Berita

ilustrasi/net

Hukum

KEBAKARAN HUTAN

Kesigapan Polri Dipuji Setelah Tetapkan 12 Perusahaan Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengumumkan 12 perusahaan yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalmantan.

Di antara 12 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang hutan tanaman industri (HTI). Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya, penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan 12 perusahaan oleh aparat kepolisian itu mendapat apresiasi. Praktisi hukum, Fathorrahman, menilai, terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus asap.


Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia pun berharap Polri mengupayakan 12 perusahaan itu mendapat hukuma yang setimpal.

"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan,” kata lulusan hukum Universitas Brawijaya itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yang menarik, tambah dia, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Masing-masing dari Malaysia dan Cina. Mereka dikenai Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Tak berhenti di situ, Polri juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan asing lain yang berasal dari Singapura.

Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari 218 laporan tersebut, 113 merupakan kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya