Berita

irmanputra/net

Ahli Tatanegara: Pimpinan DPR yang Bertemu Donald Trump Bisa Diberhentikan

SELASA, 08 SEPTEMBER 2015 | 06:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Melaporkan pimpinan DPR yang menghadiri jumpa pers dengan Donald Trump merupakan langkah konstitusional yang tepat. Sebab kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR .

"Bagaimanapun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk , pantas atau tidak pantas, bukan semata soal benar atau salah," kata ahli hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 8/9).

Konstruksi konstitusionalnya, jelas Irman, DPR adalah juru bicara rakyat sebagaimana tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.17/2014 Tentang MD3. Oleh karenanya wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Trumo tersebut. Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya.


Namun di sisi lain, jelas Irman, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk. Namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap,  tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas.

Disinilah, Irman menyimpulkan, peran Majelis Kehormatan DPR, sebagai lembaga  yang bertugas menjaga serta menegakkan  kehormatan dan keluhuran martabat rakyat sebagaimana Pasal 119 UU MD3 untuk memverifikasi  semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya.

"Jikalau  MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR. Namun jikalau tidak, maka MKD merehabilitasinya," demikian Irman. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya