Berita

nasaruddin umar/net

POTENSI KONFLIK KEAGAMAAN (8)

Isu Mayoritas-Minoritas

RABU, 11 NOVEMBER 2015 | 08:00 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SALAH satu isu sensitif di dalam kehidupan berbang­sa dan bernegara di da­lam negara yang heterogen seperti Indonesia ialah isu mayoritas-minoritas. Isu ini bisa berhubungan dengan agama, etnik, jender, dan kelas-kelas sosial lainnya. Namun yang paling sensitif ialah isu mayoritas-minoritas berkaitan dengan masalah agama. Baik masalah antarumat mau­pun internal umat beragama. Antarumat karena memang bangsa ini ditakdirkan ada penganut agama mayoritas dan ada minoritas. Internal umat beragama karena dalam kenyataannya ada aliran mainstream, ada aliran minoritas di dalam suatu agama. Antarumat beragama kar­ena dalam kenyataannya ada kelompok may­oritas dan ada minoritas.

Istilah mayoritas-minoritas sesungguhnya tidak ditemukan di dalam UUD 1945. Sekalipun han­ya satu orang kalau itu warga negara Indonesia menurut UUwajib hukumnya dilindungi negara. Negara tidak boleh membedakan hak dan kewa­jiban setiap warganya. Dengan kata lain, setiap warga negara, apapun jenis kelamin, etnik, dan agamanya memiliki kedudukan yang sama. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 29 UUD 1945: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 28 E UUD 1945: Setiap orang bebas memeluk agama dan beriba­dat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewar­ganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya.

Sejalan dengan UUD 1945, Al-Qur'an juga memi­liki semangat yang sama bahwa siapapun yang merasa anak-cucu Adam tanpa dibedakan jenis ke­lamin, etnik, agama, baik dari kelompok mayoritas maupun dari kelompok minoritas, wajib dimuliakan, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat: "Dan ses­ungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam". (Q.S. Al-Isra'/17:70). 'Tidak ada paksaan untuk (me­masuki) agama (Islam)'. (Q.S. al-Baqarah/2:256). 'Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuan­ya". (Q.S. al-Maidah/5:32). "Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka men­jadi orang-orang yang beriman semuanya? "(Q.S. Yunus/10:99). "Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya", (Q.S. al-Qashash/28:56). Dalam kitab-kitab suci agama selain Islam juga memiliki semangat kemanusiaan yang sama, kar­ena pada dasarnya setiap agama bertujuan untuk memanusiakan manusia. Islam sangat tegas meng­hargai hak asasi manusia, bukan saja ketika masih hidup tetapi sesudah wafat pun masih tetap dipeli­hara hak-haknya.


Implementasi hukum dan perundang-undan­gan dan ayat-ayat kitab suci, sering terjadi faksi dalam mendefinisikan keadilan dalam kehidu­pan beragama dalam NKRI. Ada yang ingin menekankan keadilan dalam arti proporsion­al dengan memperhitungkan kondisi obyektif mayoritas-minoritas dan ada yang menekankan keadilan dalam arti persamaan, tanpa menggu­nakan akronim mayoritas-minoritas.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya