka dari dua pihak, yakni pemberi suap dan penerima suap. Sejauh ini, KPKtelah menetapkan Siti Marwa sebagai pihak penerima suap.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unÂtuk meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk PT Berdikari (Persero)," sebutnya.
Siti Marwa disangkakan meÂlanggar pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 atau 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketentuan itu mengatur peÂgawai negeri atau penyelengÂgara negara yang menerima hadiah. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman bagi penÂerima suap, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penÂjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
"SM diduga menerima uang dalam kurun waktu 2010-2012. Jumlah uang karena masih dalam proses penyidikan, maka beÂlum dapat menyebutkan secara detail. Tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusaÂhaan," ungkap Priharsa.
Berdasarkan laman resmi PT Berdikari (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tak mengurusi pengadaan pupuk. "Modus yang dilakukan adalah PT Berdikari memeÂsan pupuk urea tablet terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka venÂdor memberikan sejumlah uang kepada Ibu SM ini," ungkap Priharsa.
Priharsa menegaskan, Siti Marwa bukanlah tersangka tungÂgal dalam perkara ini karena ada sangkaan pasal 55 ayat 1 KUHP (pelaku bersama-sama). "Sampai saat tersangkanya masih satu yaitu Ibu SM. Tapi tersangka lain masih akan ditelusuri termasuk pemberinya," jelas Priharsa.
Suap mencapai miliaran ruÂpiah itu, sebut Priharsa, juga merupakan jumlah kumulatif beÂberapa penerimaan yang diduga diterima Siti Marwa.
Untuk mencari bukti kasus ini, KPK menggeledah sejumlah tempat. Yakni, kantor pusat PT Berdikari di Jalan Merdeka Barat dan kantor di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyidik KPKjuga mengÂgeledah rumah Siti Marwa di kawasan Menteng Dalam Jakarta Selatan. "Penyidik telah menyita sejumlah dokumen," ungkap Priharsa.
Kilas Balik
Dirjen Hortikultura Kementan Kesandung Kasus Pupuk Hayati
Masih berkaitan soal korupsi pengadan pupuk, sebelumnya KPKmenetapkan tiga orang terÂsangka. Mereka terjerat kasus koÂrupsi pengadaan pupuk hayati di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.
"KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu HI, EM dan SUT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPKYuyuk Andriati dalam keterangan pers 9 Februari lalu.
Ketiga tersangka tersebut adaÂlah Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (swasta).
Ketiganya disangka memÂperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Kasus ini terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dalam rangka beÂlanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013," kata Yuyuk.
Ditjen Hortikultura Kementerian menggelar lelang penÂgadaan pupuk hayati yang akan dibagi-bagikan kepada petani.
"Kemudian dalam proses ada mark up harga dan ada temuan-temuan yang dilaporkan ke KPKdan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," sambung Yuyuk.
Yuyuk mengatakan, nilai konÂtrak pengadaan tersebut senilai Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar. Atas perbuaÂtannya, Hasanuddin, Eko, dan Sutrisno disangka Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pengadaan puÂpuk hayati sebanyak 225 ton untuk 14 daerah ini pernah dipersoalkan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).
Menurut Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, pemenang tender pengadaan ini adalah PT Karya Muda Jaya dengan nilai sebesar Rp 18,309 miliar.
Modus penyimpangan angÂgaran yang ditemukan FITRA adalah dengan memanipulasi seÂjumlah dokumen. Di antaranya, persyaratan pupuk hayati yang ditetapkan dalam pelelangan diarahkan kepada merek terÂtentu, yakni pupuk hayati merk Rhizagold, bukan terbuka bagi produk yang lain.
Kedua, spesifikasi pupuk hayati yang dimenangkan dalam pelelangan tidak memenuhi stanÂdar dalam Permentan Nomor 7 tahun 2011. Dimana kandungan total spora pada sampel pupuk hayati di bawah standar mutu yang hanya 0,1 - 0,3 spora/gram, dan hal ini bertentangan dengan syarrat di Permentan tersebut.
Selain itu, dari hasil pemerÂiksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pengambilan sampel pupuk dari kelompok tani Subur IV di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur yang diuji pada labaratorium Universitas Brawijaya menemuÂkan total kandungan spora hanya 0,3 spora/gram dari standar 10 spora/gram.
"Terdapat indikasi mark up HPS (harga perkiraan sendiri) untuk pengadaan pupuk hayati merk Rhizagold sebesar Rp 11.499.798.750," kata Uchok dalam rilisnya.
Berdasarkan dokumen lelang ditentukan nilai HPS sebesar Rp 72.927,25 per kilogram. Sementara harga yang dimeÂnangkan PT KMJ (Karya Muda Jaya) sebesar Rp 71.800,00 per kilogram. Jadi nilai total HPS untuk pengadaan 255 ton pupuk hayati sebesar Rp 18,5 miliar.
Tetapi menurut survei pasar yang dilakukan tim BPK, seÂharusnya, nilai total HPS untuk pengadaan 255 ton pupuk hayati hanya sebesar Rp 7 miliar. ***