Berita

menperin-gubernur bi

Bisnis

Menperin: Penggunaan Rupiah Dalam Transaksi Bisnis Dapat Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah

RABU, 02 MARET 2016 | 18:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo melakukan koordinasi pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah pada kegiatan transaksi di sektor industri. Koordinasi tersebut diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global.

"Industri merupakan penggerak utama perekonomian nasional. Untuk itu, kami lakukan koordinasi dalam penerapan aturan kewajiban penggunaan rupiah khususnya untuk kegiatan di sektor industri," kata Menperin usai pertemuan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).

Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 11/DKSP/2015 perihal Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Menurutnya, penggunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dapat menstabilkan nilai tukar mata uang Indonesia itu. "Pelaku usaha kan mengharap nilai tukar yang stabil karena mereka dapat memperhitungkan, kalkulasi, strategi finansial usaha mereka. Nah kestabilan ini turut membantu keputusan ekspansi dan investasi ke Indonesia," paparnya.

Pihaknya sendiri telah mengirimkan surat kepada pimpinan asosiasi industri pada bulan Desember 2015 dan Januari 2016 tentang aturan penggunaan Rupiah tersebut. "Beberapa sektor yang sudah cepat melakukan penyesuaian transaksi dengan aturan BI, di antaranya industri kimia, tekstil, dan logam," ucapnya.

Namun demikian, masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penggunaan Rupiah karena terkait kesiapan sistem pembukuan yang memerlukan updating dari sistem sebelumnya yang menggunakan Dollar.  

Ada juga beberapa industri yang memerlukan waktu untuk penyesuaian transaksi dalam mata uang Rupiah seperti industri makanan minuman yang bahan bakunya masih impor. Begitu juga dengan industri otomotif.

Sedangkan untuk industri-industri yang berada di kawasan berikat, lanjut Menperin, diharapkan dapat diberi kekhususan karena pola bisnis maklon yaitu proses produksi suatu barang pesanan, misalnya dari pemilik merek di luar negeri, yang proses pengerjaannya dilakukan oleh industri di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur BI memberikan apresiasi kepada Menperin atas kerjasamanya yang baik untuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

"Kami berterima kasih kepada Menperin beserta jajaranya dalam berkomitmen mendorong agar industri dari hulu hingga ke hilir dapat meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksinya. Apabila dalam supply chain masih ada sektor yang masih menggunakan valas, maka hal itu dibicarakan lebih lanjut dengan BI,” paparnya.

Dari hasil review BI, pada tahun 2015, transaksi yang menggunakan valuta asing masih cukup banyak sebesar USD 7 miliar per bulan. Namun, saat ini sudah turun menjadi USD 4 miliar per bulan. Artinya komitmen semua pihak untuk menjalankan aturan BI sesuai Undang-undang semakin tertib.

BI berharap, sinergi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perindustrian dapat mempercepat upaya mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia dan mendukung  tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya