Berita

MS Hidayat:net

X-Files

Bekas Menperin MS Hidayat Dicecar Jaksa 14 Pertanyaan

Kasus Restitusi Pajak Mobile 8 Telecom
RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom. Politisi Partai Golkar itu menjadi komisaris di perusahaan itu.

"Kita periksa selesai jam 4. Ada sekitar 14 pertanyaan yang dia­jukan kepada beliau," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah, di Kejaksaan Agung kemarin.

Arminsyah menyebutkan, Hidayat pernah menjadi komisa­ris PT Mobile-8 Telecom dari 2007 sampai 2009. Pada kurun itu terjadi dugaan korupsi yang tengah diusut kejaksaan.


Kepada Hidayat, penyidik menanyakan mengenai tugasnya se­bagai komisaris yang mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan investasi dan kerjasama yang dilakukan PT Mobile 8 dengan perusahaan lokal maupun asing.

"Termasuk tahu tidaknya saksi atas dugaan terjadinya transaksi pembelian voucher fiktif antara PT Mobile 8 Telecom (kini, PT. Smartfren milik Sinar Mas Group) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) senilai Rp 80 miliar," sebut Arminsyah.

Sejak awal Januari, Kejagung telah menjadwalkan pemerik­saan terhadap para komisaris PT Mobile 8. Namun pemeriksaan tertunda karena para komisaris selalu mangkir.

Saksi dari PT TDM Aset Manajeman dan Pasar juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gedung bundar. Dari pihak TDM yang akan diper­iksa adalah jajaran komisaris. Di antara Harmanto Tanudjaja dan Ali Chendra.

Mengenai pemeriksaan Harry Tanoesoedibjo, bekas pemilik Mobile 8, menurut Arminsyah, belum dijadwalkan. "Tunggu komisaris yang lain dulu. Kemungkinan diperiksa setelah pemanggilan semua komisa­ris," katanya. Dugaan korupsi restitusi pajak ini terjadi ketika mayoritas saham PT Mobile-8 Telecom Tbk masih dimiliki Hary Tanoe.

Penyidik kejaksaan mengusut kasus ini setelah menemukan transaksi palsu antara Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada periode 2007-2009.

Pada Desember 2007, Mobile 8 Telecom mentransfer dana kepada Jaya Nusantara sebesar Rp 80 miliar yang dilakukan dalam dua tahap pertama Rp 50 miliar dan sisanya Rp 30 miliar.

Pada pertengahan tahun 2008, Djaya Nusantara menerima fak­tur pajak dari Mobile 8 dengan nilai sekitar Rp 114 miliar. Faktur ini diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi antara kedua perusahaan.

"PT Djaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," papar ketua tim penyidik, Ali Nurdin.

Kemudian pada 2009, faktur ini digunakan Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pemba­yaran (restitusi) pajak kepada negara. Permohonan dikabulkan kantor pajak Surabaya pada 2012. Mobile 8 pun menerima restitusi sebesar Rp 10 miliar.

Kasus dugaan korupsi resti­tusi pajak ini sudah masuk tahap penyidikan. Arminsyah mengatakan sudah ada pihak yang dibidik sebagai calon tersangka. Yakni dari pihak kantor pajak dan Mobile 8.

"Yang jelas yang mengajukan restitusi dan yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak," katanya. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya