Berita

trump-setnov/net

MKD Bisa Panggil Pakar Hubungan Internasional untuk Nilai Setya Novanto dan Fadli Zon

RABU, 09 SEPTEMBER 2015 | 10:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tantangan Majelis Kehormatan Dewan (KMD) terkait dengan pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dan rombongan dengan salah satu bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump, adalah mengkonstruksikan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan DPR dan keterkaitannya dengan pasal-pasal yang ada dalam kode etik.

"Dengan kata lain, ini bukan sekedar mencari cantolan pasalnya, tapi juga memformulasikan penilaian MKD," kata Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSKH), Ronald Rofiandri, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 9/9).

Untuk itu, lanjut Ronald, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaiannya agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR, yang jika dibaca cenderung mengatur hal-hal yang umum. Khawatirnya MKD kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR.


"MKD bisa saja memanggil pakar hubungan internasional, hukum internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD," ungkap Ronald.

MKD juga, sambung Ronald, perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI setempat mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump. Mengingat kebiasaan koordinasi selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu.

Jika tidak diberitahu, lanjutnya, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan. Dan perlu diingat pula bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan.

"Apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan DT termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan? Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan beresiko ketidakpatutan.," demikian Ronald. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya