Berita

ilustrasi/ner

Hukum

Tersangka KPK Diduga Lakukan Kriminalisasi

KAMIS, 09 APRIL 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hasan Widjaja patut diduga melakukan kriminalisasi terhadap mantan penasihat hukumnya, Indra Faisal  dengan cara merekayasa kasus perdata menjadi pidana yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.

Diduga, Hasan Widjaja yang saat ini menjadi tersangka KPK dalam kasus penyuapan terhadap Syahrul Raja Sempurnajaya yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti), melakukan tindakan tak terpuji yang dilatarbelakangi oleh kemuduran usahanya sebagai exportir kopi. Motif rekayasa sangat mudah dilihat sejak awal kasus ini muncul.
 
Demikian ditegaskan oleh Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim, setelah mendalami pengaduan kasus Indra Faisal dan Isterinya Ester Junita Ginting dari Medan, Kamis (8/4) menyusul pernyataannya di media beberapa hari lalu. Segera setelah menerima pengaduan, Hermawi Taslim meminta pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri turun ke Medan.
 

 
Menurut Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum  DPP Partai Nasdem (BAHU), Hasan Widjaja pada bulan Maret 2015 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyuapan tersebut yang dilakukan bersama dua pejabat lainnya.  Dengan status sebagai tersangka KPK sudah dapat diduga bagaimana sepak terjang Hasan Widjaja dalam berbisnis.
 
"Tidak cukup hanya Indra Faisal, tetapi isterinya Ester Junita Ginting yang Direktur Pemasaran Bank Sumut, juga dikriminalisasi dengan menggunakan kasus suaminya sebagai pintu masuk," ujar Hermawi Taslim.

"Melalui pemberitaan media bertendensi negatif, kasus Indra Faisal dan Ester Ginting menjadi sasaran tembak lain  padahal tidak ada kaitannya antara kasus Indra Faisal dan Ester Junita Ginting. Patut diduga, ada motif pemerasan dalam kasus Indra Faisal vs Hasan Widjaja."
 
Kriminalisasi kasus Indra Faisal dari perdata  murni menjadi pidana sangat dimungkinkan karena Kejari Medan tidak dengan seksama dan teliti dalam memeriksa berkas. Dengan dikembalikannya berkas sebanyak tiga kali, Kejari Medan seharusnya sudah tahu duduk letak kasus tersebut. Dan secara tidak langsung juga, hal itu merupakan indikasi bahwa pihak kepolisian dalam penyidikan terkesan memaksakan. Selain itu, terjadi pengabaian alat bukti yang diberikan Indra Faisal.  Suami isteri itu menjadi korban konspirasi para pihak dengan cara menekan dan ancaman.
 
"Oleh karena itu, begitu mendapat pengaduan dan mempelajari, yang pertama kali saya lakukan adalah meminta Kejaksaan Agung untuk menurunkan Tim Satgas Anti Mafia Hukum ke Medan dan memeriksa para oknum yang berperan dalam kriminalisasi kasus tersebut," kata Hermawan.

"Saya juga meminta Mabes Polri untuk turun ke Medan memeriksa kasus tersebut karena mengindikasikan terjadinya pelanggaran profesionalisme Polri. Bahkan saya mengusulkan, kalau perlu kasus Indra Faisal digelar kembali di Mabes Polri," tukas Sarjana Hukum lulusan Universitas Sumatera Utara ini.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya