Berita

Aksi Menteri Susi Bom Kapal Ikan Ilegal Cemarkan Laut

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 20:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sebanyak 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda ditenggalamkan oleh Satuan Tugas (Satgas) 115 melalui pemboman.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor KKP di Jakarta tersebut disesalkan.

Pasalnya, pemerintah dinilai sudah tidak memperdulikan lagi aspek lingkungan hidup karena dilakukan secara sembarangan dan membabi buta.


"Sangat menyedihkan melihat laut tercemar akibat pemboman kapal ikan itu. Apakah pamerintah tidak memikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," ungkap anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono malam ini (Kamis, 25/2).

Menurutnya, pemboman kapal merupakan tindakan yang tidak bijaksana dan lebih banyak merugikan Indonesia.

"Akibat pemboman kapal secara sembarangan, keindahan laut rusak sebab pecahan kapal berserakan di laut dan menjadi sampah yang mengganggu keindahan bawah laut untuk pariwisata," tandasnya.

Kerugian paling besar akibat tindakan itu adalah pencemaran laut sebab banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Pecahan kapal yang berserakan menjadi sampah di laut dan melanggar aturan IMO (International Maritime Organization) yang hanya membolehkan bahan organik yang dibuang ke laut. "Bahan itu pun harus difilter dulu sebelum dibuang ke laut, antara lain melalui OWS pada jarak minimal 36 mil dari pantai," jelas Bambang.

Selain itu, kata Bambang, penenggelaman kapal tersebut melanggar Undang-Undang No. 17/2015 tentang Pelayaran. Dalam UU itu, kapal yang tenggelam justru wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran. 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya