Berita

DPR: Pemerintah Harus Rehabilitasi Situs Diduga Negatif

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 21:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Jamil menyambut baik sikap pemerintah menarik pemblokiran terhadap belasan situs karena terbukti tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian, Nashir menilai langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) itu tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa telah 'difitnah' menyebarkan informasi negatif.

"Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya. Pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang diblokir," ungkap Nashir melalui surat elektronik kepada redaksi, Jumat (10/4).


Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir terhadap 12 situs menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

"Sejak awal saya melihat pemblokiran cacat prosedur dan tidak taat azas. Hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran," papar Nashir.

Untuk itu, Nashir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalan prosedur normalisasi pemblokiran situs.

"Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor, sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo Nomor 19 tahun 2014," ungkap dia.

Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah perlu melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan sebelumnya bermuatan negatif. Hal ini penting dilakukan mengingat tindakan pemblokiran telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs dan meresahkan masyarakat.

Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs akibat tindakan pemblokiran.

"Pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs itu tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya," ungkap Nashir.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya