Berita

Setya Novanto:net

X-Files

Kejaksaan Agung Tak Usah Memaksakan Kehendak Ya!

Kasus "Pemufakatan Jahat" Novanto Nihil Bukti
SENIN, 01 FEBRUARI 2016 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung diminta segera menghentikan kasus dugaan pemufakatan jahat bekas ketua DPR Setya Novanto. Karena dasar hukumnya kurang kuat, bukti-bukti pun lemah.

Kejaksaan Agung menduga ada upaya pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Pihak Pertama Maroef Sjamsoedin yang mewakili PT Freeport Indonesia dan Pihak Kedua Setya Novanto dan Riza Chalid.

Maroef sebagai pihak per­tama mendapat giliran pertama dimintai keterangan dalam pe­nyelidikan ini. Kops Adhiyaksa bergerak gesit, Maroef disebutkan memberikan rekaman original, bahkan diperiksa sehari sebelum ia memberikan keteran­gan di muka Majelis Kehormatan Dewan (MKD).


Sejumlah pihak mulai dari pihak kesekjenan DPR RI sam­pai saksi ahli dimintai keterangan. Namun hingga kini belum kasus ini belum naik ke tingkat penyidikan.

"Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permu­fakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Jaksa Agung Prasetyo.

Merujuk kepada pengertian Permufakatan Jahat sebagaima­na disebutkan dalam Pasal 88 KUHP tersebut, dapatlah di­simpulkan bahwa suatu per­mufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepaka­tan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Dalam kasus ini tentu ada dua pihak yakni Maroef yang mewakili PT FIsebagai Pihak Pertama sementara di pihak kedua ada Setya dan Riza.

Menurut Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Andi Hamzah per­temuan antara keduabelah pihak masih kurang unsur untuk dijerat dengan pasal pemufakatan jahat. Jika menggunakan Pasal 88 KUHP hanya tindak kejahatan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"KUHP membatasi tidak se­mua kejahatan, hanya tiga keja­hatan yakni, pembunuh presiden, pemberontak dan mengguling­kan pemerintah. Kemudian juga bermufakat tipikor itu harus disebut korupsi yang mana," jelas mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Dia menambahkan, jika meru­juk Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal itu men­gatur permufakatan jahat dalam praktik suap-menyuap.

Pakar hukum dan guru be­sar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda meminta, Kejaksaan Agung sebaiknya ber­sikap arif dan tidak memaksa­kan penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport (Papa Minta Saham). Pihak pertama PT Freeport yang di­wakili Maroef Sjamsuddin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid sama-sama tidak menyepakati apapun.

Chaerul Huda menerang­kan, unsur pemufakatan jahat bisa terbukti andai kedua belah pihak bersepakat. Pengertian pemufakatan jahat dilihat dari pasal 88 KUHP Pidana berarti, pemufakatan itu terjadi segera setelah dua orang atau lebih memperoleh kesepakatan untuk melakukan.

Menurutnya, untuk di ka­sus ini, antara pihak pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid) tidak ada unsur yang disepakati.

"Sebaiknya kejaksaan jujur kepada publik. Sejak dari awal tidak ada persetujuan antara Kedua belah pihak, yakni Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto," katanya.

Ia menegaskan, hampir selu­ruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.

"Bukti juga tidak cukup, tidak usah malu. Kejaksaan harus berkecil hati dan tidak bisa me­maksakan kehendaknya. Apalagi hanya baru keterangan satu saksi yakni dari Maroef Sjamseoddin," kata dia.

Oleh karena hanya keteranganpihak pertama, bukti yang dimil­ki Kejagung jadi mentah karena hanya satu satu bukti. Sedangkan pihak kedua selaku pihak ter­tuduh tak bisa memberikan keterangan karena tak ada persetu­juan dari akhir pembicaran yang disadap itu.

"Kalau terus memaksakan kehendak untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, nanti akan malu jika di praperadikan pasti kalah di sana," pungkas dia.

Politisasi kasus Freeport se­makin kuat setelah Komisi III DPR sekapat membentuk Panitia Kerja (Panja) Freeport pada tanggal 20 Januari lalu.

"Jadi, Komisi III DPR RI me­mutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait penanganan hukum kasus Freeport," tegas Ketua Komisi III Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam. Keputusan tersebut diambil setelah selesai Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III dengan Jaksa Agung M Prasetyo, selama dua hari.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir meminta, Kejaksaan Agung jangan terus berhalusinasi dalam mengusut kasus upaya perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Apalagi Kejagung sejauh ini baru memeriksa Maroef Sjamsoedin selaku pihak pertama, apalagi Maroef sudah tidak menjabat sebagai Presdir PT FI.

Dia menantang jika memang ada unsur pidana dalam kasus itu, Kejagung harus membe­berkannya. Sebab menurut dia, dalam konteks dugaan pemufakatan jahat yang dibuat kejagungdalam kasus itu, belumlah sempurna.

Hal ini, sambung dia, dapat dilihat dari tidak adanya kesepakatan riil antara pihak per­tama PT Freeport yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Riza Chalid.

"Jangan mengejar orang ter­tentu dan menyudutkan satu pihak saja. Jangan sampai yang dikejar-kejar nanti fatamorgana, yang ada saja dulu kasus-kasus lain," ujar Mudzakkir saat di­hubungi, Kamis (28/1).

Selain itu, menurut dia, apakah dari pertemuan antara pihak pertama dan kedua, adakah per­temuan selanjutnya? Menurut dia, tidak ada. Oleh karena itu, sebagai sebuah lembaga hukum, kata dia, Kejagung mesti bekerja sesuai aturan hukum.

"Ini membingungkan bagi publik, lembaga Kejagung kan lembaga hukum, bertindak harus secara hukum, jangan politis," tegas dia.

Pakar Hukuk Universitas Parahiyangan, Asep Warlan Yusuf menambahkan, Kalau me­mang kasus pemufakatan jahatPT Freeport yang telah dituduh­kan kepada Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera mem­buktikan pasal tersebut kepada publik.

Pasalnya sejauh pengamatan­nya, kasus tersebut jauh dari kata persekongkolan ataupun pemu­fakatan jahat. Sebab, menurut dia, tidak ada kesepakatan antara pihak pertama PT Freeport Indonesia yang diwakili Maroef Sjamsoedin dan pihak kedua Setya Novanto dan Riza Chalid. Selain itu, tidak ada tindaklanjut atas pertemuan pihak pertama dengan pihak kedua tersebut.

"Contoh kepada kita yang sedang menelpon, terus kita ren­canakan ‘kang kita rampok bank yuk', tapi diending kita tidak melaksanakan itu. Kan cuma niat, tidak ada aksi. Saya rasa kalau kita lihat agak sulit untuk membuktikan itu," ujar Asep.

Kejaksaan Agung, lanjut dia, seharusnya lebih bersikap arif dan mengakui kesalahan­nya yang tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kalau benar ada pemufakatan jahat, buktikan saja. Jangan ter­lalu lama, masyarakat menunggu akan hal ini, artinya Kejagung masih kesulitan untuk membuk­tikan ini," ujarnya.

Kilas Balik
Senja Kala "Pemufakatan Jahat" Freeport


Akhir tahun 2015 men­jadi senjakala bagi Freeport McMoran. Perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang tambang emas dan tembaga itu mengalami problem finansial yang serius.

Laporan keuangan tahun lalu mencatat kerugian mencapai USD 1,8 miliar atau setara dengan Rp 20 triliun. Saham perusahaan yang tercatat di Bursa New York, Amerika Serikat (AS) terus merosot.

Freeport pernah berjaya saat harga saham mereka mencapai USD 60 per lembar. Kala itu pada tahun 2013 Freeport melakukan ekspansi dengan mengakuisisi perusahaan min­yak terbesar asal California sebesar USD 16,3 miliar Plains Company. Setara dengan Rp 200 triliun.

Saat proses pembelian me­mang harga minya dunia se­dang tinggi dikisaran USD 80 per barel.

Tapi sejak tahun lalu harga minyak terus merosot. Bahkan sejumlah perusahaan multi­nasional sudah merumahkan karyawanya menyusul ren­dahnya harga minyak yang mencapai USD 30 per barel. Freeport ketiban sial.

Di saat yang sama harga komoditas tembaga dan emas juga mengalami penurunan. Nasib sial Freeport tidak ber­henti sampai di situ.

Salah satu anak perusahaannya yakni PT Freeport Indonesia (FI) menghadapi permasalahan pelik. Di tengah per­forma perusahaan induk yang memburuk, FI dipaksa untuk membangun pabrik pemur­nian atau smelter sesuai denganamanat Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009.

Nilai investasinya mencapai USD 2,3 miliar. Jika tidak, maka tidak akan ada konsentrat yang bisa di ekspor dari tam­bang mereka di Papua.

Kondisi Freeport kian ter­jepit itu kemudian membuat PT FImemutar otak. Pada 27 April 2015 Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin un­tuk pertama kalinya menemui Setya Novanto. Saat itu Setya menjabat sebagai Ketua DPR dan Maroef memperkenalkan diri sebagai Presdir PT FI.

Pertemuan berlanjut padatanggal 13 Mei 2015 di Hotel Ritz Carlton kawasan Pacific Place, SCBD, Senayan. Ma'roef Sjamsoedin sebagaiPihak Pertama dan Pihak Kedua Setya membawa Riza Chalid untuk menemani. Saat pertemuan tersebut tidak dike­tahui apa yang dibicarakan keduabelah pihak.

Pertemuan dilanjutkan tanggal 8 Juni 2015, Maroef yang meng-klaim mewakili PT Freeport Indonesia, selaku pihak pertama, ternyata ke­mudian hari diketahui secara sepihak dan diam-diam Maroef merekam pembicaraan kedua belah pihak tersebut.

Publik dihebohkan beber­apa bulan kemudian pada November 2015, setelah sekian lama tidak ada tindak lanjut pembicaraan maupun per­temuan kembali antara kedua belah pihak.

Ternyata Maroef selaku pihak pertama pertemuan, me­laporkan dan memberikanduplikasi hasil rekaman pem­bicaraan 8 Juni 2015 kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Seperti yang kita ketahui akhirnya Sudirman membawa permasalahan ini ke MKD DPR RI. Lewat proses yang penuh kegaduhan dan drama.

Dalam rekaman berdurasi 1 jam 27 menit itu salah satu topik yang paling lama diba­has adalah tentang investasi pembangunan pablik pemur­nian. PT FI ingin membangun smelter di Gresik tidak diban­gun di Papua. Pertimbangnya kembali soal dana investasi.

"Ya betul, kemudian Presiden ke sana, janjikan oke kalau gitu dibangun. Kalau kita bangun di Papua siapa yang mau kasih. Di Gresik saja sudah 2,3 M. Kalau di Papua bisa hampir 4 M. Dari mana mau dananya. Gak mungkin bangun di Papua," ujar Maroef seperti dikutip dari transkrip rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pembangunan pabrik pe­murnian ini juga dijadikan alasan untuk Freeport meminta penpanjangan kontrak. Padalah sesuai aturan Undang-Undang Minerba kontrak PT Freeport baru bisa dibicarakan pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum massa berakhirnya kon­trak. Kondisi ini tidak menguntungkan menurut Freeport. FItidak ingin jika investasi mereka di pabrik pemurnian lenyap begitu saja jika kontrak mereka tidak diperpanjang.

Akhirnya kegaduhan di MKD DPR RI, membawa Setya mundur dari kursi panas Ketua DPR RI.

Tak disangka pula, ternya­ta kegaduhan yang dibuat Freeport di Indonesia kian ikut andil memperpuruk performa Freeport McMoran, induknya di Amerika Serikat .

Saham mereka jatuh semakin dalam di lantai bursa. Tanggal 28 Desember anjlok 9 persen ke US$ 6,86. Posisi yang akh­irnya membuat Co Founder Freeport McMoran, James Moffett "dimundurkan" dari jabatanya. Sebulan kemudian giliran Maroef Sjamsoedin yang tidak lagi diperpanjang jabatanya sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia.

Pada saat yang sama, seolah tidak ingin kehilangan mo­mentum Kejaksaan Agung ikut meramaikan dengan memulai proses penyelidikan atas dugaan pemufakatan jahat. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya