Berita

foto:net

X-Files

Diserahkan Ke Jaksa, Direktur PT HMS Langsung Ditahan

Kasus Pengemplangan Pajak Rp 10,7 Miliar
JUMAT, 15 JANUARI 2016 | 09:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan CPT, tersangka pengemplang pajak Rp 10,7 miliar ke Kejaksaan Tinggi DKI, kemarin.

CPT merupakan Direktur PT HMS yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil DJP Jakarta Utara.

"Kita menindaklanjuti dengan membuatkan tuntutan perkara pidananya," katanya.


Saat dilimpahkan petugas Kanwil DJP Jakarta Utara ke Kejaksaan, tersangka mengenakan kemeja putih lengan panjang bermotif garis-garis. Tersangka juga tak memberikan pernyataan apapun kala digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI. "Petugas Kanwil DJP dan tersangka datang pukul 10," sebut Waluyo.

Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka pun tak berlangsung lama. Menjelang tengah hari, CPT sudah resmi di bawah pengawasan Kejati DKI. "Kejaksaan langsung menetapkan penahanan CPT di Rutan Kejaksaan Cabang Salemba," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk  kepentingan percepatan proses penyusunan memori dakwaan, Kejati DKI langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas perkaranya sudah lengkap. Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," kata Waluyo.

Dalam berkas perkara disebutkan, PT HMS merupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kanwil DJP Jakarta Utara.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.

Tersangka juga diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas pajak penghasilan perusahaannya sebagaimana mestinya. Akibat tindakan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 10,7 miliar.

Waluyo menyebutkan, pada pemeriksaan bukti permulaan pada 2013 lalu, pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memperbaiki kesalahannya. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tuturnya.

Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan tersangka. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik masih memberi kesempatan kepada tersangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya. Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka. "Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.

Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajakan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, tersangka CPT dijerat melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Waluyo berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi wajib pajak lain. "Ini menjadi peringatan bagi wajib pajak bandel agar secepatnya membereskan kewajibannya. Kejaksaan, kepolisian dan Ditjen Pajak sudah komitmen untuk memproses dan menindak secara hukum setiap bentuk penyelewengan pajak," tandasnya.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya