Berita

foto:net

X-Files

Diserahkan Ke Jaksa, Direktur PT HMS Langsung Ditahan

Kasus Pengemplangan Pajak Rp 10,7 Miliar
JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan CPT, tersangka pengemplang pajak Rp 10,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin.

CPT merupakan Direktur PT HMS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Utara.

"Kita menindaklanjuti dengan membuatkan tuntutan perkara pidananya," katanya.


Saat dilimpahkan petugas Kanwil DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif garis-garis. Tersangka juga tak memberikan pernyataan apapun kala digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Petugas Kanwil DJP dan tersangka datang pukul 10," sebut Waluyo.

Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun tak berlangsung lama. Menjelang tengah hari, CPT sudah resmi di bawah pengawasan Kejati DKI. "Kejaksaan langsung menetapkan penahanan CPT di Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk  kepentingan percepatan proses penyusunan memori dakwaan, Kejati DKI langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkaranya sudah lengkap. Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," kata Waluyo.

Dalam berkas perkara disebutkan, PT HMS merupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kanwil DJP Jakarta Utara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas pajak penghasilan perusahaannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Waluyo menyebutkan, pada pemeriksaan bukti permulaan pada 2013 lalu, pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya.

Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan tersangka. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya. Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka. "Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.

Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, tersangka CPT dijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Waluyo berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Ini menjadi peringatan bagi wajib pajak bandel agar secepatnya membereskan kewajibannya. Kejaksaan, kepolisian dan Ditjen Pajak sudah komitmen untuk memproses dan menindak secara hukum setiap bentuk penyelewengan pajak," tandasnya.  ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya