Berita

Pertahanan

Ujian S2 Laksamana TNI Ade Supandi Berlangsung Mulus

SENIN, 11 MEI 2015 | 21:25 WIB | LAPORAN:

. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., berhasil meraih gelar S2 setelah dinyatakan lulus saat mempertahankan ujian tesisnya berjudul "Implementasi Kebijakan Bakamla dengan Studi Kasus: Implementasi Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA".

Ujian dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan studi guna mendapatkan gelar Magister Administrasi Publik (MPA) di Universitas Hang Tuah, Surabaya, Senin (11/5).
 

Dalam ujian tesis yang dilaksanakan di Auditorium Gedung Nipah Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL), Surabaya itu Kasal menjelaskan dihadapan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Miftah Toha, Prof. Dr. Sapto Yuwono, Dr. Komariah, dan Dr. Agus, tentang implementasi kebijakan Bakamla, proses terbentuknya Bakamla, problem penanganan keamanan, keselamatan, penegakan hukum, keamanan serta keselamatan maritim.
 
Dalam tesisnya Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., menjelaskan Badan Keamanan Laut atau disingkat Bakamla diresmikan Presiden Joko Widodo bertepatan dengan peringatan Hari Nusantara 2014 yang diselenggarakan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bakamla dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla.

"Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2014 itu disebutkan, Bakamla dikoordinasikan oleh Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Sementara dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menko Polhukam berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, jadi Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam bunyi Pasal 2 Perpres tersebut," jelas Kasal.
 
Tugas Bakamla, menurut Kasal, adalah melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Bakamla menyelenggarakan fungsi di antaranya: melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;  menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; dan  memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, sehingga menurut Perpres ini, Bakamla berwenang melakukan pengejaran seketika, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum.

"Ya tentu senang dapat lulus S2 setelah sekitar 2 tahun menjalani perkuliahan di tengah-tengah kesibukan bekerja. Namun saya berharap hal ini juga dapat memacu bagi para prajurit TNI AL lainnya untuk senantiasa menimba ilmu guna pengembangan pribadi," ungkap Kasal usai ujian tesis dan dinyatakan lulus. [sam]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya