Berita

foto:net

X-Files

Diserahkan Ke Jaksa, Direktur PT HMS Langsung Ditahan

Kasus Pengemplangan Pajak Rp 10,7 Miliar
JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan CPT, tersangka pengemplang pajak Rp 10,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin.

CPT merupakan Direktur PT HMS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Utara.

"Kita menindaklanjuti dengan membuatkan tuntutan perkara pidananya," katanya.


Saat dilimpahkan petugas Kanwil DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif garis-garis. Tersangka juga tak memberikan pernyataan apapun kala digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Petugas Kanwil DJP dan tersangka datang pukul 10," sebut Waluyo.

Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun tak berlangsung lama. Menjelang tengah hari, CPT sudah resmi di bawah pengawasan Kejati DKI. "Kejaksaan langsung menetapkan penahanan CPT di Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk  kepentingan percepatan proses penyusunan memori dakwaan, Kejati DKI langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkaranya sudah lengkap. Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," kata Waluyo.

Dalam berkas perkara disebutkan, PT HMS merupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kanwil DJP Jakarta Utara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas pajak penghasilan perusahaannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Waluyo menyebutkan, pada pemeriksaan bukti permulaan pada 2013 lalu, pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya.

Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan tersangka. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya. Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka. "Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.

Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, tersangka CPT dijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Waluyo berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Ini menjadi peringatan bagi wajib pajak bandel agar secepatnya membereskan kewajibannya. Kejaksaan, kepolisian dan Ditjen Pajak sudah komitmen untuk memproses dan menindak secara hukum setiap bentuk penyelewengan pajak," tandasnya.  ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya