Berita

Aksi Menteri Susi Bom Kapal Ikan Ilegal Cemarkan Laut

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 20:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sebanyak 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda ditenggalamkan oleh Satuan Tugas (Satgas) 115 melalui pemboman.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta tersebut disesalkan.

Pasalnya, pemerintah dinilai sudah tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan hidup karena dilakukan secara sembarangan dan membabi buta.


"Sangat menyedihkan melihat laut tercemar akibat pemboman kapal ikan itu. Apakah pamerintah tidak memikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," ungkap anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono malam ini (Kamis, 25/2).

Menurutnya, pemboman kapal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lebih banyak merugikan Indonesia.

"Akibat pemboman kapal secara sembarangan, keindahan laut rusak sebab pecahan kapal berserakan di laut dan menjadi sampah yang mengganggu keindahan bawah laut untuk pariwisata," tandasnya.

Kerugian paling besar akibat tindakan itu adalah pencemaran laut sebab banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Pecahan kapal yang berserakan menjadi sampah di laut dan melanggar aturan IMO (International Maritime Organization) yang hanya membolehkan bahan organik yang dibuang ke laut. "Bahan itu pun harus difilter dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS pada jarak minimal 36 mil dari pantai," jelas Bambang.

Selain itu, kata Bambang, penenggelaman kapal tersebut melanggar Undang-Undang No. 17/2015 tentang Pelayaran. Dalam UU itu, kapal yang tenggelam justru wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya