Berita

maneger nasution

Perkawinan Sesama Jenis Perspektif HAM Yang Adil Dan Beradab

KAMIS, 18 FEBRUARI 2016 | 05:36 WIB | OLEH: MANEGER NASUTION

Perspektif DUHAM PBB

HAM sudah ada sejak manusia ada. Karena HAM berasal dari status kita sebagai manusia. Sehingga HAM bukan hal baru dalam kehidupan manusia. Hanya saja, apa yang kita sebut sebagai HAM baru dikodifikasikan dan diformulasikan dalam abad ini.

Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM) oleh PBB, 10 Desember 1948, antara lain dilatarbelakangi oleh berakhirnya Perang Dunia II, berisi 30 pasal, berfungsi sebagai perangkat hukum internasional yang terbagi dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau kovenan sipil dan politik (SIPOL) dan International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) atau kovenan ekonomi sosial dan budaya (ECOSOB). Jadi, tidaklah keliru dikatakan bahwa dasar-dasar filosofis DUHAM adalan nilai-nilai humanisme, individualisme dan liberalisme yang tumbuh di Barat modern.


Pasal-pasal dalam DUHAM itu ada yang ketat dan ada pula yang longgar. Contoh pasal 16 DUHAM tentang hak untuk menikah dan berkeluarga. Dalam pasal itu tidak ada indikasi dibolehkannya perkawinan sejenis. Oleh karena beberapa sifatnya yang longgar, negara pihak seperti Indonesia tidak secara otomatis seluruhnya mengikuti isi setiap pasal dari DUHAM PBB, walaupun Indonesia telah meratifikasi DUHAM PBB. Semua isi pasal tersebut harus disesuaikan dengan hukum nasional dan kondisi negara Indonesia sendiri.

Perangkat hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional (legally binding). Untuk isu-isu di wilayah abu-abu (yaitu di mana belum ada kesepakatan universal tentangnya) yang digunakan adalah hukum nasional.

Contoh pasal 16 tentang hak untuk menikah dan berkeluarga, yang berhubungan dengan isu pernikahan sesama jenis sampai saat ini masih termasuk dalam wilayah abu-abu dalam DUHAM PBB.

Indonesia adalah salah satu negara yang tidak memperbolehkannya. Sedangkan di negara-negara lain ada yang sudah memperbolehkannya, seperti di Belanda, Amerika dan lain-lain.

Jadi, DUHAM PBB merupakan perangkat hukum internasional yang bertindak sebagai payung dalam bidang HAM.

Beberapa pasal dalam DUHAM masih bersifat longgar (kurang jelas) sehingga dibutuhkan penjelasan lebih lanjut dalam konvensi-konvensi dan hukum nasional tiap-tiap negara pihak yang sufatnya lebih terperinci.

DUHAM PBB dalam pelaksanaannya bergantung pada hukum nasional suatu negara (walaupun negara tersebut sudah meratifikasi DUHAM PBB), karena hukum yang paling mengikat adalah hukum nasional.

Perspektif HAM Indonesia

Indonesia tidak dapat memberlakukan pernikahan sesama jenis ke dalam bentuk regulasi. Sebab pernikahan sesama jenis bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila dan konstitusi Indonesia. Konstitusi Indonesia menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai core Pancasila, yang menunjukkan bahwa bila bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Sebagai bangsa yang beragama, maka sudah sejatinya menolak pernikahan sesama jenis yang merupakan perilaku menyimpang.

Indonesia itu, di samping DUHAM PBB, landasan filosofis HAM-nya adalah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sebagai bangsa yang beradab tentu Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual komunitas LGBT.

Komunitas LGBT Indonesia seolah mendapat energi baru. Di mana, setelah pada Jum'at (26/6/2015) Mahkamah Agung Amerika membolehkan pernikahan sesama jenus di seluruh wilayah Amerika (50 negara bagian). Padahal sebelumnya baru 37 negara bagian saja.

Sebagai buntutnya, di Indonesia, beberapa publik pigur mendukung putusan MA Amerika ini. Mereka seakan menanti aturan tersebut juga diberlakukan di Indonesia. Walaupun sebagian besar menolak dan anti terhadap pernikahan sesama jenis ini.

UU yang ada pun telah dengan tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini. Contohnya aturan tentang Perkawinan misalnya pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan menbentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.6

UU ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun NKRI yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana termuat dalam konstitusi Indonesia.

Budaya dan agama-agama di Indonesia juga bersepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

Indonesia memang bukan negara agama, tetapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana semua warga negara Indonesia adalah orang beragama.

Oleh karenanya sudah sejatinyalah Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini. Pembolehan terhadap perkawinan sesama jenis, bukan saja tidak sesuai dengan HAM Indonesia yaitu HAM yang Adil dan Beradab, tetapi juga akan melampaui keadaban kita sebagai bangsa. [***]

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM


Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya