Berita

Pertahanan

CALON PANGLIMA TNI

Jokowi Jangan Langgar UU TNI

SABTU, 06 JUNI 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN:

. Meski menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo, penunjukkan pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko harus merujuk pada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Begitu dikatakan Ketua Umum Generasi Muda Republik Indonesia ( GEMA-RI) Samuel F. Silaen kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/6).

Menurut Samuel, hal itu penting dilakukan agar Jokowi tak disebut sebagai presiden yang 'doyan' langgar UU.


"Kita menghargai apa yang akan diputuskan presiden. Tapi harus mengacu pada UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, itu jelas mengacu kepada pergantian," sambungnya.

Saat ini, masalah Matra angkatan juga menjadi polemik. Namun, menurut Samuel, Jokowi bebas memilih bergantian tiga Matra angkatan, yakni Darat, Udara dan Laut.

"Di mana pada akhirnya nanti menerima atau menolak apabila itu ada persyaratan-persyaratan yang belum bisa menerima tapi semuanya kita serahkan mekanismenya kepada presiden," ujar aktivis Kepemudaan ini.
 
Terpenting, prajurit yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi panglima TNI mesti lolos seleksi oleh DPR. Persoalan menerima atau menolak usulan presiden, hal tersebut menjadi kewenangan Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan keamanan dalam dan luar negeri. Yang pasti, diyakininya Jokowi memiliki penilaian dan pertimbangan sebelum menunjuk sosok calon Panglima TNI. Presiden pun memiliki tim yang ditugaskan menilai sosok calon pengganti Jenderal Moeldoko. 

"Itu haknya presiden, terserah beliau," ujarnya.
 
Tradisi pergantian panglima TNI secara bergantian dari ketiga angkatan mulai diberlakukan sejak era Presiden Abdurahman Wahid hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tentu saja pemberlakukan tradisi itu mengacu pada UU TNI.

Pasal 13 ayat (2) UU tentang TNI menyebutkan, Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.  Sedangkan ayat (4) menyebutkan, Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
 
"Bisa saja tiap presiden berbeda. tapi ya terserah bapak presiden itu, Panglima TNI dan menteri itu hak prerogratif beliau,” tandas aktivis KNPI ini. [sam]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya