Berita

nasaruddin umar/net

MENGENAL FIKIH KEBHINNEKAAN (29)

Reartikulasi Bahasa Agama Tentang Perempuan

JUMAT, 25 SEPTEMBER 2015 | 09:24 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

SERINGKALI kita membi­carakan pembaharuan tetapi hanya di sektor hilir, padahal itu hanya merupakan akibat dari sebuah sebab di sek­tor hulu. Kita hanya membi­carakan suatu akibat tetapi sebab yang menyebabkan akibat itu tidak disentuh, akibatnya persoalan tidak selesai secara tuntas. Salahsatu contohnya ialah Fikih Perempaun. Banyak di antara para pemikir kita mempertahankan status quo den­gan berasumsi bahwa memang seperti itu kata kitab kuning. Padahal, kitab-kitab kuning tidak lain hanya interpretase kultural terhadap kitab suci. Kitab-kitab kuning sesungguhnya pada umumnya disusun di dalam kurun waktu bera­bad-abad silam dan di dalam masyarakat Timur Tengah yang kulturnya bercorak continental. Tantangan kita sekarang bagaimana melahir­kan kitab fikih yang bercorak keindonesiaan, yang memiliki corak kultur maritim. Al-Qur'an dan hadis selalu membuka diri untuk diinterpre­tasi dan diartikulasi berdasarkan kultur lokal.

Samasekali kita tidak bermaksud untuk meng-absurd-kan kitab-kitab kuning, apalagi merendah­kan para ulama yang menyusunnya. Tokoh pendiri mazhab adalah orang-orang terbaik pada zaman­nya dan mungkin sejarah sulit mencetak ulama-ulama sekaliber itu. Namun demi untuk memenuhi perasaan keadilan kemanusiaan, sudah saatnya menyusun sebuah fikih yang bisa memenuhi peras­aan keadilan, terutama kaum perempuan yang se­lama ini sering merasa disobordinasi oleh pemikiran keagamaan konvensional. Melahirkan fikih kontem­porer tidak ada larangan dari mana pun. Para ula­ma pendiri mazhab sesungguhnya juga tidak per­nah memprediksi karya-karyanya akan dilegitimasi menjadi mazhab Negara atau mazhab rezim ter­tentu. Bahkan mereka dengan tawadhu membuka peluang pikirannya untuk diktritisi.

Penulis di sini mengusulkan reartikulasi se­jumlah ajaran Islam yang selama ini hanya muncul di atas kertas tetapi tidak terimplemen­tasikan secara actual. Fakta menunjukkan se­jumlah norma-norma hukum fikih tidak bisa dit­erapkan di dalam masyarakat, bukan karena masyarakat kita sudah megalami krisis keiman­an tetapi mereka hdup di dalam sebuah dunia yang rasional dan fragmatis, sehingga mereka dituntut untuk beragama secara rasional dan berkemanusiaan. Jika sebagian umat kita men­inggalkan norma-norma hukum sebagaimana dituangkan di dalam kitab-kitab fikih bukan be­rarti mereka dengan sadar meninggalkan aja­ran Al-Qur'an dan hadis. Mereka yakin bahwa solusi yang selama ini dilakukan dengan me­menuhi perasaan keadilan dianggap itu sudah qur'ani. Contoh, betapa banyak orang mewaris­kan hartanya tidak seperti konsep Fikih Mawar­is (Hukum Kewarisan) tetapi melalui persepak­atan antara keluarga atau para ahli waris.


Konsep Reaktualisasi yang pernah digagas oleh Prof. Munawir Syazali sayang sekali agak prematur, tidak disusun sedemikian "logic" se­hingga menuai banyak tantangan. Apa yang di­gagas beliau sesungguhnya bukan untuk men­inggalkan Al-Qur'an lalu diganti dengan pikiran humanism, tetapi maksud beliau tidak lain untuk menciptakan konsep penerapan (tathbiq) hu­kum yang lebih sesuai perasaan keadilan di da­lam masyarakat. Sayang sekali belum disusun kerangka ushuliyyah pemikirannya terus dilon­tarkan, sehingga memang konsepnya menjadi tidak jelas. Jika kita akan merubah konsep fikih maka yang terlebih dahulu harus disiapkan ialah kerangka ushul fikih yang kemudian akan digu­nakan sebagai metodologi (manhaj al-tathbiq) di dalam memproduksi hukum-hukum baru. Para mujaddid terdahulu seperti menarik benang dari tepung. Mereka berhasil merubah suatu keten­tuan tanpa menimbulkan ketegangan karena se­cara konsepsional betul-betul telah dipersiapkan. Dengan kata lain, mereka mereka tidak saja fasih berbicara dekonstruksi tetapi sepasih itu juga me­nyiapkan konsep rekonstruksinya. ***

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya