. Koalisi Obat Murah (KOM) meminta pemerintah dan DPR bertindak serius dalam amandemen Undang-Undang Paten yang masuk dalam program legislasi prioritas tahun 2015.
"KOM menghimbau agar segenap jajaran pemerintahan dan DPR jangan sampai tertarik dengan deal-deal yang pastinya akan ditawarkan oleh perusahan pabrikan obat paten guna mempertahankan keistimewaannya memonopoli perdagangan obat di Indonesia," kata Jurubicara KOM dan Direktur Eksekutif LSM Indonesia AIDS Coalition, Aditya Wardhana dalam penjelasan yang dikirimkan di Jakarta, Rabu (18/3).
Aditya menambahkan, legislasi UU paten obat memiliki keterkaitan dengan ketidakhadiran obat-obatan generik. "Karena terganjal pada adanya Hak Paten juga telah mengebiri kekuatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam memberikan perlidungan menyeluruh kepada seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
Padahal, kehadiran obat generik akan sangat mendukung keberhasilan JKN karena PBJS bisa memasukan obat generik sebagai obat yang bisa ditanggung oleh JKN kedalam daftar Formularium Nasional.
Menurut Aditya, pabrikan obat paten selalu menjual barang produksinya dengan harga setinggi langit dengan alasan keuntungan ini diperlukan guna menstimulus penemuan baru. Faktanya, riset di Canada menunjukan dari sekian banyak obat baru yang didaftarkan patennya, hanya sekitar 5 persen yang benar-benar obat baru. Sisanya obat yang kompoisisinya dirubah sedikit lalu dipatenkan ulang sehingga perusahaan pabrikan obat mendapatkan perpanjangan masa monopolinya.
Contoh kasus terbaru ada di obat Hepatits C dengan nama Sofosbufir yang patennya dimiliki perusahaan obat Gilead dan dipasarkan dengan merk dagang Sovaldi. Perusahaan ini, berdalih dengan adanya hak paten, menjual obat pada pasiennya dengan harga 1000 dolar per butir sehingga total yang dibutuhkan pasien untuk terapi sampai sembuh dari Hepatitis C mencapai 84.000 dolar AS.
Sementara sebuah produsen obat generik di Nepal baru saja memasarkan obat yang sama dalam versi generik dengan harga hanya sekitar 9 dolar per botol dan total kebutuhan untuk terapi sampai sembuh hanya sekitar 1000 dolar AS.
Dari kasus obat yang dipasarkan Gilead ini, sebenarnya obat Sofosbufir yang dipatenkan oleh Gilead bukan termasuk kategori obat baru. Ini terbukti diterimanya keberatan dari kelompok pasien di India akan pendaftaran obat ini di India.
Seorang peneliti dari Universitas Liverpool bernama Andrew Hill sendiri mengeluarkan hasil penelitiannya bahwa biaya yang dibutuhkan total pengobatan Hepatitis C dengan obat Sofosbufir hanya sebesar 150 dollar AS karena ongkos produksi satu butir obat Sofosbufir tidak sampai 1 dollar per butir.
Kasus semacam Gilead dengan obat Hepatis C ini terjadi di banyak kasus penyakit lain dengan pabrikan obat yang lain dan dialami oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan diberikannya hak paten oleh pemerintah, akan menghilangkan kompetisi kehadiran obat generik bisa turut hadir dengan harga yang lebih murah. Pengobatan penyakit Kanker, HIV, Jantung, Diabetes, Hipertensi Paru, stroke dan semua penyakit lainnya juga merasakan dampak buruk dengan ketiadaan obat generik yang murah.
[rus]