Berita

foto:net

X-Files

Polisi Bidik Tersangka Baru Kasus Pertamina Foundation

Karen Agustiawan Diperiksa
JUMAT, 19 FEBRUARI 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus korupsi program "Menabung 100 Juta Pohon" Pertamina Foundation.

Penyidik menggali infor­masi dari bekas Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. "Dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Nina Nurlina (Direktur Pertamina Foundation)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Bambang Waskito.

Bambang menjelaskan, pe­meriksaan Karen untuk meleng­kapi kasus korupsi dana corpo­rate social responsibility (CSR) Pertamina yang dipakai untuk program menanam pohon.


Keterangan yang diberikan Karen kemudian dikonfron­tasi dengan pengakuan bekas Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.

Kemarin, Nina diperiksa yang pertama kali sebagai tersangka. Nina menjalani pemeriksaan dari siang hingga sore.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik sudah masuk ke substansi perkara, yakni soal dugaan ko­rupsi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Foundation.

Bambang mengatakan, Nina juga bisa dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang. "Unsur pencucian uang itu dapat kami kejar jika pidana pokoknya, yakni korupsi, sudah tuntas. Nah, saat ini kami fokus ke melengkapi berkas perkara soal unsur korupsinya terlebih dahulu," katanya.

Usai memeriksa Nina, penyidik akan mendalami kesaksian yang telah diberikan. Ada ke­mungkinan Nina akan diperiksa lagi untuk mengungkap keterli­batan pihak lain.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menyebut akan ada tersangka baru kasus Pertamina Foundation.

Menurut Anang, penyidik me­nemukan fakta baru yang mengarah ke tersangka lainnya, selain Nina. "Kita masih mengembang­kan dari hasil penyelidikan yang kemarin. Ada fakta-fakta baru, tersangka baru," kata Anang

Anang menegaskan, penanganan perkara Pertamina Foundation tidak berjalan di tempat, meski perkembangan penyidikannya tak dipublikasikan.

"Nggak ada yang ter-pending.Semua proses ditangani," ucap dia.

Anang menegaskan, kasus ini segera diselesaikan. "Penyidik kita juga banyak, jadi tidak ada yang pending. Pada waktunya akan kita kirim," tandasnya.

Pertamina Foundation meng­gelontorkan ratusan miliar untuk penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia. Pelaksanaan program ini melibat­kan relawan.

Penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam pelak­saaan program. Sebagian dana program yang ditilep. Modusnya dengan memalsukan tanda tan­gan relawan agar dana bisa dic­airkan. Kemudian dalam laporan program kemudian ditulis pe­nanaman pohon sudah dilak­sanakan.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian neg­ara mencapai Rp 226,3 miliar. Kerugian pasti program ini masih dihitung lembaga audit negara.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi untuk mem­bongkar kasus ini. Sejauh ini baru Nina yang ditetapkan seba­gai tersangka. Penyodik

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik menggeledah kantor Pertamina Foundation di Simprug, Jakarta Selatan pada 1 September 2015 untuk mencari barang bukti.

Penyidik menyita sejumlah dokumen pelaksaan program saat menggeledah ruang benda­hara, direktur, pendataan, dan perencanaan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya