Berita

Rj lino/net

Ketua Komisi VI: Langkah RJ Lino Bisa Disebut Langgar UU‎

JUMAT, 18 SEPTEMBER 2015 | 13:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎‎RMOL. Keputusan Dirut Pelindo II, RJ Lino, memperpanjang konsesi perusahaan peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong Hutchison Port Holdings (HPH) mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator sebelum memberi konsesi kepada HPH. Keputusan ini patut diduga melanggar Pasal 82 UU 17/2008 tentang Pelayaran.

"Pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelindo II harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangn kontrak JICT," kata Ketua Komisi V I,‎‎ Hafisz Tohir‎, beberapa waktu lalu di Jakarta (Jumat (18/9).‎

Hafisz mengatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah menyatakan menolak tapi RJ Lino tetap  ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya.

Dia menjelaskan bahwa terminal peti kemas Tanjung Priok dikelola HPH tahun 1999 dengan membayar USD 243 juta. Sekarang HPH membayar USD 215 untuk masa kontrak 20 tahun.

"Secara logika apabila ada perpanjangan harusnya  lebih mahal dengan yang lalu, tidak malah lebih murah seperti ini," katanya.

Untuk itu, politisi dari Partai Amanat Nasional itu menyebutkan Panja Komisi VI DPR akan memanggil semua pihak pihak terkait dan instansi yang sudah di sebut-sebut namanya oleh RJ Lino dalam rapat Panja Pelindo Rabu lalu dan apabila diperlukan maka Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya.

"Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang kepelabuhanan maka Komisi VI merekomendasikan kebijakan ini untuk dibatalkan," tegasnya.

Hafisz yakin sumber daya manusia Indonesia sanggup untuk mengelola pelabuhan Tanjung Priok sendiri tanpa campur tangan asing.

"Ini soal kedaulatan negara karena 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana sehingga jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan HPH," tegasnya.

Hafisz menambahkan, Panja Pelindo II akan berusaha mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane hingga dugaan nepotisme.  

 "Kami berpendapat bahwa Otoritas Pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan, belum memberi ijin konsesi Pelindo ke JICT sehingga perpanjangan konsensi ini bisa batal demi hukum karena tidak memenuhi aspek legal formal peraturan dan perundang-undangan," demikian hafisz.[ysa]‎

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya