Berita

DPR: Pemerintah Harus Rehabilitasi Situs Diduga Negatif

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Jamil menyambut baik sikap pemerintah menarik pemblokiran terhadap belasan situs karena terbukti tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian, Nashir menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa telah 'difitnah' menyebarkan informasi negatif.

"Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya. Pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang diblokir," ungkap Nashir melalui surat elektronik kepada redaksi, Jumat (10/4).


Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir terhadap 12 situs menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

"Sejak awal saya melihat pemblokiran cacat prosedur dan tidak taat azas. Hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran," papar Nashir.

Untuk itu, Nashir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalan prosedur normalisasi pemblokiran situs.

"Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor, sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014," ungkap dia.

Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan sebelumnya bermuatan negatif. Hal ini penting dilakukan mengingat tindakan pemblokiran telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs dan meresahkan masyarakat.

Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs akibat tindakan pemblokiran.

"Pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs itu tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya," ungkap Nashir.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya