Berita

ilustrasi/ner

Hukum

Tersangka KPK Diduga Lakukan Kriminalisasi

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasan Widjaja patut diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan penasihat hukumnya, Indra Faisal  dengan cara merekayasa kasus perdata menjadi pidana yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Diduga, Hasan Widjaja yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), melakukan tindakan tak terpuji yang dilatarbelakangi oleh kemuduran usahanya sebagai exportir kopi. Motif rekayasa sangat mudah dilihat sejak awal kasus ini muncul.
 
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim, setelah mendalami pengaduan kasus Indra Faisal dan Isterinya Ester Junita Ginting dari Medan, Kamis (8/4) menyusul pernyataannya di media beberapa hari lalu. Segera setelah menerima pengaduan, Hermawi Taslim meminta pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri turun ke Medan.
 

 
Menurut Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum  DPP Partai Nasdem (BAHU), Hasan Widjaja pada bulan Maret 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tersebut yang dilakukan bersama dua pejabat lainnya.  Dengan status sebagai tersangka KPK sudah dapat diduga bagaimana sepak terjang Hasan Widjaja dalam berbisnis.
 
"Tidak cukup hanya Indra Faisal, tetapi isterinya Ester Junita Ginting yang Direktur Pemasaran Bank Sumut, juga dikriminalisasi dengan menggunakan kasus suaminya sebagai pintu masuk," ujar Hermawi Taslim.

"Melalui pemberitaan media bertendensi negatif, kasus Indra Faisal dan Ester Ginting menjadi sasaran tembak lain  padahal tidak ada kaitannya antara kasus Indra Faisal dan Ester Junita Ginting. Patut diduga, ada motif pemerasan dalam kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja."
 
Kriminalisasi kasus Indra Faisal dari perdata  murni menjadi pidana sangat dimungkinkan karena Kejari Medan tidak dengan seksama dan teliti dalam memeriksa berkas. Dengan dikembalikannya berkas sebanyak tiga kali, Kejari Medan seharusnya sudah tahu duduk letak kasus tersebut. Dan secara tidak langsung juga, hal itu merupakan indikasi bahwa pihak kepolisian dalam penyidikan terkesan memaksakan. Selain itu, terjadi pengabaian alat bukti yang diberikan Indra Faisal.  Suami isteri itu menjadi korban konspirasi para pihak dengan cara menekan dan ancaman.
 
"Oleh karena itu, begitu mendapat pengaduan dan mempelajari, yang pertama kali saya lakukan adalah meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas Anti Mafia Hukum ke Medan dan memeriksa para oknum yang berperan dalam kriminalisasi kasus tersebut," kata Hermawan.

"Saya juga meminta Mabes Polri untuk turun ke Medan memeriksa kasus tersebut karena mengindikasikan terjadinya pelanggaran profesionalisme Polri. Bahkan saya mengusulkan, kalau perlu kasus Indra Faisal digelar kembali di Mabes Polri," tukas Sarjana Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara ini.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya