Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Petinggi Pemprov DKI Ditahan Terkait Korupsi Perbaikan Jaringan Sampah

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerajaan Umum Provinsi DKI Jakarta, RA.

Tersangka korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013 itu dijebloskan ke bui Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-48/F.2/Fd.1/04/2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (10/4).
 

 
RA hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar 09.30 dengan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, baik dari pemilihan rekanan hingga hasil pekerjaan perbaikan maupun pemeliharaan yang telah dilaksanakan.

Selain itu penyidik juga menahan mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari, NH.

Sama seperti RA, NH yang juga berstatus tersangka dijebloskan kedalam sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan. Penahanan berlaku untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015.

"Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-47/F.2/Fd.1/04/2015," tukas Tony.[dem] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya