Berita

Jimmy Rimba Rogi/net

Politik

ICW: Belum Bebas Murni, Pencalonan Jimmy Melanggar Aturan

KAMIS, 22 OKTOBER 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perdebatan soal keberadaan koruptor dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali mencuat.

Calon Walikota (Cawalkot) Manado, Jimmy Rimba Rogi, kembali mendapat sorotan publik karena status bebasnya dari penjara ternyata bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat.

Peneliti korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut Jimmy Rimba Rogi seharusnya tidak lolos menjadi calon wali kota. Hal ini disebabkan Jimmy belum bebas murni karena masih menjalani masa pembinaan hingga 29 Desember 2017.


Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-Kemenkumham No. PAS1.PK.01.05-07 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado.

Jimmy Rimba Rogi yang dicalonkan oleh PAN dan Partai Golkar ini telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota  Manado tahun anggaran 2006. Mantan Wali Kota Manado ini juga diharuskan mengganti kerugian negara senilai Rp 64 Miliar subsider 2 tahun penjara. Jimmy Rimba Rogi kemudian dinyatakan mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak 12 November 2014 hingga 29 Desember 2017.

"Mengacu pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang tidak meloloskan Elly Lasut sebagai Calon Gubernur Sulawesi Utara, KPUD Manado seharusnya tidak meloloskan Jimmy Rimba Rogi. Karena kasus keduanya sama. KPU harus konsisten yang memutuskan bakal calon yang masih di bawah bimbingan Bapas tidak bisa menjadi calon," jelas Donal.

Menanggapi hal tersebut, dua komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron mengaku sepakat dengan penilaian aktivis anti korupsi. Keduanya mengisyaratkan bakal menindaklanjuti dengan mengkaji dugaan pelanggaran ini.

Dalam hal ini, Nelson Simanjuntak mengakui bahwa Bawaslu terlambat mengetahui status hukum Jimmy Rimba Rogi. Bawaslu baru mengetahuinya setelah Jimmy Rimba Rogi ditetapkan sebagai Calon Wali Kota Manado.

Sedangkan kepada KPU, koalisi kawal Pilkada meminta agar KPU mengoreksi putusan KPUD Kota Manado dan konsisten pada putusan KPUD Sulawesi Utara yang menolak pencalonan Elly Lasut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menjelaskan, putusan KPU Sulawesi Utara sudah benar karena sudah sesuai dengan putusan MK yang menganulir pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK menyebutkan yang dapat menjadi calon adalah mantan terpidana, bukan mantan narapidana. Jimmy Rimba Rogi masih merupakan terpidana karena baru dalam tahap percobaan bebas hingga 29 Desember 2017.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyampaikan akan mengkaji ulang persoalan calon yang masih dalam masa pembebasan bersyarat. Ia menjelaskan, KPU mendapat dua argumen berbeda mengenai kasus ini. Terdapat anggapan bahwa narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat sudah dinyatakan bebas dan bisa menjadi calon kepala daerah. [ian]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya