Berita

irmanputra/net

Ahli Tatanegara: Pimpinan DPR yang Bertemu Donald Trump Bisa Diberhentikan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 06:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Melaporkan pimpinan DPR yang menghadiri jumpa pers dengan Donald Trump merupakan langkah konstitusional yang tepat. Sebab kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR .

"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk , pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).

Konstruksi konstitusionalnya, jelas Irman, DPR adalah juru bicara rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.17/2014 Tentang MD3. Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trumo tersebut. Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya.


Namun di sisi lain, jelas Irman, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk. Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap,  tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas.

Disinilah, Irman menyimpulkan, peran Majelis Kehormatan DPR, sebagai lembaga  yang bertugas menjaga serta menegakkan  kehormatan dan keluhuran martabat rakyat sebagaimana Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi  semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.

"Jikalau  MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun jikalau tidak, maka MKD merehabilitasinya," demikian Irman. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya