Berita

ilustrasi/net

Hukum

Mantan Petinggi Pemprov DKI Ditahan Terkait Korupsi Perbaikan Jaringan Sampah

JUMAT, 10 APRIL 2015 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerajaan Umum Provinsi DKI Jakarta, RA.

Tersangka korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013 itu dijebloskan ke bui Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Bundar.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015, sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-48/F.2/Fd.1/04/2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T. Spontana dalam keterangannya kepada redaksi, Jumat (10/4).
 

 
RA hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar 09.30 dengan materi pemeriksaan yang pada pokoknya terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, baik dari pemilihan rekanan hingga hasil pekerjaan perbaikan maupun pemeliharaan yang telah dilaksanakan.

Selain itu penyidik juga menahan mantan Direktur Utama PT. Asiana Technologies Lestari, NH.

Sama seperti RA, NH yang juga berstatus tersangka dijebloskan kedalam sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan. Penahanan berlaku untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 10-29 April 2015.

"Penahanan sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-47/F.2/Fd.1/04/2015," tukas Tony.[dem] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya