Berita

foto :net

Publika

PLN Melakukan Praktek Diskriminasi

SENIN, 23 NOVEMBER 2015 | 09:34 WIB

SESUAI UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 7 berbunyi :
Kewajiban pelaku usaha adalah :

1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau   diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau   penggantian   apabila   barang   dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pasal 7.3 berbunyi : memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
maka selama ini sebelum ada token (pulsa=prabayar) listrik, semua pelanggan pasang baru dapat paket paska bayar dengan aboundemen, setelah ada pulsa ( token) listrik semua pelanggan baru HARUS TOKEN tidak boleh paska bayar(aboundemen).

Padahal kalau kita lihat di pelanggan operator seluler, kita dibebaskan memilih pra bayar atau paska bayar, disini PLN telah mengabaikan Hak konsumen sesuai UU Perlindungan konsumen.

Seharusnya PLN memberi kebebasan kepada pelanggan baru apakah mau paskabayar atau Pra bayar, dan terkait dengan tarif, ternyata tarif Pra bayar lebih mahal seperti yang dikeluhkan konsumen lain

Saya lihat sendiri, PLN telah melakukan praktek Diskriminasi terkait pasang baru bagi meteran besar, maka PLN tetap menyediakan PLN Paska Bayar. Sedangkan meteran 900, 1300, 2200 diberlakukan pakai TOKEN (Pulsa Listrik)
Apakah ada mafia di TOKEN (Listrik Pra Bayar) ini? Sehingga konsumen rumah tangga di”giring” ke pulsa listrik?  Seharusnya PLN tidak melakukan diskriminasi terhadap pelanggan rumah tangga dengan meteran besar.



Budi Sasmiko

Komplek Setu Indah V A9
Cipayung Jakarta Timur






Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya