Pihak kepolisian menetapkan Agus Dermawan, 39, sebagai tersangka kasus pembunuhan Putri Nur Faizah alias Neng setelah mendapatkan lima alat bukti.
Mayat bocah berusia 9 tahun ini ditemukan di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat (2/10) malam pekan lalu dalam kondisi tanpa busana, tangan dan kaki telengkup dililiti lakban.
Kelima alat bukti itu adalah hasil uji DNA, keterangan saksi, beberapa barang seperti kardus, dan pengakuan tersangka sendiri.
"Pengakuan saksi ini ada banyak. Ada pengakuan teman yang menyaksikan korban setelah pulang sekolah. Lalu ada keterangan ahli soal profil seorang paedofil yang cocok dengan profil 'A'," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, dalam jumpa pers (Sabtu, 10/10).
Lebih jauh, eks kapolda Papua itu menerangkan, pengungkapan kasus pembunuhan PNF tersebut bergantung pada dua hal. Pertama, scientific investigation dan kemampuan anggota, baik saat mengautopsi mayat, penyisiran, penggeledahan, dan penyitaan.
"Terakhir adalah kemampuan interogasi anggota," lanjutnya, seperti dilansir
RMOLJakarta.
Kapolri menambahkan, saat menginterogasi pelaku, aparat menggunakan pendekatan tanpa kekerasan.
Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat Pasal 340 KUHP Jo UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal hukuman mati.
[zul]