Berita

ilustrasi/net

Hukum

KEBAKARAN HUTAN

Kesigapan Polri Dipuji Setelah Tetapkan 12 Perusahaan Tersangka

KAMIS, 15 OKTOBER 2015 | 11:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kepala Polri, Jenderal Badrodin Haiti, mengumumkan 12 perusahaan yang menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalmantan.

Di antara 12 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang hutan tanaman industri (HTI). Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya, penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penetapan 12 perusahaan oleh aparat kepolisian itu mendapat apresiasi. Praktisi hukum, Fathorrahman, menilai, terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus asap.


Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia pun berharap Polri mengupayakan 12 perusahaan itu mendapat hukuma yang setimpal.

"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan,” kata lulusan hukum Universitas Brawijaya itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yang menarik, tambah dia, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Masing-masing dari Malaysia dan Cina. Mereka dikenai Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Tak berhenti di situ, Polri juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan asing lain yang berasal dari Singapura.

Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari 218 laporan tersebut, 113 merupakan kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya