Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (64)

Kebutuhan Dharuriyat

SENIN, 02 NOVEMBER 2015 | 09:36 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DALAM fikih Islam, kebu­tuhan manusia mendapat­kan perlindungan hukum. Di antara tersebut dikenal ada tiga tingkat kebutu­han, yaitu kebutuhan prim­er (dhaririyyah), kebutuhan oenting tetapi masih bersifat sekunder (hajjiyat), dan ke­butuhan assessoris (tahsini­yat). Pembedaan tingkat kebutuhan ini penting untuk menentukan kualitas dan intensitas per­soalan yang dialami umat manusia. Jika itu me­nyangkut kebutuhan dharuriyah menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran hukum ia bisa dimaafkan atau diberinKebutuhan Daharu­riyat merupakan kebutuhan dasar setiap manu­sia yang tidak bisa ditawar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu maka itu dapt menjadi faktor pertimbangan untuk meringank­an atau kalau dipandang perlu memberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.

Di dalam Islam dikenal ada lima kebutu­han azasi (dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Me­melihara agama (al-muhafadhah 'ala ali-din), 2) Memelihara jiwa (al-muhafadhah 'ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran (al-muhafadhah 'ala al-'aql), 4) Memelihara keturunan (al-muhafad­hah 'ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/ properti (al-muhafadhah 'ala al-mal).

Untuk memelihara agama maka disyariat­kanlah beberapa kewajiban dan larangan, sep­erti kewajiban untuk shalat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi memelihara kesejatian agama dan keper­cayaan kita kepada Tuhan.


Islam juga melarang keras tindakan pem­bunuhan dengan ancaman serupa demi untuk memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang untuk mengkonsumsi alkohol dan segala sesuatu yang memabukkan, termasuk narkoba, demi untu memelihara akal. Kita dila­rang berzina demi untuk memelihara keseha­tan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga dilarang mencuri demi mempertahankan hata benda dan proferti.

Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilindungi. Jika seseorang terpaksa mening­gal karena mempertahankan salahsatu kebu­tuhan azasi tersebut dikategirikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, me­lindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan profersti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan Al­lah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan syurga.

Tatanan hukum dalam Islam ditegakkan demi untuk memelihara dan melindungi kelima ke­butuhan azasi tersebut. Jika ada tindakan hu­kum yang dilakukan seseorang atau sekelom­pok orang dengan dalih mempertahnkan lima prinsip kebutuhan dasar kemanusiaan itu maka hukum Islam akan memberikan keringanan hu­kum bahkan mungkin pembebasan hukum ke­pada pelaku kejahatan tersebut. Misalnya ada yang membunuh demi memertahankan anak gadis dan harta dari perampok maka itu dapat dibenarkan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya