Berita

tony t. spontana/net

Kejagung Tahan Mantan GM Pelindo Dumai

JUMAT, 24 APRIL 2015 | 19:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan tersangka dugaan korupsi perbaikan docking kapal tunda Batu II pada PT Pelindo (Persero), Zainul Bahri, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Penahanan dilakukan kemarin usai mantan General Manajer PT Pelindo I Cabang Dumai itu dijemput paksa dari rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 23 April hingga 12 Mei 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-52/F.2/Fd.1/04/2015," terang Kapuspenkum Kejagung, Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (24/4).


Tim penyidik menjemput paksa Zainul karena telah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Royal Prima, Jalan Ayahanda No. 68 A Medan.

Zainul mangkir pada panggilan pemeriksaan tanggal 9 April 2015, tanggal 13 April 2015, tanggal 16 April 2015, dan tanggal 23 April 2015.

Kemarin, tim penyidik melakukan pengecekan terhadap kebenaran kondisi tersangka di rumah sakit. Dan sekitar pukul 16.30 Wib, tim penyidik melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Kejaksaan Agung

"Setelah dilakukan pemeriksaan hingga sekitar pukul 22.00 Wib, tim menahan tersangka," tukas Tony.

Terkait kasus ini penyidik pada tanggal 9 April 2015 menahan tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I Medan berinisial H.

Kasus ini bermula saat Zainul Bahri melaksanakan kontrak dengan tersangka H untuk pekerjaan pergantian (general overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.

Namun praktiknya, tersangka H tidak melaksanakan pekerjaan tersebut melainkan menyerahkannya kepada PT. Citra Pola Niaga Nusantara. Di dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanya 30%.

Akibat perbuatan tersangka negera ditaksir mengalami rugi Rp 1,7 miliar. [dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya