R Priyono dan Djoko Harsono, tersangka kasus korupsi penjualan kondensat jatah negara oleh Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), kembali diperiksa Bareskrim Polri. Keduanya diperiksa selama 8 jam.
"RP dan DH memenuhi pangÂgilan yang sempat tertunda," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Komisaris Besar Hadi Ramdani.
Bekas Kepala BP Migas dan eks Deputi Pemasaran BP Migas itu sedianya diperiksa pada Jumat lalu. Namun saat itu hanya Priyono yang datang. Sedangkan Djoko beralasan sakit sehingga tak memenuhi panggilan peÂnyidik.
Kemarin, keduanya datang ke Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara. Mereka diperÂiksa sejak pukul 10 pagi hingga 6 sore. Usai, pemeriksaan, Priyono dan Djoko ngacir lewat pintu belakang Bareskrim.
"Sudah selesai pemeriksaanÂnya tadi," ungkap Komisaris Besar Golkar Pangarso, Kepala Subdit Money Laundering, Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Eksus) Bareskrim. "Tidak ditahan," lanjut Golkar.
Tersangka lainnya, Honggo Wendratno, bekas pemilik TPPI sedianya juga menjalani peÂmeriksaan. Lagi-lagi dia tak memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, Polri belum bisa membawa pulang tersangka itu dari Singapura.
Wakil Direktur Eksus Bareskrim Komisaris Besar Agung Setya mengatakan, kedua tersangka perlu diperiksa lagi setelah penyidik menerima hasil audit kerugian negara kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kita dalami lagi ketÂerangan tersangka," katanya.
Keduanya diperiksa lagi untuk memenuhi petunjuk dari kejakÂsaan. Sebelumnya, kejaksaan menganggap berkas perkara kasus ini belum lengkap. Berkas perkara pun dikembalikan ke Bareskrim dengan sejumlah petunjuk.
Agung mengatakan, setelah semua petunjuk jaksa dipenuhi, Bareskrim akan melakukan gelar perkara lagi sebelum berkas dilÂimpahkan ke kejaksaan lagi.
Jika kejaksaan sudah menyaÂtakan berkas perkara lengkap, Bareskrim akan melimpahkan para tersangka ke penuntuÂtan. Menurut Agung, hingga kini penyidik belum berencana melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Agung menÂgakui berkas perkara kasus ini dikembalikan ke Bareskrim. "Berkas perkara tiga tersangka kasus ini sudah dikembalikan. Kini sedang dilengkapi untuk kepentingan pelimpahan tahap dua," katanya.
Guna mempercepat proses pelimpahan berkas perkara tahap kedua, lanjutnya, polisi pun meÂlayangkan panggilan terhadap para tersangka.
Karena pada panggilan peÂmeriksaan Jumat lalu hanya Priyono yang hadir, penyidik pun membatalkan pemeriksaan. Menurut Agung, para tersangka akan menjalani pemeriksaan konfrontir.
Mengenai upaya kepolisian membawa pulang tersangka Honggo Wendratmo yang berada di Singapura, Agung mengaÂtakan, Polri sudah menempuh beragam upaya. "Kita menghorÂmati mekanisme hukum yang berlaku di Singapura namun tetap mengupayakan pemulanÂgan tersangka secara optimal," sebutnya.
Hal senada dikemukakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Riyanto. Menurutnya, kepolisian sudah melakukan berbagai pendekatan dengan otoritas Singapura. Dia optimistis Polri bisa membawa puÂlang tersangka Honggo Wendratmo ke Tanah Air.
"Proses pemulangannya sedang diupayakan penyidik. Yang jelas ada mekanisme hukum yang bisa diberlakukan untuk menangani tersangka tersebut," katanya.
Apakah paspor Honggo suÂdah dicabut agar dia tak bisa pindah ke negara lain? Agus belum mendapat informasi mengenai hal ini. Namun dengan telah keluarnya hasil audit BPK, penyidik Bareskrim bisa menuntaskan perkara dan meÂlimpahkan para tersangka ke penuntutan.
Kilas Balik
TPPI Tak Setor Uang Hasil Penjualan Konsentrat
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan kerugian negara dalam kaÂsus penjualan konsentrat jatah negara oleh TPPImencapai 2.716.859.655 miliar dolar Amerika atau sekitar Rp 35 triliun.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menemukan bukti Kepala BP Migas R Priyono mengabaikan instruksi dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penÂjualan kondensat jatah negara.
Direktur Eksus Bareskrim terdahulu, Brigjen Victor ESimanjuntak mengatakan, penyÂidik menemukan dokumen saliÂnan rapat Wakil Presiden Jusuf Kalla soal aktivitas penjualan kondensat.
"Saat itu ada kebijakan dari wakil presiden, kalau memang TPPIyang ditunjuk maka hasil minyaknya itu prioritas, harus dijual ke Pertamina, tapi ini dilanggar," ucap Victor, Selasa (26/5/2015) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Victor menuÂturkan dalam pelaksanaannya TPPI tidak menjual minyak ke Pertamina melainkan menjual ke pihak lain baik di dalam maupun luar negeri. "TPPI tidak sesuai dengan kebijakan wapres saat itu," tambahnya.
Seperti diketahui, TPPI ditunÂjuk langsung menjadi penjual kondensat oleh SKK Migas tanpa proses pelelangan padahal diketahui saat itu TPPI mengaÂlami masalah keuangan.
Penunjukan dilakukan pada Oktober 2008, sementara perÂjanjian kontrak keduanya baru ditandatangani pada Maret 2009, sedangkan kebijakan Jusuf Kalla baru diberlakukan awal 2009.
Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya menambahkan, penunjukkan langsung TPPI sebagai penjual konsentrat jatah negara menyÂalahi peraturan yang dibuat BP Migas sendiri. Belakangan, uang hasil penjualan kondensat sebelum kontrak ditandatangani tak disetorkan ke kas negara.
Pada kasus ini, tersangka Djoko Harsono diduga berperan sebagai pihak yang menandaÂtangani dokumen penunjukan langsung penjualan kondensat kepada TPPI. ***