Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (29)

Reartikulasi Bahasa Agama Tentang Perempuan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 09:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SERINGKALI kita membi­carakan pembaharuan tetapi hanya di sektor hilir, padahal itu hanya merupakan akibat dari sebuah sebab di sek­tor hulu. Kita hanya membi­carakan suatu akibat tetapi sebab yang menyebabkan akibat itu tidak disentuh, akibatnya persoalan tidak selesai secara tuntas. Salahsatu contohnya ialah Fikih Perempaun. Banyak di antara para pemikir kita mempertahankan status quo den­gan berasumsi bahwa memang seperti itu kata kitab kuning. Padahal, kitab-kitab kuning tidak lain hanya interpretase kultural terhadap kitab suci. Kitab-kitab kuning sesungguhnya pada umumnya disusun di dalam kurun waktu bera­bad-abad silam dan di dalam masyarakat Timur Tengah yang kulturnya bercorak continental. Tantangan kita sekarang bagaimana melahir­kan kitab fikih yang bercorak keindonesiaan, yang memiliki corak kultur maritim. Al-Qur'an dan hadis selalu membuka diri untuk diinterpre­tasi dan diartikulasi berdasarkan kultur lokal.

Samasekali kita tidak bermaksud untuk meng-absurd-kan kitab-kitab kuning, apalagi merendah­kan para ulama yang menyusunnya. Tokoh pendiri mazhab adalah orang-orang terbaik pada zaman­nya dan mungkin sejarah sulit mencetak ulama-ulama sekaliber itu. Namun demi untuk memenuhi perasaan keadilan kemanusiaan, sudah saatnya menyusun sebuah fikih yang bisa memenuhi peras­aan keadilan, terutama kaum perempuan yang se­lama ini sering merasa disobordinasi oleh pemikiran keagamaan konvensional. Melahirkan fikih kontem­porer tidak ada larangan dari mana pun. Para ula­ma pendiri mazhab sesungguhnya juga tidak per­nah memprediksi karya-karyanya akan dilegitimasi menjadi mazhab Negara atau mazhab rezim ter­tentu. Bahkan mereka dengan tawadhu membuka peluang pikirannya untuk diktritisi.

Penulis di sini mengusulkan reartikulasi se­jumlah ajaran Islam yang selama ini hanya muncul di atas kertas tetapi tidak terimplemen­tasikan secara actual. Fakta menunjukkan se­jumlah norma-norma hukum fikih tidak bisa dit­erapkan di dalam masyarakat, bukan karena masyarakat kita sudah megalami krisis keiman­an tetapi mereka hdup di dalam sebuah dunia yang rasional dan fragmatis, sehingga mereka dituntut untuk beragama secara rasional dan berkemanusiaan. Jika sebagian umat kita men­inggalkan norma-norma hukum sebagaimana dituangkan di dalam kitab-kitab fikih bukan be­rarti mereka dengan sadar meninggalkan aja­ran Al-Qur'an dan hadis. Mereka yakin bahwa solusi yang selama ini dilakukan dengan me­menuhi perasaan keadilan dianggap itu sudah qur'ani. Contoh, betapa banyak orang mewaris­kan hartanya tidak seperti konsep Fikih Mawar­is (Hukum Kewarisan) tetapi melalui persepak­atan antara keluarga atau para ahli waris.


Konsep Reaktualisasi yang pernah digagas oleh Prof. Munawir Syazali sayang sekali agak prematur, tidak disusun sedemikian "logic" se­hingga menuai banyak tantangan. Apa yang di­gagas beliau sesungguhnya bukan untuk men­inggalkan Al-Qur'an lalu diganti dengan pikiran humanism, tetapi maksud beliau tidak lain untuk menciptakan konsep penerapan (tathbiq) hu­kum yang lebih sesuai perasaan keadilan di da­lam masyarakat. Sayang sekali belum disusun kerangka ushuliyyah pemikirannya terus dilon­tarkan, sehingga memang konsepnya menjadi tidak jelas. Jika kita akan merubah konsep fikih maka yang terlebih dahulu harus disiapkan ialah kerangka ushul fikih yang kemudian akan digu­nakan sebagai metodologi (manhaj al-tathbiq) di dalam memproduksi hukum-hukum baru. Para mujaddid terdahulu seperti menarik benang dari tepung. Mereka berhasil merubah suatu keten­tuan tanpa menimbulkan ketegangan karena se­cara konsepsional betul-betul telah dipersiapkan. Dengan kata lain, mereka mereka tidak saja fasih berbicara dekonstruksi tetapi sepasih itu juga me­nyiapkan konsep rekonstruksinya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya